Cashless : Journal of Sharia Finance and Banking| Page : 1-16 Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 | e-ISSN/p-ISSN : 2988-1390/ 2988-1382 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/cashless DOI : https://doi.org/10.55757/cashless.v2i2.592 Aplikasi Pembiayaan Cicilan Emas pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan Sudirman Putri Ageng Tanjung Arum1, Saiful Bakhri2 1 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : putrilawang00@gmail.com 2 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : saifulb223@gmail.com Korespondensi: putrilawang00@gmail.com Submit : 11/09/2024 | Revission : 15/09/2024 | Accept : 11/10/2024 | Publish : 30/10/2024 Abstrak Aplikasi Pembiayaan Cicilan Emas yang diterapkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan merupakan sebuah terobosan dalam perbankan syariah yang menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang ingin membeli emas secara cicilan dengan menggunakan prinsip murabahah. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memilih produk emas yang diinginkan serta menentukan durasi cicilan sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas serta kontribusinya dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji penerapan program pembiayaan cicilan emasdi PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan Sudirman. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam proses implementasi aplikasi pembiayaan cicilan emas. Pendekatan ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek yang terlibat dalam implementasi aplikasi tersebut. Penelitian ini menganalisis bagaimana program cicilan emas diterapkan dan dampaknya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi berbasis syariah. Hasil penelitian menunjukkan program cicilan emas berhasil menarik minat nasabah dari berbagai kalangan, terutama mereka yang mencari investasi sesuai syariah namun memiliki keterbatasan dana awal. Penerapannya didukung strategi pemasaran yang efektif dan platform digital, yang telah meningkatkan kemudahan akses nasabah. Kata Kunvi : akad murabahah, BSI, Investasi emas, Perbankan syariah, Pembiayaan syariah Abstract The Gold Installment Financing Application implemented by PT Bank Syariah Indonesia Pasuruan Branch Office is a breakthrough in Islamic banking that offers alternative financing for people who want to buy gold in installments using the murabahah principle. This application makes it easy for customers to choose the desired gold product and determine the installment duration according to their financial capabilities. This study aims to evaluate the extent to which this application makes it easier for people to invest in gold and its contribution in encouraging financial inclusion in Indonesia. This study examines the implementation of the gold installment financing program at PT Bank Syariah Indonesia Pasuruan Sudirman Branch Office. Using a qualitative descriptive research method, which aims to describe in depth the implementation process of the gold installment Copyright © 2026 The Author(s) | Published by: Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri financing application. This approach was chosen to provide a more comprehensive understanding of the various aspects involved in the implementation of the application. This study analyzes how the gold installment program is implemented and its impact in increasing public access to sharia- based investment. The results of the study show that the gold installment program has succeeded in attracting customers from various circles, especially those who are looking for sharia-compliant investments but have limited initial funds. Its implementation is supported by effective marketing strategies and digital platforms, which have improved customer accessibility. Keyword : gold investment, Islamic banking, murabahah contract, Islamic financing, BSI. How to Cite this article (APA 7 th Edition): Arum, P. A. T., & Bakhri, S. (2024). Aplikasi pembiayaan cicilan emas pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan Sudirman. Cashless: Journal of Sharia Finance and Banking, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.55757/cashless.v2i2.592 Pendahuluan Investasi merupakan salah satu strategi keuangan yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya investasi, terutama di kalangan masyarakat Pasuruan, cenderung masih rendah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pengetahuan yang terbatas, minimnya akses terhadap produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan ketidakpahaman terhadap potensi keuntungan dari investasi jangka Panjang (Sabila, 2023). Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mencapai kehidupan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat, guna meraih kesejahteraan yang menyeluruh, baik secara lahiriah maupun batiniah (falah). Di zaman modern ini, jenis investasi tidak lagi terbatas pada model konvensional, melainkan juga meluas pada investasi syariah. Investasi syariah mengikuti prinsip-prinsip dan aturan- aturan yang ditetapkan dalam syariat Islam dalam pengelolaannya. Meskipun investasi konvensional seringkali memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan investasi syariah, hal tersebut dapat dimaklumi mengingat investasi syariah masih tergolong baru. Namun, meskipun investasi konvensional mungkin menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dan terlihat lebih aman secara duniawi, belum tentu itu menjamin keselamatan di akhirat menurut pandangan syariat Islam (Pardiansyah, 2017). 1. Di dalam al-qur’an terdapat beberapa ayat tentang investasi diantaranya adalah: - QS. Al -Hasyr: 18 َّ ِ َ ْ َّ ٌ ْ ْ َ ْ ٓ ٓ ٓ ُ َ ُ َّ َّ َ َ ٓ َ ْ ِ ِ َّ َ َّ ُّ َ َ ٓ َ ْ َ َ ْ َ ُ ُ َ َ َ ْ ٰ ٰ ٰ َ َ ُ ِ ٌ ْ ِ َ نولمع ت ابِ يْبخ للّا نا للّا اوق تاو دغل تمدق ام سف ن رظن تلو للّا اوق تا اونما نيذلا اه ييٰا 2 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... “Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) Ayat tersebut menjelaskan bahwa pandangan Islam terhadap investasi sangatlah penting dan memerlukan persiapan yang matang. Orang-orang beriman dianjurkan untuk mempersiapkan diri menghadapi hari esok. Sebagai seorang mukmin, komitmen untuk selalu bertakwa kepada Allah adalah hal yang harus dimiliki, karena takwa kepada Allah merupakan bentuk investasi bagi kehidupan di dunia, dengan tujuan memperoleh keuntungan di akhirat nanti. - QS. Lukman: 34 اذام سف ن يردت امو ماحرلْا فِ ام ملع يو ثيغلا لٰ ن يو ةعاسلا ملع ٗهدنع للّا نِا يْ بخ ميلع للّا نا توتَ ضرا يبِ سف ن يردت امو ادغ بسكت ْ ِ َ ٓ َّ ِ ِ ْ َ ِ ْ َ ْ ِ ُ َ ْ ٰ ْ َ َ َ َ َ َ َ ْ َ َ ْ ُ ِ ز َ ُ َ َ َّ ُ ْ ِ ِ ٌ َ ٌ ْ ِ ْ َ ٓ ٰ َّ ِ ُ ُ َ ْ ِ َ ْ ٰ َ َ ِ ِ ٌ ْ َ ِ ْ ْ َ َ ً َ ُ ِ ْ َ َ َ َّ ْ َ ٌ “Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari kiamat, dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.” (QS. Lukman: 34) Ayat ini mengingatkan bahwa pengetahuan tentang masa depan, termasuk mengenai hasil dari setiap usaha atau investasi, sepenuhnya berada di tangan Allah. Dalam konteks investasi, baik di dunia maupun di akhirat, manusia hanya bisa berusaha, merencanakan, dan melakukan yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip yang benar, namun hasilnya tetap berada di luar kendali manusia. Allah-lah yang mengetahui segala sesuatu, termasuk apa yang akan terjadi pada hari esok, bahkan apa yang akan diperoleh dari setiap bentuk investasi yang dilakukan oleh individu. Kaitannya dengan investasi syariah, ayat ini menunjukkan bahwa takdir dan hasil akhir dari setiap investasi adalah urusan Allah. Manusia diajarkan untuk berusaha, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap keputusan investasi. Vol. 04 No. 01 April 2021 | 3 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri Ketika seorang investor memilih investasi yang sesuai dengan syariah, ia meletakkan segala sesuatunya dalam kerangka tawakal kepada Allah, berharap agar usahanya menjadi bekal yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. - QS. al-Baqarah: 261 ةل بن س لك فِ لبانس عبس تت بنا ةبح لثمك للّا ليبس فِ ملَاوما نوقفن ي نيذلا لثم ٰ ْ ِ َ ِ َ ْ ْ َ ْ َ َّ ُ َ َ َ َ ِ ِ َ َ ُ َ ِ ٓ ِ ِ ْ ِ ٰ ُ َ َ َ َ ْ ْ ُ ْ َ ْ ْ ْ ِ ِ َّ ُ َ َ ُ َ َ ُ َ ْ ٌ ْ ٌ ُ َ َّ ِ ِ َ ُ ٓ ُ ُ ٓ ٓ ٰ ٰ َ َ َ َ ِ ِ َّ ْ ُ َ ُ َ ٰ م م يلع عساو للّاو ءاشي نمل فعضي للّاو ةبح ةئاِ “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah:261). Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah orang yang sangat beruntung. Secara tidak langsung, orang yang bersedekah di jalan Allah turut membantu ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang miskin di dunia untuk meningkatkan produktivitas mereka menuju kehidupan yang lebih baik. Di sisi lain, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) telah berkembang menjadi salah satu institusi perbankan syariah terbesar di Indonesia, menawarkan berbagai produk keuangan yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu produk unggulan BSI adalah pembiayaan cicilan emas, yang menarik perhatian masyarakat karena potensinya dalam memfasilitasi kebutuhan investasi sekaligus persiapan ibadah (Febrianto & Ghani, 2023). Program cicilan emas menjadi solusi praktis yang memberikan akses lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam emas. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memulai investasi emas tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal, sehingga memungkinkan lebih banyak orang untuk terlibat dalam investasi yang dianggap aman dan menguntungkan ini. 4 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... Sistem cicilan yang fleksibel memudahkan individu dengan berbagai kondisi keuangan untuk memiliki emas secara bertahap, sekaligus memberikan peluang bagi mereka yang ingin memanfaatkan potensi pertumbuhan nilai emas di masa depan. Melalui program ini, investasi emas menjadi lebih inklusif dan dapat dijangkau oleh berbagai kalangan, menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh aset yang bernilai tinggi (Syari et al., 2023). Di Pasuruan, permintaan terhadap produk berbasis syariah seperti cicilan emas semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan kesadaran masyarakat tentang pentingnya investasi halal. Sebagai salah satu kantor cabang utama di Pasuruan, BSI KC Pasuruan Sudirman berperan signifikan dalam menyediakan layanan yang mendukung kebutuhan tersebut. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas tetapi terkendala oleh keterbatasan modal. Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk memulai investasi, yang tidak hanya bersifat ekonomis tetapi juga aman secara syariah (Trenggana & Kuswardhana, 2017). Di Pasuruan, Kantor Cabang Pasuruan Sudirman PT. Bank Syariah Indonesia memainkan peran penting dalam memperkenalkan dan mempromosikan Program Cicil Emas kepada masyarakat. Sebagai salah satu cabang yang aktif dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan syariah, kantor ini berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya investasi berbasis syariah, khususnya melalui produk emas. Dalam konteks inilah, penting untuk melakukan kajian kualitatif mengenai aplikasi pembiayaan cicilan emas pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan Sudirman. Penelitian ini akan membantu memahami sejauh mana program ini berhasil dalam mencapai tujuannya dan bagaimana masyarakat merespons produk tersebut. Melalui magang di PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan Sudirman, peneliti berkesempatan untuk mengamati secara langsung implementasi program cicil emas, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan promosi dan edukasi investasi. Pengalaman ini diharapkan dapat Vol. 04 No. 01 April 2021 | 5 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam meningkatkan kesadaran investasi di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana aplikasi pembiayaan cicilan emas pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pasuruan Sudirman. Kajian ini juga akan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program ini, serta memberikan rekomendasi yang relevan untuk pengembangan program ke depan. Sejalan dengan