Cashless : Journal of Sharia Finance and Banking| Page : 1-12 Vol. 04 No. 01 April 2026 | e-ISSN/p-ISSN : 2988-1390/ 2988-1382 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/cashless DOI : https://doi.org/10.55757/cashless.v4i1.1515 Inklusi Keuangan Syariah di Era Digital antara Peluang dan Tantangan Islamic Social Finance dalam Menjangkau Masyarakat Unbankable Muchammad Iqbal Fatah Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : muchamad.iqbal.fatah@gmail.com Korespondensi: muchamad.iqbal.fatah@gmail.com Submit : 31/12/2025 | Revission : 11/02/2026 | Accept : 11/03/2026 | Publish : 20/04/206 Abstrak Inklusi keuangan menjadi salah satu agenda strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam upaya menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini tersisih dari layanan perbankan formal (unbankable). Islamic Social Finance (ISF) yang mencakup instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif (ZISWAF) memiliki potensi besar sebagai alternatif inklusif berbasis nilai-nilai Islam. Di era digital, transformasi teknologi melalui fintech syariah, platform wakaf digital, dan layanan keuangan berbasis aplikasi membuka peluang perluasan jangkauan ISF yang lebih luas dan efisien. Namun demikian, berbagai tantangan struktural berupa rendahnya literasi digital, kesenjangan infrastruktur, dan belum optimalnya kerangka regulasi masih menjadi hambatan nyata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) untuk mengkaji peluang dan tantangan ISF digital dalam mendorong inklusi keuangan syariah bagi masyarakat unbankable. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinergi antara teknologi digital dan instrumen ISF berpotensi menjadi solusi inklusif yang signifikan, dengan syarat adanya penguatan literasi, perbaikan regulasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Kata Kunvi : Inklusi Keuangan Syariah, Islamic Social Finance, Unbankable, Digitalisasi Keuangan, ZISWAF, Fintech Syariah Abstract Financial inclusion became one of the strategic agendas in national economic development, particularly in efforts to reach out to groups of society hitherto excluded from formal (unbankable) banking services. Islamic Social Finance (ISF) which includes the instruments of zakat, infak, sedakah, and productive endowment (ZISWAF) has great potential as an inclusive alternative based on Islamic values. In the digital era, technological transformation through Shariah fintech, digital waqf platforms, and app-based financial services opens up opportunities for a wider and more efficient expansion of ISF's reach. Nevertheless, various structural challenges in the form of low digital literacy, infrastructural gap, and yet optimal regulatory framework are still real obstacles. This study used a qualitative approach with a literature study method (library research) to examine the opportunities and challenges of digital ISFs in promoting Shariah financial inclusion for unbankable communities. The results of the study suggest that the synergy between digital technologies and ISF instruments has the potential to be a significant inclusive solution, provided there is literacy strengthening, regulatory improvements, and collaboration across stakeholders. Copyright (c) 2026 The Author(s) | Published by: Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan Keywords : Shariah Financial Inclusion, Islamic Social Finance, Unbankable, Financial Digitalisation, ZISWAF, Shariah Fintech Pendahuluan Inklusi keuangan merupakan kondisi di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Bank Dunia mencatat bahwa sekitar 1,4 miliar penduduk dunia masih tergolong unbanked, dan sebagian besar terkonsentrasi di negara-negara berkembang dengan populasi Muslim yang besar, termasuk Indonesia (Demirgüç-Kunt et al., 2022). Di Indonesia, meskipun terjadi peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat segmen masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal dikenal sebagai kelompok unbankable (H. Holle & Manilet, 2023). Kelompok unbankable umumnya terdiri dari masyarakat berpenghasilan rendah, petani dan nelayan kecil, pedagang informal, buruh harian, serta penduduk yang tinggal di daerah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur. Hambatan utama yang dihadapi kelompok ini meliputi: tidak memiliki rekening bank, tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi perbankan, keterbatasan aset sebagai agunan, serta rendahnya tingkat literasi keuangan. Di sinilah peran Islamic Social Finance (ISF) menjadi sangat relevan sebagai instrumen keuangan berbasis nilai yang tidak mensyaratkan agunan material dan berorientasi pada pemberdayaan sosial-ekonomi umat (Dirie et al., 2024). Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia lebih dari 237 juta jiwa memiliki potensi ISF yang luar biasa besar. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memproyeksikan potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunannya baru sekitar 3,5% dari potensi tersebut. Demikian pula potensi wakaf tanah yang mencapai 420.000 hektar, belum termasuk potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp 188 triliun per tahun (BWI, 2023). Gap antara potensi dan realisasi ini mengindikasikan perlunya transformasi pendekatan dalam pengelolaan dan distribusi ISF. Era digital hadir sebagai katalisator perubahan yang membuka peluang baru dalam ekosistem keuangan syariah. Kemunculan financial technology syariah, platform zakat dan wakaf berbasis aplikasi, layanan perbankan digital syariah, hingga crowdfunding berbasis prinsip Islam telah mengubah landscape keuangan inklusif secara fundamental. Platform seperti Kitabisa, Rumah Zakat Digital, dan layanan digital BAZNAS terbukti mampu menjangkau donatur dan penerima manfaat yang sebelumnya tidak terlayani oleh mekanisme konvensional. Digitalisasi memungkinkan ISF beroperasi dengan biaya lebih rendah, jangkauan lebih luas, dan transparansi yang lebih tinggi (Kasri & Yuniar, 2021). Namun di sisi lain, akselerasi digital juga menghadirkan tantangan yang tidak dapat diabaikan. Kesenjangan digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan, rendahnya literasi digital di kalangan unbankable, risiko keamanan siber, serta kerangka regulasi yang belum sepenuhnya adaptif menjadi hambatan nyata. Selain itu, isu kepercayaan masyarakat terhadap platform digital, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat, juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif untuk memetakan peluang sekaligus tantangan ISF digital dalam kerangka inklusi keuangan syariah (Muflih, 2023). Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penelitian ini merumuskan tiga pertanyaan utama: Pertama, apa saja peluang yang ditawarkan transformasi digital dalam mendorong Islamic Social Finance untuk menjangkau masyarakat unbankable? Kedua, apa tantangan utama yang dihadapi Islamic Social Finance digital dalam mewujudkan inklusi keuangan syariah bagi kelompok unbankable? Ketiga, bagaimana strategi yang dapat dirumuskan untuk mengoptimalkan peran ISF digital dalam perluasan inklusi keuangan syariah di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peluang pengembangan Islamic Social Finance berbasis digital dalam kerangka inklusi keuangan syariah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menganalisis tantangan struktural, teknologi, dan regulatoris yang menghambat jangkauan ISF digital kepada masyarakat unbankable. Lebih lanjut, penelitian ini berupaya merumuskan rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia agar ISF digital dapat berperan lebih optimal dalam mendorong inklusi keuangan yang berkeadilan. Bahan dan Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) untuk menganalisis peluang dan tantangan Islamic Social Finance (ISF) digital di Indonesia. Data yang digunakan sepenuhnya merupakan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelusuran digital pada pangkalan data jurnal ilmiah (seperti Google Scholar dan Scopus) serta laporan resmi dari otoritas terkait, meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAZNAS, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Proses seleksi literatur difokuskan pada kata kunci yang relevan, seperti inklusi keuangan syariah, ZISWAF, unbankable, dan fintech syariah, untuk memastikan keselarasan teoritis dengan fenomena digitalisasi yang sedang berkembang. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri (human instrument) yang bertindak sebagai pengumpul, penganalisis, dan penafsir data dengan dibantu perangkat manajemen referensi. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, kategorisasi bertema (peluang dan tantangan), serta sintesis ke dalam matriks strategis. Untuk menjaga validitas dan reliabilitas hasil kajian, peneliti menerapkan teknik triangulasi sumber dengan membandingkan dan mengonfirmasi data statistik lembaga formal dengan hasil-hasil penelitian empiris terdahulu, sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif dan kredibel mengenai ekosistem ISF digital bagi masyarakat unbankable di Indonesia. Results/Hasil Peluang Islamic Social Finance Digital dalam Inklusi Keuangan Syariah Transformasi digital membuka ruang-ruang baru yang sebelumnya tidak tersedia bagi Islamic Social Finance untuk menjangkau masyarakat unbankable. Berdasarkan kajian literatur yang dilakukan, setidaknya terdapat empat peluang strategis yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam kerangka perluasan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Salah satu keunggulan utama digitalisasi ISF adalah kemampuannya memangkas biaya operasional secara signifikan sekaligus memperluas jangkauan layanan secara eksponensial. Platform zakat digital seperti BAZNAS Digital dan Rumah Zakat membuktikan bahwa penghimpunan dan penyaluran dana dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik, sehingga mampu menjangkau muzakki dan mustahiq di seluruh pelosok Indonesia. (BAZNAS, 2023) menunjukkan bahwa digitalisasi zakat mampu mendongkrak efisiensi pengumpulan hingga 45 persen dibandingkan mekanisme konvensional. Dalam konteks masyarakat unbankable yang umumnya berdomisili di daerah terpencil dengan keterbatasan akses fisik terhadap lembaga keuangan, platform digital ISF hadir sebagai solusi yang melampaui keterbatasan geografis tersebut. Layanan berbasis aplikasi memungkinkan mustahiq menerima bantuan langsung melalui transfer ke rekening atau dompet digital, tanpa perlu mendatangi kantor lembaga zakat secara fisik (Nasir Tajul Aripin et al., 2022). Hal ini sejalan dengan temuan (Aziz et al., 2020) yang menyimpulkan bahwa sinergi antara perbankan dan fintech mampu meningkatkan inklusifitas keuangan masyarakat unbankable secara efektif dan efisien. Era digital mendorong lahirnya inovasi-inovasi produk ISF yang sebelumnya tidak terbayangkan. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana instrumen wakaf dapat diintegrasikan dengan pasar modal syariah untuk menghasilkan imbal hasil yang kemudian disalurkan bagi program sosial produktif. Selain itu, platform crowdfunding berbasis wakaf seperti Kitabisa Wakaf dan Berkah Wakaf memungkinkan masyarakat berwakaf mulai dari nominal yang sangat kecil bahkan Rp 10.000 sehingga instrumen yang sebelumnya dianggap eksklusif kini menjadi inklusif dan terjangkau oleh semua kalangan (BWI, 2023). Inovasi lain yang tidak kalah penting adalah berkembangnya layanan pembiayaan mikro syariah berbasis teknologi, seperti P2P lending syariah dan layanan qard al-hasan digital. Melalui platform ini, pelaku usaha mikro dari kalangan unbankable dapat mengakses permodalan tanpa agunan dengan proses yang jauh lebih sederhana dibandingkan perbankan konvensional. (Saputri, 2024) dalam kajiannya menegaskan bahwa transformasi digital dalam filantropi Islam secara nyata meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan zakat dan wakaf, dua elemen kunci yang selama ini menjadi penghalang kepercayaan publik. Digitalisasi ISF turut membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan platform teknologi. BAZNAS tercatat telah bekerja sama dengan lebih dari 130 kanal digital pembayaran zakat, termasuk bank-bank syariah maupun konvensional, serta berbagai platform e-commerce dan dompet digital (BAZNAS, 2023). Ekosistem kolaboratif semacam ini memperbesar kemungkinan jangkauan ISF kepada segmen unbankable yang justru lebih familiar dengan aplikasi pembayaran digital ketimbang institusi keuangan formal. Dukungan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 serta berbagai Peraturan OJK (POJK) yang mengatur fintech dan layanan keuangan digital semakin memperkuat fondasi ekosistem ini. Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Fintech Report 2024, sebuah pengakuan global atas kemajuan ekosistem fintech syariah nasional (OJK, 2025). Salah satu hambatan historis dalam pengelolaan ISF adalah rendahnya kepercayaan masyarakat akibat keterbatasan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola. Teknologi digital hadir sebagai solusi dengan menghadirkan sistem pelaporan real-time, jejak transaksi yang dapat diaudit, serta notifikasi otomatis kepada donatur mengenai penyaluran dana yang mereka sumbangkan. Teknologi blockchain yang mulai dieksplorasi untuk manajemen wakaf, misalnya, menjanjikan tingkat transparansi yang belum pernah ada sebelumnya dalam tata