Vol. 4, No. 1, 2026 | Hal 117 - 127 DOI: https://doi.org/10.55757/ashlach.v4i01.1037 Konsep Pemberian Hukuman Dalam Pendidikan Anak Menurut Kholid Bin Hamid Al Hazimy (Studi Analisis Kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah) Mahda Laila Badriati Shofa1*, Hawin Fitriani2, Dedi Andrianto3 1* STIT Bustanul Ulum, Lampung , Indonesia 2 STIT Bustanul Ulum,Lampung , Indonesia 3 STIT Bustanul Ulum,Lampung , Indonesia Korespondensi*: imahdalaila238@gmail.com Info Artikel Abstrak Riwayat artikel: Submited: Februari 17, 2026 Revision: Maret 30, 2026 Accepted: April 20, 2026 Publish: April 30, 2026 Penelitian ini mengkaji konsep pemberian hukuman dalam pendidikan anak menurut Kholid bin Hamid Al-Hazimy sebagaimana tertuang dalam kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah. Kajian dilatarbelakangi oleh maraknya praktik hukuman yang tidak proporsional di lembaga pendidikan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan Islam humanistik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kepustakaan (library research) dan analisis isi (content analysis). Data primer diperoleh dari kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah, sedangkan data sekunder dari berbagai jurnal ilmiah dan literatur pendidikan Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman dalam perspektif Al-Hazimy bersifat korektif, preventif, dan humanistik ditempatkan sebagai metode terakhir setelah keteladanan, pembiasaan, nasihat, dan pengawasan tidak berhasil. Hukuman harus memenuhi empat prinsip: proporsionalitas, gradualitas, edukatif, dan kemanusiaan. Pembahasan mengkonfirmasi bahwa pemikiran Al-Hazimy selaras dengan temuan riset psikologi pendidikan modern yang menolak hukuman fisik serta teori positive discipline yang menekankan pembangunan tanggung jawab intrinsik anak. Relevansi konsep ini dengan paradigma perlindungan anak dan pendidikan karakter kontemporer menjadikannya model pedagogis yang aplikatif bagi lembaga pendidikan Islam. Kata Kunci : Al-Hazimy, hukuman edukatif, pendidikan islam, pendidikan karakter, positive discipline Abstract This study examines the concept of punishment in children's education according to Kholid bin Hamid Al-Hazimy as elaborated in his work Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah. The study is motivated by the prevalence of disproportionate punishment in educational institutions that contradicts the principles of humanistic Islamic education. The research employs a qualitative approach with a library research design and content analysis method. Primary data were obtained from the kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah, while secondary data were drawn from scientific journals and relevant Islamic education literature. Findings indicate that punishment in Al-Hazimy's perspective is corrective, preventive, and humanistic-positioned as a last resort after modelling, habituation, counselling, and supervision have proven ineffective. Punishment must adhere to four principles: proportionality, gradualism, educational value, and humanity. The discussion confirms that Al-Hazimy's thinking aligns with contemporary educational psychology research rejecting physical punishment and with positive discipline theory that emphasises building children's intrinsic responsibility. The relevance of this concept to contemporary child protection and character education paradigms renders it an applicable pedagogical model for Islamic educational institutions. PENDAHULUAN Pendidikan Islam merupakan proses pembinaan manusia secara menyeluruh yang bertujuan mengembangkan seluruh potensi peserta didik spiritual, intelektual, emosional, sosial, dan moral sehingga terbentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan mampu menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Dalam perspektif Islam, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari pencapaian akademik, tetapi juga dari kemampuan peserta didik menginternalisasi nilai-nilai akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendidikan Islam memandang pembentukan karakter sebagai tujuan utama yang harus dicapai melalui berbagai metode pendidikan yang bersifat edukatif, humanis, dan berorientasi pada pengembangan fitrah manusia (Halstead, 2004; Nata, 2016). Salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter adalah penanaman disiplin. Disiplin menjadi fondasi bagi tumbuhnya tanggung jawab, pengendalian diri, serta kepatuhan terhadap norma agama dan sosial. Dalam tradisi pendidikan Islam, pembentukan disiplin tidak dilakukan melalui satu metode