tujuan tersebut, laporan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi PT. Bank Syariah Indonesia dalam meningkatkan strategi pemasaran dan edukasi Program Cicil Emas, sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas secara syariah. Kajian Teoritis 1. Konsep Akad Murabahah dan Landasan Hukum Akad murabahah adalah salah satu jenis akad dalam transaksi jual beli. Kata "murabahah" berasal dari istilah ribḥ, yang dalam bahasa berarti tambahan (ziyādah) atau pertumbuhan(namā’), yang merujuk pada keuntungan yang ditambahkan dalam transaksi jual beli. Dalam kamus istilah keuangan dan perbankan syariah, akad murabahah dipahami sebagai transaksi jual beli di mana harga pokok dan keuntungan yang ditetapkan disepakati bersama oleh pihak penjual dan pembeli. Dalam akad murabahah, penjual diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabah mengenai harga pokok barang dan besaran keuntungan yang ditentukan oleh pihak perbankan. Dasar hukum akad murabahah disebutkan dalam Al-Quran, yaitu dalam Surah Al- Baqarah ayat 275, yang berbunyi, "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menjelaskan bahwa "pertukaran barang ribawi yang terdiri dari enam jenis harus dilakukan secara tunai (yad bi yad) dan dalam jumlah serta takaran yang setara (misl bi misl)." Selain itu, dasar hukum akad murabahah juga tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 mengenai akad murabahah. 6 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... 2. Konsep Investasi Emas dan Dasar Hukumnya Investasi merupakan kegiatan untuk mengembangkan kekayaan dengan memanfaatkan dana atau sumber daya lainnya, dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa depan (Nisa & Hidayati, 2022). Proses investasi dimulai dengan menunda pengeluaran konsumtif, dengan tujuan untuk meraih keuntungan di waktu yang akan datang (Nisa & Hidayati, 2022). Proses investasi dimulai dengan menahan pengeluaran konsumtif, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Dalam pandangan Islam, investasi dibedakan menjadi dua kategori: investasi yang dihalalkan menurut syariah dan yang di haramkan. Investasi yang diperbolehkan menurut syariah adalah investasi yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dilandasi oleh prinsip-prinsip Rabbani, halal, dan maslahah. Prinsip Rabbani mengajarkan bahwa segala yang ada di dunia ini adalah milik Allah, sementara manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya. Prinsip halal menekankan bahwa investasi harus bebas dari unsur-unsur yang meragukan atau haram. Sementara itu, konsep maslahah mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam investasi memperoleh manfaat sesuai dengan hak dan porsi masing-masing. Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah investasi emas. Emas disebutkan dalam Al-Quran, antara lain dalam Surah At-Taubah ayat 34, dengan istilah dzahab. Dalam bahasa Inggris, emas dikenal sebagai gold, yang berarti bersinar atau berwarna kuning (Nisa & Hidayati, 2022). Emas merupakan salah satu logam dengan simbol kimia Au. Secara kimiawi, emas memiliki sifat inert, yang berarti logam ini tidak mudah bereaksi dengan bahan kimia lainnya. Emas tetap mempertahankan kilauannya meskipun telah terkubur lama di dalam tanah. 3. Produk Cicilan Emas Pada Bank Syariah Indonesia Produk investasi emas dengan sistem cicilan merupakan cara untuk memiliki emas secara pribadi. Emas yang dijual melalui produk ini berasal dari berbagai sumber, seperti PT Antam Persero, toko emas, atau individu yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas ini adalah Bank Syariah Vol. 04 No. 01 April 2021 | 7 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri Indonesia, yang memungkinkan nasabah untuk memiliki emas batangan dengan sistem cicilan. Harga pembelian emas ditentukan di awal akad melalui akad murabahah, yang kemudian dilanjutkan dengan akad rahn (gadai) sebagai bentuk jaminan. Jaminan ini disimpan di bank selama proses pembiayaan hingga jatuh tempo, dan tidak bisa diganti dengan barang lain (Wijaya et al., 2023). Bank