Cashless : Journal of Sharia Finance and Banking| Page : 25-32 Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 | e-ISSN/p-ISSN : 2988-1390/ 2988-1382 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/cashless DOI : https://doi.org/10.55757/cashless.v2i2.1130 Analisis Teologis Dan Implementasi Konsep Produksi Dalam Perspektif Al-Qur'an Dan Hadits Kharina Arifia1, Nur Laila2 1 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : kharinaarifia@gmail.com 2 Universitas Terbuka Surabaya, Indonesia Email : lailawachid@gmail.com Korespondensi: kharinaarifia@gmail.com Submit : 01/08/2024 | Revission : 21/08/2024 | Accept : 10/09/2024 | Publish : 14/10/2024 Abstrak Produksi merupakan pilar utama dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam perspektif Islam, produksi tidak hanya sekadar transformasi input menjadi output demi keuntungan materi, tetapi juga terikat pada nilai -nilai ketuhanan dan etika syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang mendasari aktivitas produksi serta menganalisis prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh produsen Muslim. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, ditemukan bahwa produksi dalam Islam berorientasi pada pemenuhan kebutuhan (maqasid syariah), pelestarian alam, dan distribusi keadilan. Hasil kajian ini menegaskan bahwa setiap aktivitas produksi bernilai ibadah jika dilakukan dalam koridor halal dan menjauhi praktik eksploitasi. Kata Kunci : Al-Qur'an, Ekonomi Syariah, Hadits, Maslahah, Produksi. Abstract Production is a fundamental pillar of economic activity aimed at creating benefit (maslahah) for mankind. From an Islamic perspective, production is not merely the transformation of inputs into outputs for material gain, but is also bound by divine values and the ethics of sharia. This article seeks to explore the Quranic verses and hadiths that underpin production activities and to analyze the principles that Muslim producers must uphold. Through a descriptive qualitative approach, it is found that production in Islam is oriented toward fulfilling needs (maqasid sharia), preserving nature, and ensuring just distribution. The findings of this study affirm that every production activity holds the value of worship (ibadah) when carried out within the bounds of the permissible (halal) and away from exploitative practices. Keyword : Al-Qur'an, Hadith, Islamic Economics, Maslahah, Production. How to Cite this article (APA 7 th Edition): Arifia, K., & Laila, N. (2024). Analisis teologis dan implementasi konsep produksi dalam perspektif Al-Qur'an dan Hadits. Cashless: Journal of Sharia Finance and Banking, 2(2), 25–32. https://doi.org/10.55757/cashless.v2i2.1130 Copyright © 2026 The Author(s) | Published by: Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan Kharina Arifia, Nur Laila Pendahuluan Produksi merupakan urat nadi kehidupan ekonomi yang memungkinkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari waktu ke waktu. Dalam kacamata ekonomi konvensional, produksi sering kali hanya dipandang sebagai proses teknis untuk menciptakan nilai tambah guna mencapai maksimalisasi laba. Namun, dalam Islam, dimensi produksi jauh lebih luas karena mencakup tanggung jawab moral manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas mengelola sumber daya alam secara bijaksana (Habibi, 2022). Islam menempatkan aktivitas bekerja dan berproduksi pada kedudukan yang sangat mulia, bahkan disejajarkan dengan jihad di jalan Allah. Bekerja untuk mencari rezeki yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim agar tidak menjadi beban bagi orang lain. Semangat produktivitas ini merupakan perwujudan dari rasa syukur atas segala potensi yang telah dikaruniakan Allah SWT kepada manusia, mulai dari akal pikiran hingga ketersediaan bahan baku di alam semesta (Ali, 2023). Landasan utama dari aktivitas produksi dalam ekonomi syariah adalah Al- Qur'an dan Hadits. Melalui wahyu, Allah memberikan petunjuk mengenai jenis barang yang boleh diproduksi (halal) dan yang dilarang (haram). Aturan ini berfungsi untuk melindungi manusia dari kerusakan fisik maupun mental yang diakibatkan oleh konsumsi produk yang berbahaya (Sya’idun, 2022). Oleh karena itu, seorang produsen Muslim tidak hanya bertanggung jawab kepada konsumen, tetapi juga kepada