kelola aset umat (Wahyudi et al., 2025). Peningkatan transparansi ini berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat, yang pada gilirannya mendorong peningkatan partisipasi. Data (BAZNAS, 2023) menunjukkan jumlah muzakki meningkat dari 10 juta jiwa pada 2021 menjadi 28,1 juta jiwa pada 2024 lonjakan yang sebagian besar didorong oleh kemudahan dan transparansi layanan digital BAZNAS. Tantangan Islamic Social Finance Digital dalam Menjangkau Masyarakat Unbankable Di balik besarnya peluang yang tersedia, digitalisasi ISF juga menghadirkan tantangan-tantangan struktural yang tidak dapat diabaikan. Kajian literatur mengidentifikasi setidaknya lima tantangan utama yang perlu diantisipasi dan diatasi secara sistematis. Tantangan paling fundamental adalah rendahnya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat unbankable yang justru menjadi sasaran utama ISF. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (OJK, 2022) mencatat indeks literasi keuangan syariah nasional masih berada pada angka yang jauh di bawah keuangan konvensional. Kelompok unbankable yang didominasi oleh masyarakat berpendidikan rendah, lansia, dan petani di pedesaan menghadapi hambatan ganda: tidak hanya tidak familiar dengan produk keuangan syariah, tetapi juga belum cukup melek teknologi digital untuk mengakses platform ISF (Nasir Tajul Aripin et al., 2022). Kondisi ini menciptakan paradoks inklusivitas: platform digital ISF yang dirancang untuk menjangkau unbankable justru lebih banyak diakses oleh kelompok yang sudah terliterasi dan terhubung secara digital. (Muflih, 2023) dalam studinya menemukan bahwa perceived usefulness dan religiusitas menjadi faktor paling determinan dalam adopsi layanan zakat digital, namun kedua faktor ini hanya relevan bagi kelompok yang sudah memiliki literasi dasar terhadap teknologi dan keuangan syariah. Kesenjangan digital (digital divide) antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih menjadi hambatan struktural yang signifikan. Meski penetrasi internet Indonesia terus meningkat, masih banyak wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang belum memiliki konektivitas internet yang andal. Tanpa infrastruktur digital yang memadai, platform ISF digital tidak dapat diakses oleh masyarakat unbankable yang tinggal di wilayah-wilayah tersebut (OJK, 2022). Permasalahan infrastruktur ini bersifat multidimensi: selain keterbatasan jaringan internet, hambatan juga datang dari rendahnya kepemilikan smartphone di kalangan unbankable serta keterbatasan kemampuan finansial untuk membeli kuota data. Hal ini menjadikan digitalisasi ISF sebagai solusi yang efektif bagi kelompok near-bankable, namun masih belum optimal bagi kelompok unbankable terdalam (Aziz et al., 2020). Kepercayaan (trust) merupakan variabel krusial dalam adopsi layanan keuangan digital. Masyarakat unbankable yang belum terbiasa dengan transaksi digital seringkali memiliki kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi, risiko penipuan daring, dan keabsahan syariah dari platform digital yang digunakan. (Kasri & Yuniar, 2021) dalam penelitiannya di Indonesia menemukan bahwa kepercayaan terhadap platform digital merupakan faktor paling determinan dalam keputusan membayar zakat secara digital bahkan melampaui faktor kemudahan penggunaan. Risiko keamanan siber yang nyata termasuk maraknya penipuan berkedok donasi dan investasi syariah palsu turut memperburuk persepsi masyarakat terhadap platform ISF digital. (Abadi et al., 2020) dalam analisis SWOT fintech syariah di Indonesia menemukan bahwa isu keamanan dan kepercayaan merupakan kelemahan utama yang paling banyak disebutkan oleh responden. Kondisi ini menuntut lembaga ISF digital untuk berinvestasi secara serius dalam sistem keamanan siber dan komunikasi publik mengenai keamanan platform mereka. Kerangka regulasi keuangan digital syariah di Indonesia masih dalam proses pematangan. Beberapa produk ISF digital yang inovatif seperti wakaf berbasis blockchain, tokenisasi aset wakaf, dan crowdfunding zakat lintas batas belum memiliki landasan hukum yang jelas dan komprehensif. Di sisi lain, fatwa DSN-MUI yang menjadi acuan kepatuhan syariah terkadang tertinggal dari perkembangan inovasi produk, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi operator platform maupun pengguna (Saputri, 2024). Tantangan regulasi ini diperparah dengan fragmentasi pengawasan lintas otoritas: OJK mengawasi aspek