Syariah Indonesia menawarkan pembiayaan cicilan emas mulai dari 5 gram hingga 250 gram. Produk ini memiliki berbagai keunggulan, seperti tarif yang lebih ringan dan kompetitif yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah, serta asuransi untuk emas yang dibeli. Selain itu, emas yang dibeli juga memiliki sifat likuid, sehingga dapat dijual atau digadaikan kapan saja jika diperlukan. Tujuan dari produk cicilan emas ini adalah untuk memfasilitasi kepemilikan emas batangan atau lantakan melalui pembayaran cicilan bulanan dengan akad murabahah. Produk cicilan emas di Bank Syariah Indonesia memungkinkan nasabah untuk mencicil setiap bulan dengan jangka waktu pelunasan mulai dari satu hingga lima tahun. Pelunasan dapat dipercepat setelah satu tahun cicilan. Uang muka untuk produk ini adalah 20% dari harga emas yang harus dibayar tunai kepada bank, dan dana tersebut harus berasal dari nasabah, bukan dari pinjaman atau pembiayaan bank. Sisa 80% dari harga emas dapat dicicil sesuai dengan jangka waktu yang dipilih oleh nasabah, dengan jumlah maksimal pembiayaan hingga Rp 150 juta. 4. Ketentuan Cicil Emas Berdasarkan Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010. Ketentuan akan transaksi jual beli emas secara tidak tunai diatur dalam Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010. Yang mana ketentuan tersebut antara lain: 1. Jual beli emas secara tidak tunai baik dilakukan dengan cara langsung atau dengan menggunakan akad murabahah hukumnya boleh (jaiz atau mubah) selama emas tidak menjadi media alat tukar dan pembayaran yang resmi (uang) 2. Harga jual kepada nasabah tidak boleh berubah selama jangka waktu cicilan masih belum jatuh tempo, meskipun dibelakang hari ada tambahan waktu 8 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... 3. Emas yang dibeli dengan model cicilan bisa dijadikan barang jaminan dengan akad rahn. 4. Emas yang dalam status masih menjadi jaminan tidak boleh diperjual belikan kepada pihak lain, METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam proses implementasi aplikasi pembiayaan cicilan emas. Pendekatan ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek yang terlibat dalam implementasi aplikasi tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber yang relevan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses implementasi, seperti nasabah, petugas bank, dan pihak terkait lainnya. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, termasuk jurnal ilmiah, buku, artikel, serta sumber referensi lainnya yang dapat memberikan wawasan tambahan mengenai aplikasi pembiayaan cicilan emas, konsep dasar pembiayaan syariah, dan prinsip-prinsip yang mendasari transaksi tersebut. Pemilihan literatur ini bertujuan untuk mendukung analisis dan memperkaya hasil penelitian dengan berbagai perspektif teoritis dan praktis yang ada. Hasil dan Pembahasan A. APLIKASI PRODUK CICIL EMAS PADA BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PASURUAN SUDIRMAN 1. Nama Produk Cicil Emas Lembaga keuangan syariah merupakan institusi yang berperan sebagai sarana intermediasi keuangan, baik dalam hal penghimpunan dana, pemberian pinjaman, maupun produk-produk keuangan lainnya yang mendukung stabilitas keuangan dan ekonomi masyarakat, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Prinsip- prinsip tersebut mencakup larangan terhadap unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), serta memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan sesuai dengan hukum Islam Salah satu produk unggulan yang dimiliki Vol. 04 No. 01 April 2021 | 9 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pasuruan Sudirman adalah produk pembiayaan cicil emas. Produk ini saat ini menjadi salah satu prioritas utama bagi Bank Syariah Indonesia untuk disosialisasikan kepada nasabah, mengingat manfaatnya yang besar dalam mendukung kebutuhan finansial masyarakat. Tujuan utama dari produk pembiayaan cicil emas ini adalah untuk memudahkan nasabah dalam memperoleh kepemilikan emas dengan cara yang praktis, aman, dan fleksibel. Dengan