Tasharruf : Journal of Islamic Economics and Business | Pages : 33- 48 Vol.06 - No.01 - May 2025 | e-ISSN/p-ISSN : 2962-8407 / 2962-1836 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/tasharruf DOI : https://doi.org/10.55757/tasharruf.v6i1.1149 Mekanisme Pembiayaan Berbasis Digital Pada Fintech Syariah Peer To Peer Lending Saiful Bakhri1, Hanim Misbah2, Risa Umami3, Kharina Arifia4 1Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email: saifulb223@gmail.com 2Universiti Sains Islam Malaysia Email: hanim@usim.edu.my 3Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : umamirisa721@gmail.com 4Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : kharinaarifia@gmail.com * Correspondence: danisfian11@gmail.com Submit : 15/01/2025 | Review : 13/02/2025 | Accept : 13/04/2025 | Publish : 09/05/2025 Abstrak Kemajuan pesat teknologi informasi telah secara signifikan mengubah layanan keuangan, memunculkan inovasi digital seperti Fintech Pinjaman Peer-to-Peer (P2P) Islami. Platform ini menawarkan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariah, terutama menargetkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sering menghadapi hambatan dalam mengakses pinjaman bank tradisional. Studi ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan digital dalam pinjaman P2P Islami, meneliti kerangka peraturan, kontrak Islami yang mendasarinya, struktur operasional, dan perbedaan utama dari model konvensional. Temuan menunjukkan bahwa pinjaman P2P Islami beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip inti syariah-melarang riba (rentenir), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi)-dan menggunakan kontrak seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (usaha patungan), wakalah bil ujrah (agen berbasis biaya), dan al-qardh (pinjaman amal). Studi ini menyimpulkan bahwa pinjaman P2P Islami meningkatkan inklusi keuangan dengan menyediakan pembiayaan digital yang mudah diakses, transparan, dan terstruktur secara etis, sehingga mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong perkembangan ekosistem keuangan Islam di Indonesia secara lebih luas. Kata Kunci: Fintech Islami, Pinjaman Antar-Orang, Pembiayaan Syariah, Mekanisme Pembiayaan Digital, UMKM, Inklusi Keuangan. Abstract The rapid advancement of information technology has significantly transformed financial services, giving rise to digital innovations such as Islamic Peer-to-Peer (P2P) Lending Fintech. This platform offers a Sharia-compliant financing alternative, primarily targeting Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) that often face barriers in accessing traditional bank loans. This study aims to analyze the digital financing mechanism within Islamic P2P lending, examining its regulatory framework, underlying Islamic contracts, operational structure, and key distinctions from conventional models. The findings indicate that Islamic P2P lending operates on core Sharia principles-prohibiting riba (usury), gharar (uncertainty), and maysir (speculation)-and utilizes contracts such as mudharabah (profit-sharing), musyarakah (joint venture), wakalah bil ujrah (fee- based agency), and al-qardh (benevolent loan). The study concludes that Islamic P2P lending enhances financial inclusion by providing accessible, transparent, and ethically structured digital financing, thereby supporting the growth of MSMEs and promoting the broader development of Indonesia's Islamic financial ecosystem. Keywords: Islamic Fintech, Peer-to-Peer Lending, Sharia Financing, Digital Financing Mechanism, MSMEs, Financial Inclusion. Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah menghasilkan transformasi aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Kehadiran teknologi menjadi semakin penting dan memaksa kita untuk selalu bertindak dengan cepat, praktis, efektif dan efisien terutama dalam melakukan proses transaksi. Kebutuhan akan proses transaksi ini kemudian direspon oleh perusahaan dan penyedia jasa dengan memberikan pelayanan kemudahan dalam mengakses informasi dan kemudahan hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan konsumen melalui penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi yang bersifat modern. Pertumbuhan teknologi keuangan pada Indonesia sangat dibantu