Cashless : Journal of Sharia Finance and Banking| Page : 09-16 Vol. 03 No. 01 April 2025 | e-ISSN/p-ISSN : 2988-1390/ 2988-1382 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/cashless DOI : https://doi.org/10.55757/cashless.v3i1.1161 Rekonstruksi Pengelolaan Zakat atas Hasil Tambang (Ma’din) dan Barang Temuan (Rikaz) dalam Perspektif Fiqih Kontemporer Risa Umami,1 Inayatul Qudsiyah2 1 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : umamirisa721@gmail.com 2 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : inayahqud@gmail.com Korespondensi: umamirisa721@gmail.com Submit : 22/02/2025 | Revission : 11/03/2025 | Accept : 11/04/2025 | Publish : 04/19/2025 Abstrak Zakat merupakan instrumen fiskal keagamaan yang memiliki peran strategis dalam redistribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Salah satu objek zakat yang memiliki potensi ekonomi masif namun sering terabaikan adalah hasil tambang (ma’din) dan barang temuan (rikaz). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam ketentuan syariat terkait zakat tambang dan rikaz melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan karakteristik perolehan berimplikasi pada perbedaan kadar zakat, yakni 2,5% untuk tambang dan 20% untuk rikaz. Pengelolaan yang profesional pada sektor ini diharapkan mampu menjadi pilar pendukung kemandirian ekonomi umat. Kata Kunci : Zakat Ma’din, Rikaz, Fiqih Zakat, Keadilan Ekonomi, Syariah. Abstract Zakat is a religious fiscal instrument that plays a strategic role in wealth redistribution and poverty alleviation. One object of zakat with massive economic potential but often overlooked is mining products (ma’din) and found items (rikaz). This article aims to deeply analyze the sharia provisions related to zakat on mining and rikaz through a descriptive qualitative approach. The study results show that the difference in acquisition characteristics implies a difference in zakat rates, namely 2.5% for mining and 20% for rikaz. Professional management in this sector is expected to serve as a supporting pillar of economic independence for the ummah. Keyword : Zakat Ma’din, Rikaz, Fiqih Zakat, Economic Justice, Sharia. How to Cite this article (APA 7 th Edition): Umami, R., & Qudsiyah, I. (2025). Rekonstruksi pengelolaan zakat atas hasil tambang (Ma’din) dan barang temuan (Rikaz) dalam perspektif fiqih kontemporer. Cashless: Journal of Sharia Finance and Banking, 3(1), 9–16. https://doi.org/10.55757/cashless.v3i1.1161 Pendahuluan Copyright © 2026 The Author(s) | Published by: Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan Risa Umami, Inayatul Qudsiyah Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan istimewa karena menggabungkan dimensi spiritual vertikal dengan dimensi sosial horizontal. Dalam struktur ajaran Islam, zakat berfungsi sebagai mekanisme pembersih harta sekaligus sarana penyeimbang kesenjangan sosial antara kelompok kaya (agniya) dengan kelompok yang membutuhkan (mustahik). Pentingnya zakat menegaskan bahwa kesalehan pribadi tidak akan sempurna tanpa kesalehan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di sektor ekstraktif. Mulai dari emas, nikel, hingga minyak bumi, semuanya merupakan anugerah Allah SWT yang tersimpan di dalam perut bumi. Namun, kesadaran akan kewajiban zakat atas hasil tambang ini sering kali belum sebanding dengan masifnya aktivitas eksploitasi yang dilakukan di berbagai daerah. Secara teologis, Islam memandang bahwa kepemilikan manusia atas harta di dunia bersifat titipan atau amanah sementara. Allah SWT adalah pemilik mutlak atas alam semesta, termasuk mineral berharga yang tersembunyi di kedalaman bumi. Oleh karena itu, ketika seorang hamba berhasil mengeksploitasi kekayaan alam tersebut, terdapat hak masyarakat dan kaum dhuafa yang melekat di dalamnya sebagai bentuk syukur kepada Sang Pencipta. Fenomena barang temuan atau rikaz juga menempati posisi unik dalam diskursus fiqih Islam. Meskipun penemuan harta karun mungkin tidak sesering aktivitas pertambangan komersial, ketentuannya tetap menjadi bagian penting dari kepastian hukum Islam. Perbedaan karakteristik antara harta yang diperoleh melalui proses industrial yang rumit (tambang) dan harta yang diperoleh melalui penemuan tidak terduga (rikaz) menjadi dasar bagi penetapan regulasi zakat yang adil. Tantangan utama dalam implementasi zakat tambang dan rikaz saat ini adalah dominasi pemahaman masyarakat yang masih terpaku pada zakat fitrah atau zakat mal berupa simpanan uang saja. Kurangnya edukasi menyebabkan potensi dana zakat dari sektor pertambangan