skema cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi nasabah, produk ini memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin berinvestasi atau memiliki emas tanpa harus membayar secara langsung dalam jumlah penuh. Hal ini membuat kepemilikan emas menjadi lebih terjangkau dan sesuai dengan prinsip syariah yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak. 2. Prosedur Pembukaan Produk Cicil Emas Pada tahap pengajuan pembiayaan cicil emas, langkah pertama adalah tahap permohonan atau pengajuan produk cicil emas. Berdasarkan hasil penelitian, tahap pembukaan pengajuan dimulai dengan dua cara yang berbeda. Pertama, cara offline, di mana nasabah datang langsung ke kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat dan mengisi formulir pengajuan untuk permohonan cicil emas. Kedua, cara online, di mana pengajuan cicil emas dapat dilakukan melalui aplikasi BSI Mobile Banking, bagi nasabah yang sudah memiliki rekening dan mengaktifkan aplikasi BSI Mobile Banking. Nasabah dapat langsung mengajukan permohonan melalui halaman yang telah disediakan. Pada tahapan permohonan produk cicil emas secara offline, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Tahapan pertama adalah inisiasi, yaitu permohonan yang dilakukan oleh nasabah. Kemudian, tahap kedua adalah verifikasi dan analisis data nasabah yang mengajukan produk cicil emas. Setelah itu, tahap ketiga adalah approval, di mana pihak bank akan memutuskan apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak. Selanjutnya, tahap keempat adalah akad dan pencairan, yang dilakukan untuk nasabah yang permohonannya disetujui, 10 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... di mana dana akan dicairkan sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Tahapan terakhir adalah PO dan penyimpanan agunan, di mana nasabah akan melakukan pemesanan emas, yang kemudian akan disimpan di bank sebagai jaminan sampai proses pelunasan cicilan selesai (Yogi & Basir, 2023). Sementara itu, pada tahapan pengajuan online melalui BSI Mobile Banking, nasabah yang sudah memiliki rekening dan aplikasi BSI Mobile Banking dapat mengajukan permohonan dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, masuk ke aplikasi BSI Mobile Banking, lalu klik gambar emas yang tersedia, pilih produk cicil emas, dan isi simulasi sesuai dengan kemampuan serta rencana finansial nasabah. Setelah itu, nasabah dapat mengklik tombol "setuju" untuk melanjutkan proses pengajuan. 3. Mekanisme Perhitungan Cicil Emas Setelah proses permohonan pengajuan cicil emas disetujui atau di-approve, tahapan selanjutnya adalah tanda tangan akad. Pada tahap ini, nasabah diberikan kesempatan untuk memilih plafon cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Pilihan plafon cicilan ini memungkinkan nasabah untuk menyesuaikan jumlah cicilan dengan kondisi ekonomi mereka, sehingga proses pembiayaan menjadi lebih fleksibel dan mudah diatur (Febrianto & Ghani, 2023). Nasabah diwajibkan membayar uang muka sebesar 20% dari harga emas yang diajukan. Setelah pembayaran uang muka dilakukan, sisa 80% dari harga emas dapat dicicil oleh nasabah sesuai dengan jangka waktu atau jatuh tempo yang dipilih. Perlu dicatat bahwa harga cicilan emas bersifat tetap (flat), artinya cicilan yang harus dibayar setiap bulannya tidak akan berubah sampai masa cicilan berakhir pada saat jatuh tempo. Untuk melengkapi proses pengajuan cicil emas, nasabah harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain: formulir permohonan cicil emas, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan buku tabungan dari Bank Syariah Indonesia. Dokumen-dokumen ini wajib diserahkan baik untuk pengajuan cicil emas secara offline maupun online. Semua dokumen ini akan digunakan sebagai bagian dari proses Vol. 04 No. 01 April 2021 | 11 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh pihak bank untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data nasabah. 4. Jaminan dalam Tabungan Cicil Emas Setiap pembiayaan, termasuk produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), pasti melibatkan jaminan atau agunan sebagai bagian dari proses pembiayaan tersebut. Pada produk cicil emas, jaminan yang digunakan adalah emas itu sendiri. Emas yang diajukan oleh nasabah akan disimpan oleh pihak bank hingga masa pelunasan cicilan selesai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Berdasarkan hasil penelitian, dijelaskan bahwa jaminan pada produk pembiayaan cicil emas adalah emas itu sendiri. Artinya, emas yang dibeli melalui program cicilan ini akan tetap berada di bank sebagai jaminan sampai nasabah menyelesaikan seluruh pembayaran cicilan sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. Barang jaminan, dalam hal ini emas, akan disimpan di bank sesuai dengan standar keamanan yang ketat yang diterapkan oleh BSI. Emas tersebut akan disimpan di lemari besi utama (main vault) untuk memastikan keamanannya. Selain itu, emas akan dibungkus dengan kantong plastik berstandar yang di dalamnya terdapat beberapa dokumen penting, yaitu : 1. SKBE lembar ke-1, 2. Salinan formulir permohonan cicil emas, 3. Salinan identitas diri nasabah (KTP), 4. Dokumen pembelian emas yang mencakup informasi terkait pembelian emas tersebut. Pada bagian depan kantong plastik, akan terdapat informasi yang jelas mengenai nomor LD (Nomor Ledger), nama nasabah, dan tanggal transaksi. Semua dokumen ini akan disegel sesuai dengan standar Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menjaga keamanan dan keabsahan proses penyimpanan jaminan tersebut. Dengan demikian, emas yang menjadi jaminan bagi nasabah tetap terjaga dengan baik hingga cicilan sepenuhnya dilunasi. 12 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... 5. Mekanisme Penanganan Kredit Macet pada Tabungan Cicil Emas Kredit macet merupakan risiko yang ada pada semua produk pembiayaan, termasuk pembiayaan cicil emas yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam menghadapi masalah kredit macet, BSI telah menetapkan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan hasil penelitian, dijelaskan bahwa ketika terjadi kredit macet pada produk pembiayaan cicil emas, langkah- langkah yang diambil oleh Bank Syariah Indonesia adalah menjual agunan atau emas yang sebelumnya disimpan di bank sebagai jaminan (Nasir & Sululing, 2015). Proses penjualan emas agunan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui PT. Antam atau Galeri 24, yang merupakan tempat resmi untuk menjual emas. Setelah emas berhasil dijual, hasil penjualannya akan dikembalikan kepada nasabah, namun dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pengembalian kepada nasabah: Hasil penjualan emas akan dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan jumlah setoran yang telah mereka bayar sampai saat itu. 2. Sisanya masuk ke BSI: Jika hasil penjualan emas melebihi jumlah yang telah dibayar oleh nasabah, sisa hasil penjualan tersebut akan menjadi hak Bank Syariah Indonesia sebagai pelunasan dari pembiayaan cicil emas yang belum terbayar. Dengan demikian, meskipun terjadi kredit macet, Bank Syariah Indonesia berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah dan mengembalikan dana yang sudah dibayarkan oleh nasabah, serta memastikan bahwa risiko kerugian dapat diminimalisir. Kesimpulan dan Saran Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah salah satu lembaga keuangan yang menawarkan produk pembiayaan cicil emas. Pembiayaan ini memungkinkan nasabah untuk membeli emas secara tidak tunai dan mencicil pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati bersama antara nasabah dan bank. Adapun Vol. 04 No. 01 April 2021 | 13 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri tahapan dalam proses aplikasi pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Pengajuan Permohonan Pembiayaan Nasabah dapat mengajukan pembiayaan cicil emas melalui dua cara, yaitu secara online melalui BSI Mobile Banking atau secara offline dengan datang langsung ke kantor BSI terdekat. Pada tahap ini, nasabah mengisi formulir pengajuan dan memberikan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan rekening tabungan. 2. Proses Persetujuan dan Angsuran Setelah permohonan disetujui, nasabah dapat mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati dan tetap selama periode angsuran. Untuk memulai, nasabah harus membayar uang muka sebesar 20% dari harga emas yang akan dibeli, sedangkan sisa 80% dapat dicicil sesuai jangka waktu yang telah disepakati. 3. Jaminan dan Penyimpanan Emas Sebagai bagian dari pembiayaan, emas yang dibeli akan dijadikan jaminan. Emas ini akan disimpan oleh pihak Bank Syariah Indonesia selama masa cicilan, sehingga nasabah tidak dapat mengambilnya sampai seluruh cicilan dilunasi. 4. Penjualan Jaminan pada Kredit Macet Apabila nasabah gagal melakukan pembayaran atau terjadi kredit macet, Bank Syariah Indonesia akan menjual emas yang menjadi jaminan pembiayaan. Emas tersebut akan dijual ke PT. Antam atau Galeri 24. Hasil penjualan emas tersebut akan dikembalikan kepada nasabah, sesuai dengan jumlah setoran yang telah dibayarkan, sementara sisa hasil penjualan akan menjadi hak Bank Syariah Indonesia untuk menutupi sisa pembiayaan yang belum dibayar. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN- MUI/V/2010, dapat disimpulkan bahwa aplikasi pembiayaan cicil emas yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam fatwa tersebut. Hal ini mencakup: 14 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Aplikasi Pembiayaan Cicilan..... 1. Penentuan harga emas yang jelas dan disepakati bersama. 2. Penetapan status jaminan, yaitu emas yang menjadi agunan pembiayaan. 3. Prosedur penjualan jaminan ketika terjadi kredit macet yang diatur dengan ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia sudah memenuhi ketentuan syariah dan dapat menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin memiliki emas secara praktis dan terjangkau Referensi Febrianto, A., & Ghani, A. (2023). Benefits of Investment in Gold Through BSI Cicil Emas Financing Products For The Long Term. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan, 7(1), 23–35. Nasir, S. M., & Sululing, S. (2015). Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Syariah Mandiri Cabang Luwuk. Jurnal Akuntansi, XIX(01), 109–128. Nisa, A. M., & Hidayati, A. N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Investasi, Risiko Investasi, Kemajuan Teknologi dan Motivasi Terhadap Minat Generasi Z Berinvestasi di Pasar Modal Syariah. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 4(1), 28–35. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v4i1.1676 Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337–373. https://doi.org/10.21580/economica.2017.8.2.1920 Sabila, S. (2023). Mekanisme Pembiayaan Produk Gadai Emas Pada Pt Bank Syariah Indonesia Kcp Cikupa. 3(5), 1207–1219. Syari, N., Nurbaiti, & Nasution, M. L. I. (2023). Analisis Penerapan Integrated Marketing Communication (IMC) Pada Produk Pembiayaan BSI Cicil Emas (Studi Kasus Pt. Bank Syariah Indonesia KCP Kota Pinang). Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(9), 3449–3462. Trenggana, A. F. M., & Kuswardhana, R. (2017). Pengaruh Persepsi Kegunaan dan Persepsi Kemudahan Penggunaan terhadap Sikap Penggunaan Teknologi pada Pengguna Instagram di Indonesia (Studi pada Followers Akun Kementerian Pariwisata @Indtravel). Journal of Secretary and Business Administration, 1(1), 8. https://doi.org/10.31104/jsab.v1i1.3 Wijaya, A. R. A., Santika, G., & Mumtahaen, I. (2023). Pengaruh Fluktuasi Harga Vol. 04 No. 01 April 2021 | 15 Putri Ageng Tanjung A, Saiful Bakhri Emas Dan Tingkat Inflasi Terhadap Penyaluran Pembiayaan Rahn (Studi Pada Produk Mitra Emas Ib Maslahah BJB Syariah Periode 2018-2022). Jurnal Ekonomi Akuntansi, Manajemen, 2(2), 91–107. Yogi, G. A., & Basir, G. (2023). Analisis Strategi Pemasaran Produk Cicil Emas dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah pada Bank Syariah Indonesia LCP Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 222–231. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.82 16 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024