oleh dukungan dari bank maupun pemerintah. Bagi pelanggan konvensional, bisnis teknologi keuangan dapat dianggap sebagai kunci kebangkrutan. Namun di sisi lain, keterlibatan teknologi finansial sebenarnya mampu berkolaborasi dengan baik dengan bank. Justru, dengan hadirnya fintech ini bisa lebih meningkatkan atau membantu kinerja perbankan dan institusi keuangan lainnya. Sehingga akan memperluas jaringan layanan keuangan untuk penduduk Indonesia, dengan demikian dapat meningkatkan jumlah pelanggan dan inklusi keuangan Indonesia pun akan tumbuh. Perusahaan fintech di Indonesia saat ini didominasi oleh perusahaan start-up dengan potensi yang besar. Oleh karenanya, financial technology sangat berkembang hingga ke berbagai sektor seperti start-up pembayaran (payment gateway), manajemen keuangan (wealth management), pembiayaan (crowdfunding), peminjaman (lending) dan lainnya(Wulandari & Nasik, 2021). Teknologi tidak dapat dinafikkan untuk saat ini, masyarakat semakin lekat dalam penggunaan teknologi, hal ini menjadikan lembaga keuangan seperti perbankan syariah harus dapat menyusuiakan dengan perkembangan layanannya harus diarahkan untuk berbasis digital. Jika hal ini diabaikan tidak menuntup kemungkinan bank tersebut akan ditinggalkan. Layanan digital akan memudahkan nasabah dapat melakukan transaksi keuangan tanpa terikat waktu dan tempat, sehingga akses keuangan yang lebih luas. Dengan semakin bermunculan platform keuangan berbasis digital baik sebagai alat pembayaran atau akses memberikan pinjaman atau pemberiaan kredit menjadi tantangan tersendiri dari bank syariah untuk meningkatkan pangsa pasar untuk diterima lebih luas. Sudah saatnya bank syariah untuk meningkatkan layanan digitalnya. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan bahwa untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah maka perusahaan Fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik seperti penerapan manajemen risiko yang baik sehingga hal tersebut akan mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Selain itu tranparansi informasi menjadi penting terkait hak dan kewajiban bagi pihak investor, peminjam, maupun platform yang menyangkut pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, dan manajemen risiko serta mitigasi risiko jika terjadi kegagalan dalam pembayaran kredit oleh debitur(Fitriyadi, 2019). Teknologi Finansial Syariah merupakan kombinasi dan inovasi yang ada dalam bisang keuangan dan teknologi yang memudahkan proses transaksi dan investasi berdasarkan nilai-nilai syariah. Kenyamanan yang ditawarkan fintech berbasis syariah tidak lepas dari karakteristik bisnis syariah yang bersandar kepada pondasi ekonomi syariah, yaitu ketuhanan (ilahiah), keadilan (al-adl), kenabian (an- nubuwah), pemerintahan (al khalifah), dan hasil (al maad). Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia(Yuliana et al., 2021). Perkembangan fintech syariah di Indonesia tidak terlepas dari meningkatnya literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Masyarakat muslim Indonesia semakin selektif dalam memilih produk dan layanan keuangan yang tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga memastikan setiap transaksi terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Kondisi ini mendorong lahirnya berbagai platform fintech berbasis syariah yang menawarkan solusi pembiayaan digital dengan landasan akad-akad yang telah diakui dan disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Indonesia adalah sulitnya mengakses sumber pembiayaan formal dari lembaga perbankan konvensional. Persyaratan agunan yang ketat, prosedur administrasi yang panjang, serta tingkat bunga yang relatif tinggi menjadi hambatan nyata bagi jutaan pelaku usaha kecil yang sesungguhnya memiliki potensi bisnis yang layak. Dalam konteks inilah fintech P2P lending syariah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pembiayaan inklusif yang lebih mudah diakses, transparan, dan adil sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Secara global, industri fintech syariah menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar fintech syariah yang luar biasa besar. Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya tergali secara optimal, mengingat masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan pembiayaan masyarakat dengan ketersediaan produk keuangan syariah yang memadai dan mudah dijangkau. Kerangka regulasi yang mengatur fintech syariah di Indonesia terus mengalami penyempurnaan seiring dengan perkembangan industri yang begitu cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan telah mengeluarkan berbagai peraturan teknis yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus mendorong inovasi dalam ekosistem keuangan digital. Sinergi antara regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, dan perkembangan teknologi informasi menjadi fondasi penting dalam memastikan operasional platform fintech syariah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip Islam secara bersamaan. Penelitian-penelitian terdahulu mengenai fintech P2P lending syariah umumnya berfokus pada aspek hukum, regulasi, dan perbandingan dengan model konvensional. Namun, kajian yang secara mendalam mengupas mekanisme operasional, struktur akad, serta peran masing-masing pihak dalam ekosistem P2P lending syariah di Indonesia masih relatif terbatas. Kesenjangan literatur inilah yang mendorong perlunya penelitian yang lebih komprehensif guna memberikan pemahaman yang utuh mengenai cara kerja platform fintech P2P lending syariah dari perspektif teoritis maupun praktis. Inklusi keuangan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan ekonomi Indonesia. Data menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan warga Indonesia yang belum memiliki akses terhadap layanan keuangan formal, terutama di daerah-daerah terpencil yang infrastruktur perbankannya masih sangat terbatas. Fintech P2P lending syariah, dengan memanfaatkan teknologi internet dan aplikasi digital, memiliki kapasitas untuk menjangkau segmen masyarakat yang selama ini tidak terlayani oleh sistem perbankan tradisional, sehingga berkontribusi nyata terhadap percepatan inklusi keuangan nasional yang berkeadilan dan berbasis nilai-nilai Islam. Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah yang telah diuraikan di atas, penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan kajian akademis mengenai mekanisme pembiayaan berbasis digital pada fintech syariah P2P lending di Indonesia. Dengan mengkaji secara sistematis landasan syariah, kerangka regulasi, struktur operasional, dan perbedaan mendasar dengan model konvensional, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang bermakna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang keuangan syariah digital, sekaligus menjadi rujukan praktis bagi pelaku industri, regulator, dan masyarakat luas yang ingin memahami lebih dalam tentang ekosistem fintech syariah di Indonesia. Bahan dan Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur (library research). Data dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder yang relevan, meliputi regulasi seperti Fatwa, jurnal ilmiah, buku, serta informasi dari platform fintech syariah P2P lending yang beroperasi di Indonesia. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) untuk mendeskripsikan mekanisme pembiayaan digital, landasan syariah, peran para pihak, serta perbedaan dengan model konvensional, sehingga menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai praktik dan dinamika fintech P2P lending syariah. Proses seleksi sumber literatur dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan kriteria relevansi topik, kredibilitas penerbit, dan keterbaruan data. Sumber-sumber yang diprioritaskan meliputi jurnal ilmiah terindeks nasional dan internasional, regulasi resmi dari OJK dan DSN-MUI, serta laporan industri yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga terpercaya dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia. Literatur yang membahas perkembangan fintech syariah dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir mendapat perhatian lebih, mengingat pesatnya dinamika industri yang membuat referensi lebih lama menjadi kurang relevan dengan kondisi terkini. Validitas dan keandalan data dalam penelitian ini dijaga melalui triangulasi sumber, yakni dengan membandingkan temuan dari berbagai referensi untuk mengidentifikasi konsistensi dan ketidaksesuaian informasi. Setiap klaim atau deskripsi mengenai mekanisme operasional fintech P2P lending