Tasharruf : Journal of Islamic Economics and Business | Page : 1-13 Vol. 04 No. 01 09 Mei 2023 | e-ISSN/p-ISSN : 2962-8407/2962-1836 Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics Saiful Bakhri1, Fuadah Johari2, Hainnuraqma Binti Rahim3 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin, Indonesia Email: aminatuzzahrosyarif@gmail.com 2 Institut Pengurusan Harta dan Kewangan Islam, Fakulti Ekonomi dan Muamalat, Universiti Sains Islam Malaysia Email: fuadah@usim.edu.my 3 Fakulti Pengurusan dan Perniagaan UiTM Melaka, Kampus Alor Gajah, Melaka Email: Korespondensi: e-mail@e-mail.com; Telp.: (pilihan; sertakan kode negara; jika ada beberapa penulis yang sesuai, tambahkan inisial penulis) Submit : 29/01/2023 | Review : 11/04/2023 s.d 28/04/2023 | Publish : 09/05/2023 Abstract This study aims to describe the implementation and role of productive endowments in the economic empowerment of Islamic boarding schools. This study used qualitative research methods. The analysis technique used is descriptive with a case study method where this research was conducted by conducting interviews, documentation and direct observation. The results of the study show that L-kaf Sidogiri has empowered cash waqf as an instrument for collecting endowment funds which are then invested in business units around the Sidogiri Islamic boarding school and other business units outside the Islamic boarding school and invested in real business activities and then the results from endowment funds it is used with a portion of 60% for pesantren-based activities and 40% for activities outside the pesantren Keyword : productive waqf, cash waqf, independence Pendahuluan Sistem ekonomi syariah muncul berperan sebagai alternatif penyelesaian masalah-masalah ekonomi dan sosial yang tumbuh diantara masyarkat, seperti masalah pemerataan pendapatan dan pembangunan kemandirian ekonomi masyarakat. Sistem ekonomi syariah yang dapat dikatakan transparan, adil, dan stabil menambah daya tarik masyarakat untuk beralih ke sistem ekonomi syariah. Berbicara perekonomian syariah, maka ada 3 (tiga) sektor utama untuk Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics memanfaatkan peluang dan potensi ekonomi syariah (An Nabhani, 2013). Sektor tersebut adalah: (1) sektor riil syariah, (2) sektor keuangan syariah, (3) sektor zakat dan wakaf. Wakaf ini termasuk diantara ibadah jenis harta yang memiliki potensi besar dalam segi ekonomi. Indonesia adalah negara dengan populasi umat Islam terbanyak di dunia. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia tahun 2022. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa. Jumlah itu terdiri 138.999.996 penduduk laki-laki atau 54,48 persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52 persen, Indonesia kembali menjadi negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia pada 2022. Menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), populasi muslim di Indonesia diperkirakan sebanyak 237,56 juta jiwa. Jumlah penduduk muslim tersebut setara dengan 86,7% populasi di dalam negeri. Jika dibandingkan secara global, jumlahnya setara dengan 12,30% dari populasi muslim dunia yang sebanyak 1,93 miliar jiwa. Selain populasi muslim yang sangat besar, Indonesia juga memiliki luas tanah wakaf yang paling luas di dunia. Saat ini tanah wakaf di Indonesia yang tercatat mencapai 48.259,38 Ha dengan jumlah 358.280 lokasi, dimana 134.250 belum memiliki sertifikat wakaf dan 224.030 sudah memiliki sertifikat wakaf. Dengan populasi umat Islam yang begitu besar dan luas area tanah yang diwakafkan begitu luas, maka wakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar sebagai instrumen pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Praktik Wakaf, dalam sejarah Islam telah tercatat sejak era kenabian Rasulullah saw. syariat wakaf muncul ketika Nabi Muhammad sudah berhijrah ke Madinah. Di Madinah Rasulullah saw. Membangun masjid Quba yang