fintech, Kemenag mengawasi aspek perwakafan, BAZNAS mengawasi pengelolaan zakat, sementara Bank Indonesia mengawasi sistem pembayaran. Koordinasi yang belum optimal di antara otoritas-otoritas ini berpotensi menciptakan celah regulasi yang dapat dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus menghambat inovasi yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat unbankable. Tantangan terakhir adalah memastikan keberlanjutan dan kapasitas kelembagaan lembaga pengelola ISF digital dalam jangka panjang. Banyak platform ISF digital terutama yang berbasis komunitas dan LSM beroperasi dengan sumber daya manusia dan teknologi yang terbatas, serta bergantung pada sumber pendanaan yang tidak stabil. Tanpa model bisnis yang berkelanjutan dan tata kelola kelembagaan yang kuat, manfaat jangka panjang dari digitalisasi ISF bagi masyarakat unbankable tidak akan dapat dipertahankan (Wahyudi et al., 2025). Sintesis Peluang dan Tantangan: Peta Jalan Strategis Berdasarkan analisis komprehensif terhadap peluang dan tantangan yang telah diidentifikasi, berikut disajikan sintesis dalam bentuk matriks strategis yang menggambarkan relasi antara peluang dan tantangan serta implikasi kebijakannya: Dimensi Peluang Tantangan Rekomendasi Strategis Literasi Potensi edukasi digital skala besar Rendahnya literasi digital & syariah Program literasi terintegrasi berbasis komunitas Infrastruktur Penetrasi smartphone meningkat Digital divide wilayah 3T Sinergi dengan program pemerintah (Palapa Ring) Produk Inovasi CWLS, wakaf digital, micro-waqf Belum ada regulasi komprehensif Sandbox regulasi fintech syariah OJK Kepercayaan Transparansi via teknologi digital Risiko penipuan & keamanan siber Sertifikasi platform & literasi keamanan digital Kelembagaan Sinergi BAZNAS, BWI, fintech Fragmentasi pengawasan lintas otoritas Pembentukan KPKS dan koordinasi lintas K/L Matriks di atas menunjukkan bahwa setiap tantangan yang diidentifikasi sesungguhnya memiliki peluang yang dapat menjadi jalan keluarnya. Kunci utamanya adalah kemauan politik dan kolaborasi yang tulus antara seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia (Setyaningrat et al., 2023). Kesimpulan dan Saran Penelitian ini telah mengkaji secara komprehensif peluang dan tantangan Islamic Social Finance (ISF) digital dalam mendorong inklusi keuangan syariah bagi masyarakat unbankable di Indonesia. Berdasarkan kajian literatur yang mendalam terhadap berbagai sumber ilmiah dan data empiris, penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan utama. Pertama, era digital menghadirkan peluang yang sangat besar bagi ISF untuk memperluas jangkauannya kepada masyarakat unbankable. Digitalisasi terbukti mampu meningkatkan efisiensi penghimpunan dan penyaluran dana zakat hingga 45 persen, mendorong inovasi produk inklusif seperti micro-waqf dan CWLS, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat, serta membuka peluang sinergi ekosistem yang lebih luas antara fintech, perbankan syariah, dan lembaga sosial Islam. Pengakuan Indonesia sebagai peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Fintech Report 2024 menjadi bukti nyata kemajuan yang telah dicapai. Kedua, di balik besarnya peluang tersebut, terdapat tantangan-tantangan struktural yang tidak dapat diabaikan. Rendahnya literasi digital dan keuangan syariah di kalangan unbankable, kesenjangan infrastruktur digital antara perkotaan dan pedesaan, isu kepercayaan terhadap platform digital, belum matangnya kerangka regulasi ISF digital, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan merupakan hambatan nyata yang perlu diatasi secara sistematis dan terkoordinasi. Paradoks inklusivitas di mana platform digital ISF justru lebih banyak diakses oleh kelompok yang sudah terliterasi menjadi peringatan penting bahwa digitalisasi semata tidak cukup tanpa intervensi yang disasar secara tepat. Ketiga, optimalisasi peran ISF digital dalam perluasan inklusi keuangan syariah menuntut pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Tidak ada satu aktor tunggal baik pemerintah, lembaga ISF, maupun perusahaan teknologi yang mampu mengatasi kompleksitas tantangan ini sendirian. Dibutuhkan sinergi nyata antara penguatan literasi berbasis komunitas, pembangunan infrastruktur digital yang merata, penyempurnaan kerangka regulasi yang adaptif, serta penguatan kapasitas kelembagaan lembaga ISF sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya inklusi keuangan