syariah dikonfirmasi melalui minimal dua sumber yang berbeda agar hasil analisis bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Pendekatan ini memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan bukan sekadar refleksi dari satu sudut pandang, melainkan sintesis yang menyeluruh dari beragam perspektif yang ada dalam literatur keuangan syariah kontemporer. Results/ Hasil Fintech Syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan yang terdapat pada bidang keuangan yang mempercepat dan memudahkan bisnis proses dari transaksi, investasi dan penyaluran dana berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah. Startup Fintech syariah pertama kali berada di Beehive di Dubai pada tahun 2004. Fintech yang mendapatkan sertifikat syariah pertama kali di dunia ini menyediakan pembiayaan murah untuk UMKM yang menggunakan pendekatan peer to peer lending marketplace. Fintech Syariah di Indonesia sudah mulai banyak menarik perhatian publik terlebih dengan dibentuknya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Institute yang menaungi fintech syariah di Indonesia serta mulai dilegalkannya fintech syariah sebagai suatu transaksi ekonomi yang juga dapat didaftarkan kepada Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK). Menurut Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018/DSN-MUI/II/2018 Model layanan pembiayaan berbasiss teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah yang dapat dilakukan oleh penyelenggara antara lain: 1. Pembiayaan anjak piutang (factoring). 2. Pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga (Purchase order) 3. Pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online (online seller) 4. Pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online dengan pembayaran melalui penyelenggara payment gateway 5. Pembiayaan untuk pegawai (Employee). P2P Lending Syariah Menurut fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN- MUI/II/2018, P2P lending syariah didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang didasarkan atas prinsip syariah yang menghubungkan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem digital. Ketentuan prinsip syariah dalam P2P lending syariah, yaitu: 1. Terhindari dari riba, gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), tadlis (menyembunyikan cacat), dan haram. 2. Memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Akad yang digunakan selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan seperti al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh. 4. Terdapat bukti transaksi berupa sertifikat elektronik dan telah divalidasi. 5. Transaksi harus menjelaskan ketentuan bagi hasil yang jelas dan sesuai dengan syariah. 6. Penyelenggaraan layanan boleh mengenakan biaya (ujrah) dengan prinsip ijarah.(Lova, 2021) Perbedaan mendasar P2P lending syariah dan konvensional terletak pada sistem transaksi dan pada pada produk pembiayaan yang digunakan. Dimana, P2P lending syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip dan aturan syariah. Contohnya, menggunakan prinsip bagi hasil dengan menggunakan akad-akad syariah. Karakteristik tersebut berbeda dengan P2P lending konvensional yang hanya menggunakan hukum positif yang berlaku. Selain itu P2P lending konvensional menggunakan sistem bunga yang relatif besar. No. Indikator Fintech Konvensional Fintech Syariah 1 Suku bunga Peminjam wajib untuk mengembalikan pinjaman ditambah bunga sebagai keuntungan bagi perusahaan fintech Peminjam tidak dikenakan bunga karena bunga mengandung unsur riba 2 Resiko dan angsuran Seluruh resiko menjadi tanggung jawab nasabah Setiap resiko memungkinkan perusahaan atau nasabah bertanggung jawab 3 Ketersediaan dana pinjaman Tidak adanya pembiayaan untuk pendidikan, haji, dan umroh Adanya pembiayaan untuk pendidikan, haji, umroh. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi menjelaskan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengen penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dalam peraturan OJK tersebut diatur para pengguna jasa layanan fintech peer-to-peer lending yaitu penerima pinjaman harus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sedangkan pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Perjanjian yang dilakukan ada dua, yaitu perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman, dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Perjanjian ini harus dituangkan dalam dokumen elektronik yang isinya menjamin kejelasan transaksi dan akses informasi kepada pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Untuk menjamin keamanan para pengguna, penyelenggara dapat bekerjasama dan melakukan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi seperti bank.. Untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana serta menjaga stabilitas sistem keuangan, maka pemberian pembiayaan tersebut dibatasi total maksimum sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selain itu, penyelenggara diwajibkan menggunakan escrow account (untuk penyelenggara) dan virtual account (untuk pemberi pinjaman). Subjek dalam P2P lending ada tiga pihak, yaitu pemberi pembiayaan (lender), penerima pembiayaan (borrower)penyelenggara (perusahaan penyedia layanan P2P lending): 1. Pemberi pinjaman Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, maupun badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Didalam praktek pemberi pinjaman disebut sebagai (lender) atau Investor yang memiliki modal dan hendak di salurkan ke pihak yang membutuhkan dengan persyaratan tertentu kepada penerima pinjaman (borrower). 2. Penerima pinjaman. Penerima Pinjaman adalah orang atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Didalam praktek penerima pinjaman disebut juga sebagai (borrower) yang merupakan pihak yang membutuhkan dana untuk kepentingan usaha peminjam. 3. Penyelenggara Layanan. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK Nomor. 77/POJK.01/2016 disebutkan penyelenggara layanan dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Penyelenggara layanan dalam transaksi fintel harus berbentuk Badan Hukum, Permodalan, Kepemilikan. Badan hukum yang dimaksud dalam POJK tentang Fintek berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun koperasi. Koperasi yang dimaksud dalam peraturan OJK ini merupakan Koperasi dengan bidang usaha Jasa. (Alwi, 2018) Fintech peer-to-peer lending merupakan alternatif potensial sumber pembiayaan bagi masyarakat UMKM yang kekurangan modal. P2P lending merupakan cara lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman lewat digital dari pada sistem perbankan tradisional. Hal ini disebabkan pinjaman modal usaha memiliki syarat untuk menyertakan agunan atau jaminan dalam prosesnya. P2P lending dapat menjangkau usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum memiliki akses terhadap perbankan (unbankable) dan menjembatani UMK yang sebenarnya layak (credit worthy) agar mendapatkan pinjaman baik dengan atau tanpa agunan. P2P lending juga memberikan solusi terhadap tidak meratanya ketersediaan layanan pembiayaan di Indonesia, dimana 60% layanan pembiayaan terkonsentrasi hanya di Pulau Jawa. Penggunaan jaringan internet membuat P2P lending mampu menjangkau hampir siapa saja dan dimana saja selama terdapat akses terhadap internet serta menjadikan proses administrasi pinjaman efektif dan efisien. P2P lending menawarkan overhead yang rendah dengan credit scoring dan algoritma inovatif yang dapat membantu mengurangi kesenjangan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan di Indonesia.(Mertisa Fardesi, 2023) Model layanan pada yakni berupa peer to peer lending (P2P) syariah yang ditujukan untuk mendukung perkembangan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah melalui kerjasama dengan lembaga syariah. Model pembiayaan P2PL ini dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut : 1. Peer to Peer (P2P) Business Lending, adalah transaksi berbasis utang antara individu dan dunia usaha/bisnis yang ada, yang sebagian besar merupakan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan banyak pemberi pinjaman individu yang memberikan kontribusi terhadap satu pinjaman. Contoh : GandengTangan. 