merupakan wakaf pertama, setelah itu Rasulullah membangun Masjid Nabawi di atas tanah yang dibeli Rasulullah saw. dari seorang yatim Qabilah Bani Najjar seharga delapan ratus dirham (Nizar, 2017). Namun setelah Rasulullah saw. wafat, wakaf tersebut telah dikelola dengan produktif seperti tanah wakaf di daerah Khaibar yang diwakafkan oleh Umar bin Khattab ra, yang berlanjut hingga masa Khalifah Vol. 04 No. 01 Mei 2023 | 77 Saiful Bakhri, Fuadah Johari, Hainnuraqma Binti Rahim Umayyah, Abbasiyah dan Ottoman. Boudjellal dalam Afdi Nizar mengatakan, bukti sejarah menunjukkan bahwa pada masa itu, berbagai upaya dilakukan dalam pengelolaan dan memperbaiki administrasi wakaf, sehingga lembaga wakaf berkembang sebagai pilar utama dalam kegiatan ekonomi pemerintahan. Namun karena pendudukan kolonial dan runtuhnya sistem kekhalifahan, pengembangan wakaf di banyak negara muslim menjadi sangat lamban. Fakta ini lebih diperburuk lagi dengan banyaknya tanah wakaf yang menganggur dan stagnan akibat salah urus (mismanagement) dan buruknya administrasi lembaga pengelola wakaf. Wakaf merupakan filantrofi Islam (Islamic Philanthrophy) yang perlu diberdayakan untuk kepentingan umat (Abubakar, 2005). Dalam sejarah perkembangan Islam, wakaf memiliki peran yang signifikan dalam upaya pembangunan masjid, sekolah, majelis taklim, rumah sakit, panti asuhan, pesantren dan lembaga pendidikan, serta lembaga sosial Islam lainnya. Wakaf memiliki dua sisi, sisi pertama berhubugan dengan Allah yaitu ibadah mahdoh, sisi yang lain berkaitan dengan sesama manusia yaitu berupa muamalah. Diantara fungsi wakaf adalah fungsi sosial yaitu wakaf dapat memberikan dampak maslahah yang besar bagi masyarakat secara umum, baik itu muslim maupun non muslim, apabila wakaf tersebut dikelola dengan produktif dan optimal(Fitri & Wilantoro, 2018). Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di era digital ini dituntut mengikuti pola paradigma produktif dalam arti yang berasaskan keabadian manfaat, responsibility, profesionalitas manajemen dan keadilan sosial, dan juga memenuhi aspek reformis dalam pemahaman wakaf, profesional dalam pengelolaan, manajemen nazhir, dan sistem rekruitmen wakif sehingga diharapkan wakaf dikelola dengan pendekatan bisnis, yakni suatu usaha yang berorientasi pada keuntungan yang akan disedekahkan kepada para penerima (Acep Zoni Saeful Mubarok, 2020) Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan asli Indonesia yang tidak terpisahkan dengan kegiatan wakaf. Tanpa adanya wakaf, maka akan sulit bagi pesantren untuk mengembangkan sayapnya (Siddiq, 2011). Proses terbentuknya pesantren yang cenderung di bangun dari bawah ke atas tersebut berbeda dengan lembaga pendidikan formal semisal sekolah yang pendiriannya bersifat atas ke 78 | Vol. 04 No. 01 Mei 2023 Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics bawah; atas prakarsa dan dukungan penuh pemerintah. Jika pemerintah hendak mendirikan sekolah, maka pemerintah langsung menetapkan lokasinya, dibangun gedungnya, dilengkapi sarana prasarananya, disiapkan gurunya, ditetapkan kurikulumnya, lalu dibuka pendaftaran, dan terjadilah proses Pendidikan (Wardi & Ismail, 2018). Pesantren termasuk lembaga pendidikan Islam yang paling awal dan masih bertahan sampai sekarang. Lembaga pendidikan ini disebut juga salah satu bentuk indegenious cultural atau bentuk kebudayaan asli Indonesia, dimana para kyai, murid dan asrama telah dikenal dalam kisah dan cerita rakyat di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa (Bakhri, 2020). Dari pengertian ini memberikan gambaran kepada kita bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berbasis pada masyarakat dalam arti lembaga pendidikan yang diselenggarakan bukan atas usaha pemerintah yang berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai contoh Pesantren Sidogiri di Pasuruan, Pesantren Tebuireng di Jombang, Pesantren Lirboyo di