saja, melainkan melalui kombinasi keteladanan (uswah hasanah), pembiasaan (ta'wid), nasihat (mau'izhah), perhatian (mulahazhah), penghargaan (targhib), dan hukuman (tarhib). Abdullah Nashih Ulwan menjelaskan bahwa hukuman bukan merupakan metode utama, melainkan alternatif terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak mampu memperbaiki perilaku peserta didik (Ahad & Perawironegoro, 2024) Salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter adalah penanaman disiplin. Disiplin menjadi fondasi bagi tumbuhnya tanggung jawab, pengendalian diri, serta kepatuhan terhadap norma agama dan sosial. Dalam tradisi pendidikan Islam, pembentukan disiplin tidak dilakukan melalui satu metode saja, melainkan melalui kombinasi keteladanan (Susetiyo & Suttrisno, 2022), pembiasaan (Maryam & Ari, 2025), nasihat (mau'izhah), perhatian (mulahazhah), penghargaan (targhib), dan hukuman (tarhib). Abdullah Nashih Ulwan menjelaskan bahwa hukuman bukan merupakan metode utama dalam pendidikan, melainkan alternatif terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak mampu memperbaiki perilaku peserta didik. Dengan demikian, hukuman memiliki fungsi edukatif, yaitu mengarahkan peserta didik agar menyadari kesalahannya dan terdorong untuk memperbaiki perilaku. Secara konseptual, hukuman dalam pendidikan Islam berbeda dengan hukuman yang bersifat represif. Muhammad Athiyah al-Abrasyi menjelaskan bahwa hukuman (al-'uqubah) bertujuan untuk al-irsyad wa al-ishlah (mengarahkan dan memperbaiki), bukan al-zajr wa al-intiqam (membalas dan menyakiti). Oleh sebab itu, pemberian hukuman harus memperhatikan tujuan pendidikan, kondisi psikologis peserta didik, tingkat kesalahan, serta perkembangan usia anak. Pandangan tersebut sejalan dengan teori positive discipline yang menempatkan disiplin sebagai proses pembelajaran untuk membangun tanggung jawab intrinsik, bukan sekadar kepatuhan karena rasa takut (Nelsen, 2011). Realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik pemberian hukuman masih sering menyimpang dari tujuan pendidikan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman keras dan tidak proporsional berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis peserta didik. Meta-analisis terhadap 111 ukuran efek yang merepresentasikan 160.927 anak menemukan bahwa hukuman fisik berkorelasi dengan meningkatnya perilaku agresif, rendahnya kesehatan mental, menurunnya kemampuan regulasi diri, serta memburuknya hubungan antara anak dan pendidik (Gershoff & Grogan-Kaylor, 2016). Temuan serupa ditegaskan UNICEF bahwa lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan adalah prasyarat pembelajaran yang efektif (Unicef, 2024). Dengan demikian, penggunaan hukuman dalam pendidikan memerlukan landasan konseptual yang jelas agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan karakter (Ismail & others, 2016; Sokip et al., 2019). Jauh sebelum berkembangnya teori psikologi pendidikan modern, Ibnu Khaldun telah mengingatkan bahwa pendidikan yang dilandasi kekerasan akan menghasilkan peserta didik yang kehilangan kreativitas, cenderung berbohong, takut mengambil keputusan, dan bertindak semata-mata karena tekanan (Muzakki, 2016). Menurutnya, perlakuan yang terlalu keras akan melemahkan kepribadian anak sehingga tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang mandiri dan bertanggung jawab tidak akan tercapai. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa para pemikir pendidikan Islam sejak awal telah menempatkan aspek psikologis sebagai pertimbangan penting dalam penerapan hukuman (Hidayat, 2019; Nasrullah, 2020). Kajian mengenai hukuman dalam pendidikan Islam sebenarnya telah berkembang cukup luas. Penelitian dari (Ahad & Perawironegoro, 2024; Maisyaroh, 2017) mengkaji konsep hukuman menurut Abdullah Nashih Ulwan dan menyimpulkan bahwa hukuman merupakan metode terakhir setelah nasihat dan keteladanan. suci dan wardan menyoroti implementasi hukuman dalam pembentukan karakter peserta didik di madrasah dan menemukan bahwa hukuman yang bersifat edukatif mampu meningkatkan kedisiplinan siswa (Suci & Wardan, 2026). Memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan pendidikan Islam, berbagai penelitian tersebut masih berfokus pada tokoh-tokoh klasik atau implementasi hukuman di lembaga pendidikan, sehingga belum mengkaji secara komprehensif pemikiran Kholid bin Hamid Al-Hazimy sebagai salah satu pemikir pendidikan Islam kontemporer. Kholid bin Hamid Al-Hazimy merupakan akademisi yang secara khusus mengembangkan kajian tentang prinsip-prinsip pendidikan Islam melalui kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah. Dalam kitab tersebut, Al-Hazimy menjelaskan bahwa hukuman bukanlah instrumen utama dalam pendidikan, melainkan alternatif terakhir yang hanya dapat diterapkan setelah keteladanan, pembiasaan, nasihat, dan pengawasan tidak memberikan perubahan perilaku (Suntoro, 2021). Lebih jauh, Al-Hazimy menegaskan bahwa hukuman harus dilaksanakan secara bertahap, proporsional, mempertimbangkan kondisi psikologis peserta didik, serta berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan pelampiasan emosi pendidik. Pemikiran tersebut menunjukkan adanya integrasi antara prinsip-prinsip normatif pendidikan Islam dengan pendekatan psikologi pendidikan yang berkembang pada era kontemporer (Nuralimah et al., 2025; Tarigan et al., 2025). Berdasarkan telaah terhadap penelitian terdahulu, terdapat kesenjangan penelitian (research gap) yang perlu diisi. Sebagian besar penelitian mengenai hukuman dalam pendidikan Islam masih berorientasi pada tokoh-tokoh klasik, implementasi hukuman di sekolah, atau kajian normatif terhadap hadis dan Al-Qur'an. Sementara itu, kajian yang secara khusus menganalisis konsep hukuman menurut Kholid bin Hamid Al-Hazimy melalui pendekatan analisis isi terhadap kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah masih sangat terbatas. Selain itu, belum banyak penelitian yang menghubungkan konsep hukuman Al-Hazimy dengan paradigma pendidikan kontemporer, seperti positive discipline, perlindungan anak, dan pendidikan karakter. Berdasarkan kesenjangan tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pemberian hukuman dalam pendidikan anak menurut Kholid bin Hamid Al-Hazimy melalui studi analisis terhadap kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada rekonstruksi konsep hukuman edukatif menurut Al-Hazimy dengan menelaah landasan filosofis, tujuan, prinsip, tahapan, dan syarat penerapannya, kemudian merelevansikannya dengan paradigma pendidikan anak kontemporer yang menekankan perlindungan hak anak, disiplin positif, serta pembentukan karakter. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan teori pendidikan Islam sekaligus menjadi rujukan bagi pendidik dalam menerapkan hukuman secara proporsional, humanis, dan sesuai dengan tujuan pendidikan Islam. METODE PENELITIAN Desain Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan memahami, menginterpretasikan, dan menganalisis secara mendalam konsep pemberian hukuman dalam pendidikan anak menurut Kholid bin Hamid Al-Hazimy sebagaimana tertuang dalam kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah. Penelitian kepustakaan merupakan metode penelitian yang menjadikan berbagai sumber tertulis sebagai data utama untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap suatu konsep, teori, maupun pemikiran tokoh tertentu (Creswell, 2019; Zed, 2008). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi, menginterpretasikan, dan menyimpulkan konsep-konsep yang berkaitan dengan pemberian hukuman dalam pendidikan anak. Analisis isi dipilih karena mampu mengungkap makna yang terkandung dalam dokumen secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Krippendorff, 2018). Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap berbagai literatur yang relevan dengan fokus penelitian. Tahapan pengumpulan data meliputi: (1) identifikasi literatur yang berkaitan dengan konsep hukuman dalam pendidikan Islam; (2) seleksi sumber berdasarkan relevansi, kredibilitas, dan keterbaruan publikasi; (3) pembacaan secara mendalam (close reading) terhadap kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah; (4) pencatatan data (note taking) terhadap konsep-konsep penting yang berkaitan dengan tujuan, prinsip, bentuk, tahapan, dan syarat pemberian hukuman; serta (5) pengelompokan data ke dalam tema-tema penelitian sehingga memudahkan proses analisis (Bowen, 2009). Subjek dan Lokasi Penelitian Data penelitian terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder (Sugiyono, 2020). Sumber data primer adalah kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah karya Kholid bin Hamid Al-Hazimy sebagai objek utama penelitian. Kitab tersebut dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi konsep, prinsip, tujuan, tahapan, dan ketentuan pemberian hukuman dalam pendidikan anak. Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari artikel jurnal nasional dan internasional bereputasi, prosiding ilmiah, serta buku-buku metodologi dan pendidikan Islam yang relevan dengan fokus penelitian. Literatur sekunder digunakan untuk memperkuat interpretasi, membandingkan hasil analisis, serta menemukan posisi konseptual pemikiran Al-Hazimy dalam kajian pendidikan Islam kontemporer. Analisis Data Analisis data dilakukan menggunakan teknik qualitative content analysis yang dipadukan dengan model analisis Miles, Huberman, dan Saldana (Miles et al., 2014). Tahapan analisis meliputi: kondensasi data menyeleksi dan memfokuskan informasi relevan; penyajian data menyusun hasil klasifikasi ke dalam tema-tema seperti hakikat hukuman, tujuan, prinsip, tahapan, dan relevansinya; serta penarikan dan verifikasi kesimpulan menginterpretasikan makna setiap konsep dan membandingkannya dengan teori pendidikan kontemporer. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dan kecukupan referensi (referential adequacy) dari sumber-sumber ilmiah yang kredibel dan mutakhir (Creswell, 2019). HASIL PENELITIAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pemberian hukuman dalam pendidikan anak menurut Kholid bin Hamid Al-Hazimy dalam Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Islam yang bersifat komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada pembentukan karakter (character building). Hukuman tidak diposisikan sebagai instrumen utama dalam pendidikan, melainkan sebagai metode korektif terakhir setelah pendekatan edukatif lain seperti keteladanan (uswah hasanah), pembiasaan (ta'wid), nasihat (mau'izhah), dan perhatian (ri'ayah) tidak memberikan hasil yang diharapkan. Secara konseptual, hukuman dalam perspektif Al-Hazimy memiliki orientasi utama pada perbaikan perilaku (islah al-suluk), bukan pada pelampiasan emosi pendidik atau bentuk balas dendam. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman dalam pendidikan Islam harus berada dalam kerangka etika pedagogis yang ketat, di mana tujuan utama pendidikan adalah membentuk manusia beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa hukuman dalam pendidikan Islam memiliki karakteristik preventif dan korektif secara bersamaan. Sifat preventif terlihat dari upaya pendidikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku melalui pembinaan awal, sedangkan sifat korektif muncul ketika pelanggaran sudah terjadi dan membutuhkan tindakan perbaikan. Dengan demikian, hukuman tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan sistem pendidikan yang lebih luas. Dalam konteks implementasi, hukuman menurut Al-Hazimy harus memenuhi beberapa prinsip fundamental. Pertama, prinsip proporsionalitas, yaitu hukuman harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan anak. Kedua, prinsip gradualitas, yaitu hukuman diberikan secara bertahap setelah pendekatan lain tidak berhasil. Ketiga, prinsip edukatif, yaitu hukuman harus mengandung nilai pembelajaran yang membangun kesadaran anak. Keempat, prinsip kemanusiaan, yaitu hukuman tidak boleh merendahkan martabat anak atau menyebabkan kerusakan psikologis. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pendekatan Al-Hazimy sangat memperhatikan aspek psikologis anak. Anak dipandang sebagai individu yang sedang dalam proses perkembangan sehingga tidak boleh diperlakukan dengan pendekatan keras yang dapat menghambat perkembangan emosional dan sosialnya. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Ibnu Khaldun yang menolak kerasnya pendidikan karena dapat melahirkan generasi yang takut, tidak kreatif, dan manipulatif. Jika dianalisis lebih jauh, konsep hukuman dalam pendidikan Islam menurut Al-Hazimy memiliki kesesuaian dengan teori pendidikan modern, khususnya positive discipline, yang menekankan pada penguatan kesadaran internal anak dalam memahami konsekuensi dari perilakunya. Hukuman tidak lagi dimaknai sebagai rasa sakit atau tekanan, melainkan sebagai proses refleksi untuk memperbaiki diri. Selain itu, hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa konsep hukuman dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari nilai kasih sayang (rahmah) dan keadilan ('adl). Dalam banyak literatur pendidikan Islam, hukuman selalu dikaitkan dengan upaya membimbing, bukan menghukum dalam arti negatif. Hal ini memperkuat posisi Al-Hazimy sebagai pemikir pendidikan Islam yang mengintegrasikan nilai klasik dengan pendekatan pedagogis kontemporer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep hukuman dalam pendidikan anak menurut Al-Hazimy bersifat sistematis, berjenjang, dan humanistik, serta tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan sistem pendidikan Islam yang holistik. Penelitian ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, pada tingkat pedagogis, guru dan pendidik perlu mereorientasi pemahaman