yang bernilai masif tidak terkelola dengan optimal melalui lembaga amil resmi. Hal ini berakibat pada hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan dana tersebut sebagai stimulus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, artikel ini disusun untuk memberikan uraian komprehensif mengenai batasan, syarat-syarat teknis, serta filosofi di balik zakat 10 | Vol. 03 No. 01 April 2025 Rekonstruksi Pengelolaan Zakat atas Hasil Tambang atas hasil tambang dan barang temuan. Artikel ini bertujuan mendorong terciptanya tatanan ekonomi yang lebih berkeadilan dan bermartabat. Menelisik aspek fiqih secara lebih mendalam, para ulama mengategorikan hasil tambang (ma'din) sebagai segala komoditas berharga yang terbentuk secara alami di dalam bumi dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Jika pada masa klasik pembahasan fiqih didominasi oleh emas dan perak, maka dalam konteks modern, cakupan ini meluas ke komoditas strategis seperti nikel, batubara, minyak bumi, hingga gas alam. Syarat wajib penunaian zakat tambang ini bertumpu pada kepemilikan yang sah serta terpenuhinya batas minimum jumlah (nisab), yang setara dengan 85 gram emas. Berbeda dengan zakat pertanian atau perdagangan, zakat atas hasil tambang wajib dikeluarkan seketika saat komoditas tersebut berhasil diproduksi atau dipanen tanpa harus menunggu masa kepemilikan satu tahun (haul), dengan tarif zakat standar sebesar 2,5 persen dari hasil bersih. Karakteristik yang berbeda secara kontras dapat kita temukan pada konsep rikaz atau barang temuan. Rikas didefinisikan sebagai harta benda berharga peninggalan masa lampau—seperti masa jahiliyah atau peradaban kuno—yang terpendam di dalam tanah dan ditemukan tanpa sengaja, tanpa memerlukan biaya eksploitasi yang besar maupun proses industri yang rumit. Mengingat tidak adanya unsur modal tenaga kerja yang signifikan dalam penemuannya, hukum Islam menetapkan aturan yang jauh lebih tegas dan instan untuk sektor ini. Zakat rikaz tidak mensyaratkan batasan nisab maupun haul, sehingga berapa pun nilai harta yang ditemukan, penemu wajib langsung mengeluarkan zakatnya dengan tarif yang sangat tinggi, yaitu sebesar 20 persen atau seperlima dari total nilai barang tersebut. Dalam konteks regulasi modern di Indonesia, integrasi antara hukum fiqih klasik dengan hukum positif menjadi sebuah keniscayaan untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah telah mengakomodasi pengelolaan zakat ini melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang secara eksplisit memasukkan hasil pertambangan sebagai salah satu objek zakat mal. Namun, tantangan di lapangan muncul ketika berhadapan dengan kompleksitas struktur korporasi dan perhitungan biaya operasional perusahaan tambang berskala besar. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Kementerian ESDM sangat diperlukan untuk Vol. 04 No. 01 April 2021 | 11 Risa Umami, Inayatul Qudsiyah merumuskan panduan teknis yang adil, sehingga penghitungan zakat dapat diselaraskan dengan sistem akuntansi modern tanpa mereduksi esensi syariatnya. Optimalisasi penghimpunan dana zakat dari sektor ekstraktif ini membawa dampak multiplikasi yang luar biasa bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar wilayah lingkar tambang. Selama ini, daerah yang kaya akan sumber daya alam sering kali justru menghadapi anomali berupa tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan sosial akibat minimnya tetesan kesejahteraan ke masyarakat lokal. Dengan mengalihkan dana zakat tambang melalui lembaga amil zakat resmi, dana tersebut dapat ditransformasikan menjadi program-program produktif jangka panjang. Pemanfaatannya dapat berupa pembangunan infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa bagi anak-anak lingkar tambang, modal usaha bagi pelaku UMKM lokal, hingga pemulihan lingkungan pasca-tambang yang berorientasi pada keberlanjutan hidup kaum dhuafa. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi zakat tambang dan rikaz di Indonesia sangat bergantung pada penguatan literasi masyarakat dan komitmen moral para pelaku industri. Diperlukan masifnya edukasi dan dakwah yang kontekstual guna mengikis paradigma lama bahwa zakat hanyalah ritual tahunan di bulan Ramadan. Para pengusaha dan korporasi pertambangan perlu disadarkan bahwa menunaikan zakat bukanlah bentuk pungutan ganda yang merugikan, melainkan sebuah investasi spiritual dan sosial yang akan memberkahi usaha mereka sekaligus menciptakan stabilitas sosial di wilayah operasional. Melalui kesadaran kolektif ini, kekayaan alam yang melimpah tidak akan lagi menjadi kutukan sumber daya (resource curse), melainkan menjelma menjadi berkah nyata yang mengalirkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan bangsa. Bahan dan Metode Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi pustaka (library research). Fokus utama penelitian adalah mengeksplorasi literatur hukum Islam kontemporer untuk mendeskripsikan secara rinci mengenai kewajiban zakat pada sektor pertambangan dan penemuan benda berharga. Data yang dikumpulkan bersifat kualitatif yang kemudian dianalisis untuk memberikan pemahaman teoritis dan praktis mengenai subjek penelitian. 12 | Vol. 03 No. 01 April 2025 Rekonstruksi Pengelolaan Zakat atas Hasil Tambang Bahan yang digunakan dalam kajian ini bersumber dari dokumen utama "Zakat Tambang dan Barang Temuan" yang disusun oleh Rissa Umami dan Kharina Arifia. Selain itu, peneliti memperkuat landasan teori dengan merujuk pada literatur pendukung seperti Fikih Zakat Kontemporer karya Dr. Oni Sahroni dan Garis-garis Besar Fiqih karya Amir Syarifuddin. Bahan-bahan ini mencakup dalil-dalil naqli dari Al-Qur’an dan Hadis serta hasil ijtihad para ulama mengenai klasifikasi harta bumi. Metode analisis data dilakukan melalui teknik analisis isi (content analysis). Tahap awal melibatkan identifikasi dan klasifikasi data mengenai perbedaan antara ma’din dan rikaz. Tahap kedua adalah menganalisis syarat-syarat teknis seperti nisab dan kadar zakat berdasarkan biaya operasional yang dikeluarkan dalam proses perolehan harta. Tahap akhir adalah merumuskan sintesis mengenai relevansi pengelolaan zakat tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan umat di era modern. Results/Hasil Konsep Ma’din (Zakat Tambang) dalam Ekonomi Syariah Ma’din merujuk pada segala zat berharga yang diciptakan Allah di dalam bumi, baik yang bersifat padat, cair, maupun gas. Islam mewajibkan zakat atas hasil-hasil ini karena merupakan bagian dari karunia Allah yang keluar dari bumi sebagai bentuk rezeki bagi manusia. Dalam perspektif ekonomi syariah, hasil tambang tidak hanya terbatas pada emas dan perak saja, melainkan mencakup semua mineral yang memiliki nilai komoditas tinggi seperti minyak bumi, batu bara, dan nikel yang menjadi tulang punggung industri modern. Keberadaan mineral ini dipandang sebagai aset publik yang pemanfaatannya harus membawa maslahat bagi orang banyak melalui instrumen zakat yang ditetapkan. Berbeda dengan zakat perdagangan atau peternakan, zakat tambang memiliki karakteristik waktu penunaian yang unik. Zakat ini wajib dibayarkan segera setelah hasil tambang tersebut diekstraksi dan diproses tanpa harus menunggu masa kepemilikan satu tahun atau haul. Logika hukum yang digunakan di sini serupa dengan zakat pertanian, di mana kewajiban muncul pada saat "panen" atau perolehan hasil dilakukan. Hal ini memastikan bahwa manfaat dari kekayaan alam Vol. 04 No. 01 April 2021 | 13 Risa Umami, Inayatul Qudsiyah tersebut dapat segera didistribusikan kepada para penerima zakat atau asnaf sesaat setelah nilai ekonomisnya terealisasi oleh pelaku usaha tambang. Konsep Rikaz (Zakat Barang Temuan) Rikaz secara terminologi adalah harta peninggalan masa lalu yang ditemukan terpendam di dalam bumi tanpa diketahui siapa pemilik aslinya. Perbedaan fundamental antara ma’din dan rikaz terletak pada aspek biaya perolehan dan tingkat kesulitan yang dihadapi. Jika ma’din memerlukan investasi besar, teknologi canggih, dan tenaga kerja yang banyak, maka rikaz biasanya ditemukan secara tidak sengaja atau dengan usaha yang sangat minimal. Karakteristik perolehan yang bersifat "keuntungan mendadak" ini menjadikan rikaz sebagai objek zakat yang memiliki perlakuan hukum khusus dalam fiqih muamalah. Filosofi di balik pengenaan zakat pada rikaz adalah pengakuan bahwa harta tersebut merupakan murni pemberian dari Allah SWT yang telah lama tersembunyi. Dalam konteks sejarah, harta ini sering kali berupa koin emas atau perhiasan peninggalan peradaban kuno non-Muslim. Karena penemunya tidak mengeluarkan modal atau usaha yang berarti, maka syariat menetapkan kadar zakat yang jauh lebih tinggi sebagai bentuk kontribusi sosial yang besar bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan barang hilang (luqathah) yang pemiliknya masih mungkin ditemukan, di mana rikaz dianggap sebagai harta yang sudah terputus kepemilikannya secara hukum manusia. Analisis Teknis: Nisab dan Kadar Dalam aspek teknis perhitungan, zakat ma’din atau hasil tambang memiliki ambang batas atau nisab yang disamakan dengan emas, yaitu seberat 85 gram emas murni. Apabila