Kediri. Kehadiran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah membawa paradigma baru perwakafan di Indonesia. Pasal 42 dan 43 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tersebut mewajibkan nazhir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya dan harus dilakukan secara produktif tanpa melanggar prinsipprinsip syari’ah. Pengelolaan dan pengembangan secara produktif tersebut antara lain dengan cara pengumpulan (fundraising), investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari’ah. Pengelolaan dan pengembangan wakaf semacam ini diharapkan dapat dikelola oleh nazhir dengan pendekatan bisnis, yakni usaha yang berorientasi pada keuntungan dimana keuntungan itu dapat disedekahkan kepada pihak yang berhak menerimanya (mawquf ‘alayh). Wakaf uang mulai dikembangkan pada tahun 2001, tatkala para pakar ekonomi Islam melihat banyaknya aset wakaf di Indonesia tidak diberdayakan secara maksimal. Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Vol. 04 No. 01 Mei 2023 | 79 Saiful Bakhri, Fuadah Johari, Hainnuraqma Binti Rahim fatwa tentang wakaf uang. Menurut fatwa MUI, wakaf uang (cash wakaf/waqf alnuqud) hukumnya jawaz (boleh). Hal itu juga didukung oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satu isinya mengakomodasikan untuk dilakukannya wakaf uang, telah semakin membuka kesempatan masyarakat di semua golongan (tidak hanya orang kaya) untuk dapat ikut serta berwakaf (business-law.binus : 2016). Oleh karena itu, wakaf uang ini perlu dikelola secara baik dan profesional oleh nazhir sebagai pengelola dana wakaf uang agar memberikan hasil yang optimal. Hal ini disebabkan potensi wakaf uang di Indonesia cukup prospek untuk dikelola dan dikembangkan. Mustofa Edwin Nasution (dalam Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2009:74) membuat perkiraan bahwa potensi wakaf uang di negeri ini mencapai 3 triliun rupiah pertahun. Sebagai ilustrasi, jika empat juta muslim berpenghasilan Rp. 500 ribu/bulan, dan katakan saja mereka memberikan wakaf uang Rp. 5.000/bulan, maka akan terkumpul wakaf uang sebesar Rp. 20 milyar/bulan atau Rp. 240 milyar/tahun. Apabila ada sejuta muslim berpenghasilan 5-10 juta/bulan mewakafkan Rp. 100 ribu/bulan, maka akan terkumpul wakaf uang Rp. 100 milyar/bulan atau Rp. 1,2 triliun/tahun. Betapa besarnya potensi wakaf uang, dan hal ini bisa digunakan untuk mengembangkan aset wakaf potensial. Oleh karena itu, potensi dan perkembangan wakaf uang yang ada di Indonesia serta undangundang sebagai penjamin kepastian hukumnya tersebut harus menjadi pijakan penting bagi lembaga wakaf di Indonesia dalam memanfaatkan wakaf uang untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Model pengelolaan wakaf uang di Negara Bangladesh telah berhasil dan dapat menjadi acuan untuk merumuskan suatu model bank wakaf di Indonesia. Di Negara Bangladesh upaya non pemerintah untuk menjawab masalah kemiskinan telah dicoba melalui keberadaan lembaga yang bernama Social Islamic Bank Limited (SIBL). Lembaga ini beroperasi dengan menggalang dana masyarakat (kaya), khususnya melalui dana wakaf uang dan dalam satu atap, untuk kemudian dikelola di mana hasil pengelolaannya disalurkan untuk masyarakat miskin. 80 | Vol. 04 No. 01 Mei 2023 Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics Meskipun Negara ini masih tergolon Negara berkembang tetapi efek kemaslahatan dari sertifikat wakaf uang (SWU) sudah mulai terasa di Bangladesh (Satrio, 2015). Penelitian ini bertujuan untuk mengekplorasi model pengembangan wakaf produktif yang dilakukan oleh pondok pesantren dalam membangun kemandirian ekonomi pesantren dimana yang menjadi obyek penelitiannya adalah 3 pondok pesatren besar dan tertua yang ada di jawa timur dengan focus penelitian model pengembangan wakaf uang sebagai intrumen wakaf produktif dalam kemandirian ekonomi pesantren. Hasil penelitian diharpakan bisa memberikan informasi kepada pondok pesantren yang lain untuk dijadikan pilot