bahwa hukuman bukanlah instrumen utama dalam pendidikan, melainkan pilihan terakhir setelah pendekatan edukatif lain tidak berhasil. Hal ini menuntut pendidik untuk memiliki kompetensi pedagogik yang matang dalam mengelola kelas secara humanis. Kedua, pada tingkat psikologis, hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kondisi emosional anak dalam proses pendidikan. Hukuman yang tidak tepat dapat berdampak pada perkembangan psikologis negatif seperti rasa takut, rendah diri, dan hilangnya motivasi belajar. Oleh karena itu, pendekatan disiplin harus berbasis pada prinsip perkembangan anak (child development approach). Ketiga, pada tingkat kelembagaan, institusi pendidikan seperti sekolah dan pesantren perlu mengembangkan kebijakan disiplin yang selaras dengan prinsip pendidikan Islam dan standar pendidikan ramah anak. Kebijakan tersebut harus menghindari kekerasan dan lebih menekankan pada pembinaan karakter melalui pendekatan edukatif dan dialogis. Keempat, pada tingkat teoritis, penelitian ini memperkaya kajian pendidikan Islam dengan memberikan kontribusi konseptual mengenai integrasi antara pemikiran klasik Islam dan teori pendidikan modern, khususnya dalam konteks penerapan hukuman yang berorientasi pada pembentukan karakter DISKUSI DAN PEMBAHASAN Hukuman sebagai Metode Terakhir: Dialektika Klasik dan Kontemporer Temuan penelitian ini mengkonfirmasi posisi sentral Al-Hazimy bahwa hukuman adalah ultima ratio-jalan terakhir dalam proses pendidikan, bukan instrumen pertama yang diraih pendidik ketika peserta didik bermasalah. Posisi ini selaras secara konseptual dengan kajian kritis terhadap metode pendidikan Abdullah Nashih Ulwan yang menyimpulkan bahwa kelima metode pendidikan anak-keteladanan, adat kebiasaan, nasihat, kasih sayang, dan hukuman-memiliki urutan penerapan yang hierarkis, di mana hukuman hanya layak diterapkan setelah empat pendekatan sebelumnya tidak memberikan perubahan perilaku yang diharapkan (Ahad & Perawironegoro, 2024). Kesamaan ini menunjukkan adanya konsensus di antara pemikir pendidikan Islam kontemporer bahwa pendekatan humanistik dan bertahap merupakan inti dari pedagogik Islam yang otentik. Prinsip hierarkis ini juga memperkuat relevansi pemikiran Al-Hazimy dengan tradisi pendidikan Islam klasik. Kajian mengenai metode pendidikan menurut Al-Hazimy dalam kitab Ushul Al-Tarbiyah Al-Islamiyyah menunjukkan bahwa Al-Hazimy mengembangkan metode-metode para pakar pendidikan Islam terdahulu dengan menjadikan sumber-sumber otoritatif Islam-dari kitab Adabun Al-Muallimin oleh Ibnu Sahnun hingga Ta'limu Al-Mutaallim oleh Burhanuddin Az-Zarnuji-sebagai pijakan konseptualnya (Suntoro, 2021). Dengan kata lain, Al-Hazimy tidak membangun sistem pemikirannya secara isolasionis, melainkan dengan menghubungkan kearifan pedagogik Islam klasik dengan kebutuhan konteks pendidikan modern. Lebih jauh, kajian empiris terhadap penerapan hukuman di lembaga pendidikan menunjukkan bahwa ketika hukuman diterapkan secara edukatif-bukan represif-dan disertai oleh ketegasan yang bersumber dari pembinaan, bukan dari kemarahan, maka hukuman terbukti meningkatkan kedisiplinan siswa secara berkelanjutan. Kajian sistematis berbasis Systematic Literature Review (SLR) menyimpulkan bahwa keberhasilan hukuman sebagai instrumen disiplin sangat bergantung pada kebijaksanaan guru dalam menggabungkan ketegasan dengan pembinaan, sehingga disiplin terbentuk melalui kesadaran diri, bukan karena ketakutan (Suci & Wardan, 2026). Temuan ini secara empiris memvalidasi prinsip-prinsip Al-Hazimy yang menempatkan aspek pembinaan sebagai esensi dari setiap tindakan korektif dalam pendidikan Islam. Psikologi Pendidikan dan Dampak Hukuman: Justifikasi Ilmiah atas Prinsip Al-Hazimy Salah satu kontribusi terpenting penelitian ini adalah menghubungkan konsep Al-Hazimy dengan temuan-temuan psikologi pendidikan modern secara eksplisit. Prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas yang ditekankan Al-Hazimy mendapatkan dukungan empiris yang sangat kuat dari meta-analisis Gershoff dan Grogan-Kaylor. Berdasarkan analisis terhadap 111 ukuran efek unik yang merepresentasikan 160.927 anak, ditemukan bahwa hukuman fisik secara signifikan berkorelasi dengan 13 dari 17 luaran yang diteliti, semuanya mengarah pada dampak negatif: meningkatnya perilaku agresif, memburuknya kesehatan mental, menurunnya kemampuan regulasi diri, serta melemahnya hubungan antara anak dan figur otoritas (Gershoff & Grogan-Kaylor, 2016). Yang lebih signifikan lagi, penelitian ini juga menemukan bahwa ukuran efek hukuman fisik tidak