nilai hasil tambang yang diperoleh dalam sekali penambangan telah mencapai nilai tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kadar zakat yang ditetapkan untuk sektor pertambangan ini adalah sebesar (2,5%). Angka persentase yang relatif kecil ini merupakan bentuk keadilan Islam yang mempertimbangkan beban biaya operasional, risiko kerja, dan investasi teknologi yang sangat tinggi dalam industri pertambangan, sehingga beban zakat tidak memberatkan kelangsungan usaha. Sebaliknya, untuk zakat rikaz atau barang temuan, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada syarat nisab yang berlaku, sehingga berapapun jumlah 14 | Vol. 03 No. 01 April 2025 Rekonstruksi Pengelolaan Zakat atas Hasil Tambang harta karun yang ditemukan wajib dizakati. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 20% atau seperlima dari total nilai barang yang ditemukan. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad SAW yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban seperlima bagi rikaz. Selisih persentase yang sangat mencolok antara tambang (2,5%) dan barang temuan (20%) memberikan gambaran jelas mengenai prinsip keadilan proporsional dalam Islam, di mana besaran beban zakat berbanding lurus dengan kemudahan dalam memperoleh harta tersebut. Kesimpulan Zakat tambang (ma’din) dan barang temuan (rikaz) merupakan instrumen fiskal Islam yang didesain untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di bumi. Perbedaan kadar zakat antara ma’din sebesar 2,5% dan rikaz sebesar 20% mencerminkan prinsip keadilan syariat yang mempertimbangkan variabel tingkat kesulitan, biaya operasional, dan energi yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Dengan sifat penunaian yang tidak mensyaratkan haul, zakat ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah atau lembaga amil untuk segera mendistribusikan kekayaan alam tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan sesaat setelah harta tersebut ditemukan atau diproduksi. Implementasi zakat yang disiplin dan transparan pada sektor pertambangan dan penemuan benda berharga memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi umat, khususnya di wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya mineral namun masih memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Sinergi antara regulasi negara dan kesadaran agama para pelaku usaha pertambangan menjadi kunci agar hasil bumi tidak hanya dinikmati oleh segelintir elite, melainkan menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat melalui program pemberdayaan asnaf yang produktif dan berkelanjutan. Referensi Abdullah, Aab. (2022). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif: Studi Baz Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Alamiah: Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah, 41(1), 1–21. Alim, Hadi Nur. (2023). Analisis Makna Zakat Dalam Al-Quran: Kajian Teks Dan Konteks. Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis 3(3), 161–169. Vol. 04 No. 01 April 2021 | 15 Risa Umami, Inayatul Qudsiyah Anwar Sadat Harahap, dan Dalyanto. (2020). Kajian Hukum Islam Terhadap Manfaat Zakat Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 104(1), 99–105. Dimyati. (2017). Urgensi Zakat Produktif Di Indonesia. Al-Tijary 2(2), 189. Dr. Oni Sahroni, M.A. dkk. (2018). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Pt Rajagrafindo Persada. , 7 Marzuki, Fakrurradhi. (2022). Zakat Harta Karun (Rikaz) Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyah Dan Hukum Positif. Jurnal Al-Mizan 2(2), 189. Munthe, Mahyudin. (2022). Pandangan Ulama Mazhab Terhadap Zakat Hasil Tambang. Abdurrauf Journal Of Islamic Studies (Arjis) 1(3), 208–219. Nurhadi Wiraatmaja. (2023). Memahami Prosedur Dan Persyaratan Zakat. Jurnal Keagamaan Dan Ilmu Sosial 8(2), 86–103. Ubabuddin, dan Umi Nasikhah. (2021). Peran Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Kehidupan. Jurnal Ilmiah Al-Muttaqin 6(1), 60–76. Business Model Generation: Self-Help Book. PT Elex Media Komputindo. Prasetyo, E. (2020). Peran Analisis SWOT dalam Menentukan Strategi Pemasaran UMKM Kreatif. Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah, 6(3), 512–525. Rangkuti, F. (2017). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama. Suryana. (2013). Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Tantangan dan Proses 2(2), 189. Wicaksono, A. (2021). Analisis Break Even Point (BEP) sebagai Alat Perencanaan Laba pada Usaha Jasa. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Terapan, 3(1), 12–24. 16 | Vol. 03 No. 01 April 2025