Sang Pencipta. Fenomena modern menunjukkan adanya kecenderungan produksi yang berlebihan (over-production) yang sering kali mengabaikan kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan keseimbangan (tawazun). Produksi dalam Islam tidak boleh dilakukan dengan cara mengeksploitasi sumber daya secara serakah atau merusak ekosistem demi kepentingan jangka pendek segelintir kelompok (Lubis, 2017). Keunikan sistem produksi Islam terletak pada tujuannya yang berorientasi pada maslahah (kemaslahatan). Artinya, hasil produksi harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan manusia secara luas dan mendukung tercapainya tujuan syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa adanya orientasi maslahah, sebuah aktivitas produksi kehilangan 26 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Keuangan Berkelanjutan dan Berintegrasi..... esensi ketuhanannya dan hanya menjadi rutinitas duniawi yang hampa nilai (Hutauruk, 2023). Tantangan saat ini adalah bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai normatif dari ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits ke dalam praktik industri modern yang semakin kompetitif. Dibutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai etika produksi agar para pelaku usaha tidak terjebak dalam praktik yang merugikan, seperti penipuan kualitas barang atau penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang agama. Edukasi mengenai fiqih produksi menjadi sangat esensial bagi para santri, mahasiswa, dan praktisi perbankan syariah (Mahfuz, 2020). Artikel ini disusun untuk menguraikan secara komprehensif landasan teologis produksi dalam Islam berdasarkan dokumen rujukan. Pembahasan akan difokuskan pada interpretasi ayat-ayat Al-Qur'an dan pesan-pesan Hadits yang berkaitan dengan kewajiban berproduksi, etika dalam bekerja, serta batasan-batasan yang harus dipatuhi. Diharapkan karya ini dapat menjadi referensi bagi pengembangan sistem ekonomi yang lebih humanis dan religius. Dalam konteks kekinian, kajian mengenai produksi Islami semakin relevan seiring dengan berkembangnya industri halal global yang mencakup sektor makanan, farmasi, kosmetik, hingga keuangan syariah. Permintaan terhadap produk halal yang terus meningkat menuntut adanya standarisasi etika produksi yang tidak hanya bersandar pada sertifikasi formal, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadits dalam setiap tahapan proses produksi. Para pelaku usaha Muslim dituntut untuk memahami bahwa label halal bukan sekadar urusan bahan baku, melainkan juga mencakup kejujuran dalam proses, keadilan terhadap tenaga kerja, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Lebih jauh, pendekatan teologis terhadap konsep produksi juga memiliki implikasi signifikan bagi pengembangan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah yang berperan sebagai intermediator dalam pembiayaan sektor riil. Ketika prinsip-prinsip produksi Islam diterapkan secara konsisten, maka lembaga keuangan syariah tidak hanya akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ekosistem bisnis yang berkeadilan dan bermartabat. Dengan demikian, kajian ini diharapkan tidak berhenti pada tataran akademis, melainkan benar-benar menjadi panduan Vol. 04 No. 01 April 2021 | 27 Kharina Arifia, Nur Laila operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi Islam. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang difokuskan pada studi kepustakaan (library research). Fokus kajian adalah menganalisis teks- teks suci dan literatur ekonomi Islam untuk memberikan gambaran sistematis mengenai konsep produksi. Penelitian ini berusaha menyelaraskan antara teks normatif agama dengan realitas ekonomi agar didapatkan kesimpulan yang aplikatif bagi masyarakat luas. Metode analisis data dilakukan melalui teknik analisis isi (content analysis). Peneliti memulai dengan mengumpulkan ayat dan hadits yang relevan dengan tema produksi, kemudian mengklasifikasikannya berdasarkan sub-tema seperti kewajiban bekerja, pemanfaatan sumber daya, dan batasan halal-haram. Selanjutnya, data tersebut disintesis untuk membangun kerangka konseptual mengenai bagaimana seharusnya produksi dijalankan dalam perspektif syariah. Hasil akhir disajikan secara naratif tanpa mengabaikan ketajaman analisis hukum Islam. Hasil dan Pembahasan Landasan Teologis Produksi dalam Al-Qur'an Al-Qur'an memberikan landasan yang kokoh bahwa bumi dan segala isinya diciptakan Allah untuk kepentingan manusia, sehingga manusia dituntut untuk produktif. Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah QS. Al-Mulk ayat 15 yang memerintahkan manusia untuk berjalan di segala penjuru bumi dan memakan sebagian dari rezeki-Nya. Ayat ini secara implisit memerintahkan manusia untuk melakukan eksplorasi dan ekstraksi sumber daya melalui aktivitas produksi agar kekayaan yang tersimpan di bumi dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan hidup. Produksi dalam Islam tidak dipandang sebagai upaya "menciptakan" materi, melainkan "mengolah" ciptaan Allah agar memiliki nilai guna yang lebih tinggi bagi manusia (Mustafa & Mustafa, 2019). Selain aspek eksplorasi, Al-Qur'an juga menekankan pada aspek keberlanjutan dan larangan berbuat kerusakan. Produksi harus dilakukan dalam kerangka ketaatan, di mana produsen hanya boleh memproses barang-barang yang masuk dalam kategori thayyibat (baik dan sehat). Melalui berbagai ayat, Allah mengecam mereka yang mengumpulkan harta dengan cara yang batil atau melalui 28 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Keuangan Berkelanjutan dan Berintegrasi..... proses produksi yang merusak moral dan fisik masyarakat. Dengan demikian, Al- Qur'an memposisikan produksi sebagai amanah yang menuntut profesionalisme sekaligus kesalehan dari pelakunya (Nada, 2017) . Perspektif Hadits terhadap Etika Bekerja dan Produksi Hadits Nabi Muhammad SAW memperkuat prinsip-prinsip produksi dengan menekankan pada etos kerja dan profesionalisme. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah menyebutkan bahwa tangan yang berada di atas (pemberi/produsen) lebih baik daripada tangan yang berada di bawah (peminta/konsumen murni). Hal ini menunjukkan bahwa produktivitas adalah karakter seorang Muslim yang ideal. Beliau juga menekankan pentingnya itqan atau bekerja secara tekun dan berkualitas. Seorang produsen dituntut untuk memberikan hasil terbaik dari karyanya, bukan sekadar memenuhi standar minimal demi keuntungan pribadi (Norman & Basri, 2018). Pesan-pesan Hadits juga sangat tegas mengenai kehalalan proses dan hasil produksi. Rasulullah melarang keras memproduksi barang-barang yang dapat merusak akal dan kesehatan, seperti khamr atau alat-alat maksiat. Selain itu, Hadits memberikan petunjuk mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai mitra dalam produksi. Memberikan upah sebelum keringat karyawan kering merupakan salah satu prinsip keadilan sosial yang harus dipenuhi dalam ekosistem produksi Islam. Dengan demikian, Hadits mentransformasi aktivitas teknis produksi menjadi aktivitas sosial yang penuh dengan nilai kemanusiaan (Firdaus & Reyhan, 2022). Selain itu, penguatan literasi teologis di kalangan praktisi dan akademisi ekonomi Islam menjadi prasyarat utama agar implementasi prinsip produksi syariah tidak mengalami distorsi di lapangan. Pemahaman yang dangkal terhadap nash Al-Qur'an dan Hadits kerap menyebabkan munculnya praktik-praktik yang secara formalitas tampak syariah, namun pada hakikatnya masih mengandung unsur yang bertentangan dengan maqashid syariah. Oleh karena itu, sinergi antara ulama, akademisi, regulator, dan pelaku usaha menjadi keniscayaan dalam membangun tatanan produksi Islam yang autentik, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika perekonomian global yang terus berubah (Yudesman, 2022). Prinsip Orientasi Maslahah dan Batasan Halal-Haram Produksi dalam ekonomi Islam dibatasi oleh koridor halal dan haram yang sangat jelas. Berbeda dengan sistem kapitalis yang membolehkan produksi apa pun Vol. 04 No. 01 April 2021 | 29 Kharina Arifia, Nur Laila selama ada permintaan (demand), Islam hanya membolehkan produksi barang yang bermanfaat dan tidak membahayakan jiwa maupun agama. Orientasi utama produksi adalah mencapai maslahah ammah (kesejahteraan umum). Hal ini berarti produsen harus mempertimbangkan dampak sosial dari apa yang mereka hasilkan. Produksi barang mewah yang berlebihan di saat kebutuhan pokok masyarakat belum terpenuhi dipandang sebagai tindakan yang kurang etis dalam perspektif prioritas ekonomi syariah (Ummi & Yusuf, 2023). Selain itu, prinsip produksi dalam Islam menuntut adanya efisiensi yang tidak mengarah pada pemborosan (israf). Pengolahan bahan baku harus dilakukan secara optimal tanpa menyisakan kerusakan lingkungan yang tidak perlu. Batasan- batasan ini bukan bertujuan untuk mengekang kreativitas manusia, melainkan untuk menjaga agar aktivitas ekonomi tetap selaras dengan hukum alam dan hukum Tuhan. Pada akhirnya, ketaatan pada batasan halal-haram inilah yang akan mendatangkan keberkahan pada hasil usaha dan memberikan ketenangan batin bagi produsen maupun kepuasan bagi konsumen secara lahir dan batin (Hardi, 2020). Implementasi prinsip halal-haram dalam proses produksi juga menuntut transparansi dan kejujuran di setiap rantai pasokan (supply chain), mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi kepada konsumen akhir. Dalam pandangan Islam, menyembunyikan cacat produk atau mencampur bahan yang diharamkan demi menekan biaya produksi merupakan bentuk penipuan yang secara tegas dilarang dan dapat menghapus keberkahan dari hasil usaha tersebut. Dengan demikian, komitmen terhadap integritas produksi bukan sekadar kewajiban syar'i, melainkan juga merupakan fondasi kepercayaan jangka panjang antara produsen dan konsumen yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing produk halal di pasar global. Kesimpulan Konsep produksi dalam Islam merupakan aktivitas multidimensi yang menggabungkan kebutuhan material dengan nilai-nilai spiritual berdasarkan Al- Qur'an dan Hadits. Islam mewajibkan manusia untuk produktif dalam mengolah sumber daya alam, namun aktivitas tersebut harus dilakukan dengan semangat pengabdian kepada Allah dan profesionalisme (itqan). Produksi bukan sekadar mencari keuntungan materi, melainkan sarana untuk mencapai kemaslahatan umat 30 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024 Keuangan Berkelanjutan dan Berintegrasi..... melalui penyediaan barang dan jasa yang halal, bermanfaat, serta tidak merusak tatanan lingkungan dan sosial. Implementasi konsep produksi Islam menuntut kesadaran tinggi dari para produsen untuk mematuhi koridor halal-haram serta memperhatikan hak-hak tenaga kerja dan kelestarian alam. Dengan menjadikan ayat-ayat suci dan sabda Nabi sebagai kompas dalam berproduksi, ekonomi syariah dapat menjadi solusi atas permasalahan eksploitasi dan ketidakadilan ekonomi global. Pada akhirnya, produksi yang dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang syar'i akan mendatangkan keberkahan di dunia dan pahala di akhirat, menjadikannya sebuah bentuk ibadah yang utuh dalam kehidupan seorang Muslim Referensi Ali, M. (2023). Prinsip Dasar Produksi Dalam Ekonomi Islam. Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 7(1), 19–34. Firdaus, M. I., & Reyhan, M. (2022). Prinsip dan Etika Produksi Perspektif Maqashid As-Syariah. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.55380/tasyri.v3i1.187 Habibi, M. (2022). Teori Konsumsi, Produksi dan Distribusi dalam Perspektif Ekonomi Syariah. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam. Hardi, E. A. (2020). Etika Produksi Islami: Maslahah dan Maksimalisasi Keuntungan. Hutauruk, F. N. (2023). Teori Produksi dalam Perspektif Islam. Lubis, R. F. (2017). Wawasan Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Produksi. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1). Mahfuz, M. (2020). Produksi dalam Islam. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 4(01), 17–38. Mustafa, M., & Mustafa, M. S. (2019). Konsep Produksi Dalam Al-Qur’an. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 1(2), 131–142. Nada, S. (2017). Tafsir Ayat Produksi Dalam Ekonomi Syariah. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 6(2), 221–238. Norman, E., & Basri, S. (2018). Ekonomi Mikro Islam. PT RajaGrafindo Persada. Sya’idun. (2022). Tafsir Ayat tentang Produksi dalam Ekonomi Syariah. IN ESTAMA: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen. Vol. 04 No. 01 April 2021 | 31 Kharina Arifia, Nur Laila Ummi, Z., & Yusuf, E. (2023). Produksi dalam Perspektif Al-Qur’an dengan Referensi Khusus pada Tafsir Al-Azhar dan Ibnu Katsir. Mashadiruna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 2, 271–278. Yudesman, Y. (2022). Teori Produksi dalam Sistem Ekonomi Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 6(2). 32 | Vol. 02 No. 02 Oktober 2024