berbeda secara substansial dari ukuran efek kekerasan fisik, yang berarti batas antara "hukuman" dan "kekerasan" dalam pendidikan sesungguhnya sangat tipis dan berbahaya jika tidak dikelola dengan prinsip-prinsip yang ketat. Lebih lanjut, para peneliti telah mengidentifikasi bahwa dampak jangka panjang dari hukuman fisik di masa anak-anak bersifat permanen dan bersifat lintas generasi: anak-anak yang sering dihukum secara fisik di masa kecil cenderung mendukung hukuman fisik terhadap anak mereka sendiri di masa dewasa (Gershoff & Grogan-Kaylor, 2016). Temuan ini memberikan bobot empiris yang sangat berat bagi penolakan Al-Hazimy terhadap hukuman yang bersifat menyakiti. Jika Al-Hazimy menegaskan bahwa hukuman tidak boleh merusak psikologis anak, ilmu pengetahuan modern membuktikan secara kuantitatif bahwa hukuman keras memang merusak-dan kerusakan itu bukan hanya dialami oleh individu anak tersebut, tetapi juga diwariskan ke generasi berikutnya. Temuan psikologis ini juga memperkuat kebermaknaan pandangan Ibnu Khaldun yang menolak kekerasan dalam pendidikan karena akan menghasilkan generasi yang takut, tidak kreatif, dan manipulatif (Muzakki, 2016). Ibnu Khaldun yang telah mengingatkan hal ini berabad-abad sebelum psikologi modern berkembang kini mendapatkan konfirmasi ilmiahnya melalui riset empiris. Ini menempatkan pemikiran pendidikan Islam klasik bukan sebagai relics masa lalu yang tidak relevan, melainkan sebagai wisdom yang mendahului zamannya. Positive Discipline dan Pendidikan Karakter: Konvergensi Paradigma Islam dan Modern Diskusi mengenai relevansi konsep Al-Hazimy dengan teori positive discipline merupakan salah satu titik paling menarik dalam penelitian ini. Positive discipline sebagaimana dirumuskan Nelsen (Nelsen, 2011) bukan bermakna menghilangkan disiplin atau membiarkan anak berperilaku sesuka hati, melainkan membangun disiplin melalui penguatan internal: mengembangkan kemampuan anak untuk memahami konsekuensi logis dari tindakannya dan mengambil keputusan yang bertanggung jawab. Ini persis selaras dengan orientasi Al-Hazimy yang menekankan islah al-suluk (perbaikan perilaku) sebagai tujuan utama hukuman, bukan kepatuhan semu yang berbasis ketakutan. Konvergensi ini bukan sebuah kebetulan, melainkan mencerminkan nilai universal tentang martabat manusia (karamah insaniyyah) yang menjadi landasan baik pendidikan Islam maupun pendidikan modern. Dalam konteks pendidikan karakter, implementasi Pembelajaran Berbasis Proyek (Project-Based Learning) dalam mata pelajaran PAI juga telah terbukti mampu meningkatkan motivasi dan keterlibatan siswa secara intrinsik bukan karena tekanan eksternal, melainkan karena rasa memiliki terhadap proses belajar (Nuralimah et al., 2025). Pendekatan yang berpusat pada peserta didik ini mencerminkan semangat yang sama dengan prinsip kemanusiaan Al-Hazimy: anak harus dipandang sebagai subjek aktif dalam proses perkembangannya, bukan objek pasif yang menerima perlakuan pendidik. Relevansi positive discipline dengan konsep Al-Hazimy juga terlihat dalam komponen penguatan positif. Dalam perspektif pendidikan Islam, metode yang diprioritaskan sebelum hukuman adalah targhib (dorongan/penguatan positif) melalui keteladanan, pembiasaan, dan nasihat-bukan tarhib (ancaman/hukuman). Urutan metodologis ini identik secara konseptual dengan pendekatan positive discipline yang menekankan penguatan perilaku positif sebelum memberikan konsekuensi terhadap perilaku negatif. Dengan demikian, Al-Hazimy dapat dipandang sebagai pemikir yang mengantisipasi-dalam bahasa Islam-prinsip-prinsip psikologis yang kemudian diformulasikan oleh ilmuwan Barat modern. Implikasi Pedagogis dan Kelembagaan Pembahasan ini memiliki sejumlah implikasi pedagogis dan kelembagaan yang penting. Pertama, pada tingkat pedagogis, guru dan pendidik perlu mereorientasi pemahaman bahwa hukuman bukanlah instrumen utama dalam pendidikan, melainkan pilihan terakhir setelah pendekatan edukatif lain tidak berhasil. Kompetensi pedagogik yang diperlukan adalah kemampuan mengelola kelas secara humanis, membangun relasi kepercayaan dengan peserta didik, dan merancang intervensi perilaku yang berorientasi pada pembinaan. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip pembentukan karakter dalam pendidikan Islam yang menekankan keteladanan sebagai metode utama (Susetiyo & Suttrisno, 2022). Kedua, pada tingkat psikologis, hasil penelitian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kondisi emosional anak dalam proses pendidikan. Hukuman yang tidak tepat dapat berdampak pada perkembangan psikologis negatif seperti rasa takut, rendah diri, dan hilangnya motivasi belajar. Oleh karena itu, pendekatan disiplin harus berbasis pada prinsip perkembangan anak (child development approach). Temuan ini konsisten dengan studi-studi tentang efek kekerasan verbal dan emosional di lingkungan sekolah yang secara konsisten menunjukkan korelasi negatif dengan prestasi belajar dan kesehatan mental jangka panjang peserta didik. Ketiga, pada tingkat kelembagaan, institusi pendidikan Islam seperti sekolah dan pesantren perlu mengembangkan kebijakan disiplin yang selaras dengan prinsip Al-Hazimy sekaligus standar pendidikan ramah anak. Kebijakan tersebut harus menghindari hukuman fisik dan verbal yang merendahkan, serta lebih menekankan pada pembinaan karakter melalui pendekatan edukatif dan dialogis. Praktik pembiasaan sekolah yang konsisten terbukti mampu menanamkan nilai-nilai karakter secara efektif di lembaga pendidikan Islam (Maryam & Ari, 2025). Keempat, pada tingkat teoritis, penelitian ini memperkaya kajian pendidikan Islam dengan memberikan kontribusi konseptual mengenai integrasi antara pemikiran klasik Islam dan teori pendidikan modern. Pemikiran Al-Hazimy membuktikan bahwa tradisi keilmuan Islam memiliki resonansi yang kuat dengan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer, dan rekonstruksi konseptual seperti yang dilakukan dalam penelitian ini penting untuk terus dilakukan agar khasanah pendidikan Islam terus relevan dan mampu memberi kontribusi nyata terhadap praktik pendidikan di era modern. Relevansi Konsep Al-Hazimy dengan Perlindungan Hak Anak Dimensi terakhir yang perlu didiskusikan adalah relevansi konsep Al-Hazimy dengan standar internasional perlindungan hak anak. Prinsip-prinsip yang dirumuskan Al-Hazimy-proporsionalitas, gradualitas, edukatif, dan kemanusiaan-pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak PBB yang melarang segala bentuk hukuman yang merendahkan martabat anak. UNICEF (Unicef, 2024) menegaskan bahwa lingkungan belajar yang aman, bebas kekerasan, dan menghargai martabat anak merupakan prasyarat penting terciptanya pembelajaran yang efektif. Ini bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan persoalan kemanusiaan yang bersifat universal. Yang menarik adalah bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai universal pendidikan yang humanistik tidak terikat pada satu tradisi kultural atau religius tertentu. Islam, melalui pemikir seperti Al-Hazimy, telah lama memiliki konsep yang secara substansial sejiwa dengan standar-standar hak anak yang dikembangkan komunitas internasional di abad ke-20. Ini membuka ruang dialog yang produktif antara pendidikan Islam dan wacana pendidikan global, di mana pendidikan Islam tidak perlu defensif menghadapi standar internasional karena prinsip-prinsipnya sendiri sudah mengandung fondasi yang compatible (Sokip et al., 2019). Pada akhirnya, konsep hukuman Al-Hazimy dalam kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah bukan sekadar peninggalan tekstual dari satu pemikir Islam. Ia merupakan tawaran konseptual yang-setelah didialektikakan dengan temuan psikologi pendidikan modern, teori positive discipline, dan standar perlindungan hak anak-terbukti memiliki relevansi yang kuat, komprehensif, dan aplikatif bagi pengembangan praktik pendidikan Islam yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada pembentukan karakter sejati peserta didik di era kontemporer. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep pemberian hukuman dalam pendidikan anak menurut Kholid bin Hamid Al-Hazimy merupakan bagian dari sistem pendidikan Islam yang bersifat edukatif, preventif, dan korektif. Hukuman tidak dimaknai sebagai bentuk kekerasan atau balas dendam, melainkan sebagai instrumen pembinaan yang bertujuan memperbaiki perilaku peserta didik. Pemberian hukuman harus dilakukan secara proporsional, bertahap, dan tidak emosional, serta harus memperhatikan kondisi psikologis dan perkembangan anak. Hukuman juga hanya digunakan sebagai alternatif terakhir setelah metode pendidikan lain tidak efektif. Pemikiran Al-Hazimy memiliki konvergensi yang kuat dengan: (1) kajian kritis terhadap metode pendidikan Islam tokoh-tokoh lain seperti Abdullah Nashih Ulwan; (2) temuan meta-analisis psikologi pendidikan modern yang membuktikan dampak negatif hukuman fisik terhadap 160.927 anak; (3) teori positive discipline yang menekankan pembangunan tanggung jawab intrinsik; serta (4) standar perlindungan hak anak internasional. Konvergensi lintas tradisi ini menegaskan bahwa konsep Al-Hazimy bukan hanya relevan dalam konteks pendidikan Islam, tetapi juga dalam wacana pedagogis universal. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan: (1) para pendidik di lembaga pendidikan Islam mereorientasi praktik disiplin dari model represif menuju model edukatif berbasis prinsip-prinsip Al-Hazimy; (2) institusi pendidikan mengembangkan kebijakan disiplin tertulis yang melarang hukuman fisik dan verbal yang merendahkan serta menetapkan tahapan intervensi yang sistematis; dan (3) penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk menguji implementasi konsep Al-Hazimy secara empiris di lembaga pendidikan Islam Indonesia, baik sekolah maupun pesantren, guna menghasilkan model disiplin yang terukur dan berbasis bukti. REFERENSI Ahad, M. D. I. A., & Perawironegoro, D. (2024). Telaah Kritis Efektivitas Metode Pendidikan Anak Menurut Abdullah Nashih Ulwan. DZURRIYAT: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 2(2), 46-57. Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27-40. Creswell, J. W. (2019). Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research. In Sustainability (Switzerland) (FOURTH EDI, Vol. 11, Issue 1). Pearson. Gershoff, E. T., & Grogan-Kaylor, A. (2016). Spanking and child outcomes: Old controversies and new meta-analyses. Journal of Family Psychology, 30(4), 453. Halstead, M. (2004). An Islamic concept of education. Comparative Education, 40(4), 517-529. Hidayat, Y. (2019). Pendidikan dalam Perspektif Ibnu Khaldun. Jurnal Pendidikan Islam Al-Ilmi, 2(1). Ismail, I., & others. (2016). Character education based on religious values: an Islamic perspective. Ta'dib: Jurnal Pendidikan Islam, 21(1), 41-58. Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology. Sage publications. Maisyaroh, N. (2017). Konsep Hukuman Dalam Pendidikan Islam Perspektif Abdullah Nashih 'Ulwan. UIN Raden Intan Lampung. Maryam, S. M., & Ari, A. S. (2025). CHALLENGES OF MADRASAH IBTIDA'IYAH IN INDONESIA IN BUILDING SCHOOL CULTURE IN THE ERA OF DIGITALIZATION. TADBIRUNA, 4(2), 329-343. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. In (No Title). Muzakki, J. A. (2016). Model Pemberian Hukuman dalam Pendidikan Islam. Awlady: Jurnal Pendidikan Anak, 2(2). Nasrullah, A. (2020). Pendidikan Karakter Perskpektif Ibnu Khaldun: Suatu Kebutuhan Generasi Milenial di Era Industri 4.0. Tafhim Al-'Ilmi, 12(1), 1-17. Nata, D. H. A. (2016). Ilmu pendidikan islam. Prenada Media. Nelsen, J. (2011). Positive discipline: The classic guide to helping children develop self-discipline, responsibility, cooperation, and problem-solving skills. Ballantine Books. Nuralimah, S., Maulana, M. A., & Peng, Y. (2025). Implementation of Project-Based Learning to Increase Student Engagement and Motivation in Learning Islamic Religious Education. Bulletin of Social Studies and Community Development, 3(2), 72-83. https://doi.org/10.61436/bsscd/v3i2.pp72-83 Sokip, S., Akhyak, A., Soim, S., Tanzeh, A., & Kojin, K. (2019). Character building in islamic society: A case study of muslim families in Tulungagung, East Java, Indonesia. Journal of Social Studies Education Research, 10(2), 224-242. Suci, S. M. S., & Wardan, K. (2026). Penerapan Hukuman dan Efeknya terhadap Kedisiplinan Siswa di Sekolah. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(04), 273-284. Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Suntoro, A. F. (2021). Metode Pendidikan Islam Menurut Khalid Al-Hazimi Dalam Kitab Ushul Al-Tarbiyah Al-Islamiyyah. Jurnal Penelitian Medan Agama, 12(1), 36-44. Susetiyo, A., & Suttrisno. (2022). Penanaman Nilai-Nilai Pendidikan Karakter di Madrasah Ibtida'iyah Darul Ulum Kediri. Jurnal Riset Madrasah Ibtidaiyah (JURMIA), 2(2), 277-283. Tarigan, M., Dalimunthe, G. L., & Pratama, A. Y. (2025). Integrasi Metode Studi Islam Dalam Kurikulum Pendidikan Islam Kontemporer. Al-Anshor: Jurnal Pendidikan, 2(1). Unicef. (2024). Laporan tahunan 2024. Laporan Tahunan 2024 UNICEF Indonesia Ringkasan Upaya UNICEF Di Indonesia. Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Ashlach : Journal of Islamic Education Alfiya, Sandri & Nisa ¦ Integrasi Pendidikan Islam Berbasis Aswaja... Ashlach : Journal of Islamic Education Mahda Laila Badriati Shofa dkk¦ Konsep Pemberian Hukuman Dalam Pendidikan Anak Menurut Kholid Bin Hamid Al Hazimy (Studi Analisis Kitab Ushul At-Tarbiyah Al-Islamiyyah) 2| | 118 Journal of Islamic Education e-ISSN/p- ISSN : 2988-1285/2988-1277 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/ashlach Copyright (c) 2026 The Author(s) | Published by: Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan.