Penguatan Literasi Hukum Digital melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Mahasiswa Untirta
DOI:
https://doi.org/10.55757/maslahat.v5i2.1596Keywords:
Informasi Publik, Literasi Digital, Literasi HukumAbstract
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, masih rendahnya literasi hukum digital di kalangan mahasiswa berpotensi menimbulkan misinformasi, miskonsepsi, hingga penyebaran informasi yang tidak utuh atau hoaks. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya penyampaian informasi publik, kualitas pelayanan informasi, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung berbasis digital. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan membentuk mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai agen literasi hukum digital yang mampu memahami, menerapkan, dan menyebarluaskan prinsip keterbukaan informasi publik. Metode yang digunakan adalah Pendidikan Masyarakat (Community Education) berbasis Participatory Learning and Action (PLA) melalui tahapan identifikasi kebutuhan, sosialisasi interaktif, diskusi, studi kasus, simulasi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak memperoleh informasi publik, kualitas informasi, jenis informasi publik, pelayanan informasi, komitmen organisasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pentingnya digitalisasi layanan informasi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan, mendukung terwujudnya good governance, dan/atau meningkatkan akuntabilitas pemerintah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
References
Achmad Dimyati Natakusumah. (2025, November 12). Portal Resmi Pemerintah Provinsi Banten. Web, (Bantenprov.Go.Id). https://bantenprov.go.id/index.php/berita/wagub-dimyati-sebut-keterbukaan-informasi-publik-wujud-akuntabilitas-pemerintah-daerah
ArumbelaB.N.,OsgarS.M.,Yusuf.H.2022.“PemenuhanTerhadapHakWargaNegaradalamMemperolehInformasiPublikMenurutUndang-UndangNomor14Tahun2008TentangKeterbukaanInformasiPublik”.JurnalKaloboratifSains,5(5):248-255.
Chitra, Imelda, Dewi, Maha, putri. (2025). Transformasi Hukum (A. Susanto (ed.); 1st ed.). CV. Gita Lentera. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=RplyEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA47&dq=Penguatan+Literasi+Hukum+Digital+melalui+Sosialisasi+Keterbukaan+Informasi+Publik+bagi+Mahasiswa+Informatika+Untirta&ots=kxmwqZegn1&sig=mMlZX9VSZxI846y9AyyCZmySee4&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Darmawan, Dadan, Rosmilawati, L. (2020). PARTICIPATORY LEARNING AND ACTION (PLA) PADA KELOMPOK KELUARGA HARAPAN DI KOTA SERANG. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 3(1), 570–579. file:///C:/Users/benie/Downloads/9986-24713-1-SM.pdf
Kurniawan, B. S. (2024, December 10). Kota Serang Masuk Kota Informatif, di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik. Web. DPMPTS Kota Serang. http://dpmptsp.serangkota.go.id/kota-serang-masuk-kota-informatif-di-penganugerahan-keterbukaan-informasi-badan-publik
MandicaNur,N.G.B.2009.PanduanKeterbukaanInformasiPublik(KIP)UntukPetugasPengeloladanPemberiInformasidiBadanPublik,IRDIdanUSAID,CetakanPertama
Pawestri, A. Y., Adwitiya, A. B., & Ramadani, W. (2023). Sosialisasi Upaya Hukum dan Literasi Keuangan Digital sebagai Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal. 9(1), 36–41.
Prasetya Erlangga. (2026, April 23). Targetkan Predikat Informatif 2026, Pemkot Serang Perkuat Transparansi Lewat Integrasi Website SIDIK. Web, PPID.Serangkota.Co.Id. https://ppid.serangkota.go.id/detailpost/targetkan-predikat-informatif-2026-pemkot-serang-perkuat-transparansi-lewat-integrasi-website-sidik
Pratama, Alfin Yuza, Hartati, A. (2026). Pengecualian Keterbukaan Informasi Publik atas Dasar Rahasia Intelijen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 11(1), 201–212.
Prayogo,Presly,RevyS.M.Korah,MohammadHeroSoepeno,danVictorKasenda.2024.“AnalisisPerlindunganHukumDataPribadiNasabahPadaTransaksiInternetBankingDiSulawesiUtara.”NuansaAkademik:JurnalPembangunanMasyarakat9(1):39–54.doi:10.47200/jnajpm.v9i4.2089.
RepublikIndonesia.2008.Undang-UndangNomor14Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPublik
Ricky, Azi Tanzil, M. (2022). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA ( PERSPEKTIF AKUNTABILITAS , TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI ) PUBLIC INFORMATION DISCLOSURE IN INDONESIA ( ACCOUNTABILITY , TRANSPARENCY AND PARTICIPATION PERSPECTIVE ). Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 62–75.
Saputro, Dwi Suryo, dan Bambang Satriya. 2023. “Penerapan Asas Keterbukaan Informasi Publik pada Institusi TentaraNasional Indonesia dikaitkan dengan Data Kerahasiaan Negara.”Merdeka Law Journal4(2)
Supratman, Bawa, Fatah Nashir, Ahmad Syafi’i Rahman, Zainul Arifin, dan Cipto Sembodo. 2019. “Pelaksanaan Jaring Aspirasi Sebagai Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat4(1):1–16. doi: 10.47200/jnajpm.v4i1.501.
Yasin,M.A.,&Nursadi,H.2021.Miracle14:TransparencyinIndonesia’sState-OwnedEnterprises.Bisnis&BirokrasiJurnalIlmuAdministrasiDanOrganisasi,28(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 benies husaeni, Euis Ismayati Yuniar, Sofwatillah Amiin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