syariah yang sesungguhnya. Berdasarkan kesimpulan di atas, penelitian ini merumuskan beberapa rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan ekosistem keuangan syariah Indonesia. Bagi regulator dan pemerintah, diperlukan percepatan pembentukan kerangka regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk ISF digital, termasuk penyusunan POJK yang secara khusus mengatur platform zakat dan wakaf digital serta penguatan koordinasi lintas otoritas melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Program literasi keuangan syariah digital yang masif dan terstruktur, khususnya yang menyasar kelompok unbankable di wilayah 3T, juga perlu menjadi prioritas kebijakan nasional. Bagi BAZNAS, BWI, dan lembaga ISF lainnya, diperlukan investasi yang lebih serius dalam pengembangan platform digital yang ramah pengguna (user- friendly), aman, dan dapat diakses oleh masyarakat dengan keterbatasan literasi digital. Kolaborasi yang lebih erat dengan komunitas lokal, tokoh agama, dan pemerintah daerah dalam program edukasi dan pendampingan ISF digital perlu diperkuat. Sementara itu, bagi para pengembang fintech syariah, pengembangan solusi offline-first atau hybrid yang dapat beroperasi dengan koneksi internet terbatas menjadi tantangan inovasi yang mendesak untuk menjangkau unbankable terdalam. Referensi Abadi, M. D., Lailiyah, E. H., & Kartikasari, E. D. (2020). Analisis SWOT Fintech Syariah dalam Menciptakan Keuangan Inklusif di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 4(1), 178-188. Aziz, A., Lestari, D. M., & Furwanti, R. (2020). Sinergitas Perbankan dan Financial Technology: Ikhtiar Menuju Inklusifitas Keuangan Masyarakat Unbankable. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 17(1). https://doi.org/10.34001/jdeb.v17i1.1058 BAZNAS. (2023). Outlook zakat Indonesia 2023. Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BWI. (2023). Rakornas BWI 2023: Data perkembangan perwakafan nasional. Badan Wakaf Indonesia (BWI). Demirgüç-Kunt, Klapper, L., Singer, D., & Ansar, S. (2022). The Global Findex Database 2021: Financial inclusion, digital payments, and resilience in the age of COVID-19. In Sustainability (Switzerland). Dirie, K. A., Alam, M. M., & Maamor, S. (2024). Islamic social finance for achieving sustainable development goals: a systematic literature review and future research agenda. International Journal of Ethics and Systems, 40(4), 676-698. https://doi.org/10.1108/IJOES-12-2022-0317 H. Holle, M., & Manilet, A. (2023). Indeks Inklusi Keuangan Indonesia (Analisis Kontribusi Sektor Usaha Lembaga Keuangan Mikro). Investi : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan, 4(2), 550-569. https://doi.org/10.32806/ivi.v4i2.139 Kasri, R. A., & Yuniar, A. M. (2021). Determinants of digital zakat payments: lessons from Indonesian experience. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(3), 362-379. https://doi.org/10.1108/JIABR-08-2020- 0258 Muflih, M. (2023). Muzakki's adoption of mobile service: integrating the roles of technology acceptance model (TAM), perceived trust and religiosity. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(1), 21-33. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2021-0273 Nasir Tajul Aripin, Nur Fatwa, & Mulawarman Hannase. (2022). Layanan Digital Bank Syariah Sebagai Faktor Pendorong Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 29-45. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9362 OJK. (2022). Laporan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK. (2025). Siaran pers: Kinerja positif perbankan syariah 2024. Otoritas Jasa Keuangan. Saputri, M. (2024). Transformasi Digital dalam Filantropi Islam : Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf Melalui Fintech Syariah. SANTRI : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(6), 305-314. https://doi.org/10.61132/santri.v2i6.1143 Setyaningrat, D., Annas Mushlihin, I., & Zunaidi, A. (2023). Strategi Digitalisasi untuk Mendorong Inklusi Keuangan Nasabah Bank Syariah: Pendekatan Technology Acceptance Model (TAM). Proceedings of Islamic Economics, Business and Philanthopy, 2(1), 54-76. Wahyudi, F. S., Amirullah, M. A., & Setiawan, M. A. (2025). Potensi Integrasi Zakat dan Wakaf Berbasis Digital Untuk Pencapaian Sustainable Developmant Goals (SDGs) Dalam Prespektif Maqoshid Syariah. JOIPAD: Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 5(2), 71-79. https://doi.org/10.21154/joipad.v5i2.11845