2. Peer to Peer (P2P) Consumer Lending, adalah transaksi berbasis utang dimana individu menggunakan platform online untuk meminjam dari sejumlah pemberi pinjaman individu, yang masing-masing memberikan pinjaman sejumlah kecil. Sebagian besar bentuknya berupa pinjaman pribadi/personal tanpa jaminan. Contoh: JULO, Easycash, Investree, dsb. 3. Peer to Peer (P2P) Property Lending, adalah transaksi hutang yang aman (terjamin) berbasis properti antara individu/institusi dengan umumnya dunia usaha (bisnis), yang sebagian besar merupakan bisnis pengembangan properti. Contoh: Dana Syariah Indonesia. (Wulandari & Nasik, 2021) Dalam hal pembiayaan kepada UMKM, terdapat dua jenis pendanaan yang ditawarkan, diantaranya sebagai berikut: 1. Musyarakah Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah no. 106 tentang Musyarakah dijelaskan bahwa Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Jenis pembiayaan Musyarakah dilakukan dengan masing-masing pihak pemilik dana maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah memberikan kontribusi modal dengan nominal tertentu, untuk dapat membiayai UMKM yang dikelola LKMS. Dimana, keuntungan dibagi sesuai dengan proporsi dana yang telah dikontribusikan atau berdasarkan nisbah yang telah disepakati oleh para mitra. Adapun kerugian yang terjadi akan dibagi secara proporsional sesuai dengan dana yang diskontribusikan. 2. Mudharabah Berdasarkan DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017, mudharabah adalah akad kerja sama atau usaha antara pemilik modal (shahib mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai bagi hasil atau nisbah yang telah disepakati pada akad. Pengimplementasian pembiayaan Mudharabah dilakukan dengan calon pemberi dana dengan kontribusi modal 100% kepada para pelaku UMKM yang telah disepakati oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Minimal pendanaan yang dapat dikontribusikan oleh pemilik modal sebesar Rp500.000 dan maksimal 2 Milyar per unit Nantinya proses penghimpunan dana tersebut dilakukan secara online melalui Virtual Account yang disiapkan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah dengan dikenakan biaya administrasi perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme pinjam meminjam atau pembiayaan yang berdasar akad syariah dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Penerima pinjaman mengajukan pinjaman melaui website penyelenggara layanan. 2. Penerima pinjaman mengirimkan berkas identitas dan dokumen terkait kebutuhan pembiayaan. Dalam pembiayaannya tidak menerimana Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi bukan merupakan pasar sasaran penyelenggara layanan berbasis Syariah. Jenis invoice yang menjadi prioritas adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. 3. Pihak Penyelenggara melakukan skoring atau analisa terkait kelayakan pemberian pinjaman kepada calon penerima pinjaman, serta kemampuan pengembalian pembayaran oleh peminjam. Selanjutnya, penyelengara akan memberikan informasi kelajutannya. 4. Akad pembiayaan atau pinjam meminjam dilakukan antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dengan skema Al Qardh. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman atau talangan atas invoice yang diberikan, dilanjutkan dengan akad Wakalah bil ujrah. Pemberi pinjaman mewakilkan kepada penyelenggara layanan untuk membantu melakukan pengurusan atas invoice yang diberikan oleh peminjam. Akad Al Qardh maupun waka>lah bi al-ujrah dilakukan secara online memalui website penyelenggara layanan. Dapat pula mempergunakan akad Musyarakah untuk segmentasi tertentu. 5. Penerima pinjaman memberikan jaminan berupa invoice (tagihan) serta giro mundur sesuai tanggal jatuh tempo pinjaman. Untuk pinjaman perorangan pemberi pinjaman dapat meminta jaminan lain sesuai kesepakatan para pihak. 6. Pinjaman dicairkan melalui rekening Virtual penerima pinjaman pada Bank yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan peyelenggara layanan. Beberapa contoh pelaku fintech P2P Syariah diantaranya: 1. ALAMI Perusahaan jasa keuangan ini awalnya adalah agregator yang mengembangkan usahanya menjadi P2P. Fokus pembiayaan ALAMI adalah UMKM dengan pembiayaan mulai dari 100 Juta hingga 2 Milyar. Produk layanan yang ditawarkan adalah pembiayaan anjak piutang dengan akad Wakalah bil Ujrah. 2. Dana Syariah Perusahaan ini fokus pada pembiayaan properti dan perumahan. Bagi para pemilik usaha dalam bidang tersebut dapat mengajukannya pada platform Dana Syariah. Akad yang digunakan dalam proyek pembangunan properti tersebut adalah Murabahah dan Wakalah bil Ujrah. 3. Ammana Perusahaan ini fokus pada pembiayaan mikro. Ammana bermitra dengan BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau koperasi Syariah dalam penyaluran pembiayaan. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini diantaranya adalah Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah. 4. Qazwa Perusahaan ini juga fokus pada pembiayaan mikro. Pendana dapat berpartisipasi dalam proyek pembiayaan dengan nilai minimal Rp 100.000. Akad yang digunakan adalah Murabahah dan Mudharabah. 5. Ethis Perusahaan ini fokus pada pembiayaan properti dan real estate. Penerima pembiayaan adalah developer/kontraktor dalam proyek tersebut. Akad yang digunakan dalam proyek pembiayaan adalah Wakalah bil Ujrah dan Istishna. Kehadiran industri Peer to Peer Lending Syariah memberikan alternatif baru pembiayaan. Akses yang lebih mudah dan luas, mendorong inklusifitas pembiayaan hingga ke daerah pelosok. Bagi masyarakat muslim perkembangan keuangan Syariah sangatlah penting untuk memberikan akses keuangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Secara etika, agama Islam juga mengatur tentang asas keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan market share layanan jasa keuangan Syariah. Kesimpulan Dengan berkembangnya era digitalisai, aktivitas masyarakat tidak lepas dari bantuan teknologi. Hal itu juga berlau pada lembaga keuangan yang kini mulai beralih ke lembaga keuangan berbasis teknologi. Penggunaan teknologi menjadi bagian penting dari pengembangan ekonomi syariah. Fintech peer-to-peer lending merupakan alternatif potensial sumber pembiayaan bagi masyarakat UMKM yang kekurangan modal dan sulit mendapatkan pinjaman melalui lembaga keuangan. Hal ini disebabkan pinjaman modal usaha memiliki syarat untuk menyertakan agunan atau jaminan dalam prosesnya. Model layanan pada yakni berupa peer to peer lending (P2P) syariah yang ditujukan untuk mendukung perkembangan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah melalui kerjasama dengan lembaga syariah. Dalam hal pembiayaan kepada UMKM, terdapat dua jenis pendanaan yang ditawarkan yaitu musyarakah dan mudharabah. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat mengenai pemahaman masyarakat dalam mekanisme pembiayaan digita. Dalam hal ini, financial technology dapat dikembangkan dengan baik dan mampu berkembang ke masyarakat yang lebih luas. Memberikan inovasi dan kemudahan dalam penggunaannya serta terus berperan aktif terhadap bank syariah demi meningkatkan perrtumbuhan ekonomi di Indonesia. Keberhasilan fintech P2P lending syariah dalam mendukung inklusi keuangan sangat bergantung pada ekosistem yang kondusif, yang mencakup regulasi yang adaptif, infrastruktur teknologi yang memadai, serta tingkat literasi keuangan syariah masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang erat antara regulator, pelaku industri, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama membangun ekosistem keuangan syariah digital yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pembiayaan formal. Referensi Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi ( Fintech ) Yang Berdasarkan Syariah Pendahuluan Kegiatan Pinjam Meminjam Uang Yang Dilakukan Secara Langsung Dengan Berdasar Pada Perjanjian , Baik Yang Diperjanjikan . Praktik Tersebut - Menurut Banyak Pihak-. 21(2). Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia. Tawazun : Journal Of Sharia Economic Law, 1(2), 116. Https://Doi.Org/10.21043/Tawazun.V1i2.4979 Fitriyadi, G. M. (2019). Analisis Mitigasi Resiko Financial Technology Peer To Peer (P2p) Lending Dalam Penyaluran Pembiayaan Terhadap Umkm Di Indonesia (Studi Kasus Pt. Ammana Fintek Syariah). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 7(2), 2-13. Lova, E. F. (2021). Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis. Jeblr, 1(2), 29-41. Mertisa Fardesi. (2023). Potensi Pembiayaan Umkm Dengan Sistem Peer To Peer Lending Syariah Di Aceh. Wulandari, S. T., & Nasik, K. (2021). Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending Pada Fintech Konvensional Dan Fintech Syariah Di Indonesia. Nuris Journal Of Education And Islamic Studies, 1(2), 66-90. Https://Doi.Org/10.52620/Jeis.V1i2.7 Yuliana, M., Ma'ruf, M., & Sari, S. I. R. (2021). Potensi Ekonomi Dan Keuangan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam, 4(1), 65- 72.