projek untuk pengembangan kemnadirian ekonomi dimasing-masing pondok pesantren yang lain. Bahan dan Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Lokasi yang menjadi tempat penelitian ini adalah Lembaga Wakaf Sidogiri yang beralamatkan di Jalan Raya Sidogiri Selatan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kantor pusatnya berdekatan dengan gedung Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan. Results/Hasil Pelaksanaan Wakaf di L-Kaf Sidogiri Cita-cita menghimpun asset wakaf yang besar tentu hrarus dibarengi dengan proses sosialisasi yang tekun dan pendayagunaan peluang yang ada dalam lingkungan disekitar lembaga. Hal inilah yang kemudian menjadi sebuah pelajaran penting bagi L-Kaf Sidogiri bagaimana memaksimalkan kesempatan yang ada di sekitar lembaga, seperti badan usaha yang banyak di PPS serta bekal pengalaman dan teori wakaf yang cukup. Bagi setiap wakif yang hendak mewakafkan harta melalui L-Kaf Sidogiri, maka dapat dilakukan dengan cara: Vol. 04 No. 01 Mei 2023 | 81 Saiful Bakhri, Fuadah Johari, Hainnuraqma Binti Rahim a. Datang langsung ke kantor pusat L-Kaf Sidogiri Pasuruan Dan bagi siapapun orang yang hendak mewakafkan harta melalui L-Kaf Sidogiri, maka dapat hadir langsung di kantor pusat b. Melalui program wakaf rutin, Program wakaf rutin ini dikhusukan bagi seluruh karyawan dari unit usaha PPS yang ditunjuk dan diberi instruksi untuk mewakafkan harta melalui pemotongan bisyaroh perbulan. konsep ibda‟ binafsik ini menjadi penting dalam langkah awal mengembangkan L-Kaf Sidogiri guna menghimpun aset wakaf yang besar sehingga mampu dikelola dengan maksimal kemudian menghasilkan dana wakaf guna didistribusikan. Jadi terlebih dahulu para karyawan PPS memberikan uswatun hasanah terlebih dahulu agar dapat dicontoh oleh para calon wakif yang hendak mewakafkan hartanya di L-Kaf Sidogiri dengan misi agar dapat memberikan manfaat bagi orang lain Wakaf Produktif Uang Tunai L-Kaf Sidogiri memiliki produk wakaf yang produktif yaitu wakaf tunai/uang yang diperuntukkan bagi wakif yang berwakaf dengan uang tunai sebagai berikut : a. Kupon Wakaf Rp.10.000,00; Berupa kupon yang berukuran kecil dengan minimal tertulis Rp.10.000,00 diperuntukkan bagi wakif yang berwakaf seniali Rp.10.000,00 sampai dengan Rp.50.000,00. b. Kotak Wakaf Berupa kotak kecil yang bertuliskan Wakaf Manfaat Abadi yang diletakkan di took-toko sekitar dan rumah-rumah sekitar. c. Kwitansi Wakaf Uang (KWU) L-Kaf Sidogiri KWU L-Kaf Sidogiri adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh L-Kaf Sidogiri untuk nominal wakaf mulai dari Rp.500.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00 d. Sertifikat Wakaf Uang (SWU) L-Kaf Sidogiri dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) 82 | Vol. 04 No. 01 Mei 2023 Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics SWU L-Kaf Sidogiri dan BWI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BWI dan L-Kaf Sidogiri untuk wakif yang mewakafkan uang mulai dari Rp.1.000.000,00 sampai Rp.1.000.000.000,00 Model Pengelolaan wakaf Uang pada L-Kaf Sidogiri Pasuruan Berdasarkan temuan peneliti di lapangan, baik catatan lapangan, hasil wawancara, Observasi, dan dokumentasi beberapa hal yang berkaitan dengan model pengelolaan wakaf uang pada Lembaga wakaf (L-Kaf) Sidogiri Pasuruan Ditemukan bahwa pada model pengelolaan wakaf uang meliputi tiga instrument penting yakni penghimpunan, penyaluran dan investasi. L-Kaf menciptakan sumber dana/daya baru dari aset yang ada melalui produktifitas aset tersebut. Menciptakan sumber dana/daya baru ini dilakukan LKaf Sidogiri dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan pengadaan kerjasama dengan BMT Mashlahah, BMT UGT, Kopontren Sidogiri, maupun pengelolaan lahan yang bekerjasama dengan PP Metal Rejoso. Selain itu, L-Kaf Sidogiri juga menciptakan sumber dana/daya baru melalui pengelolaan lahan wakaf berupa sawah yang diproduktifkan. Artinya, produktifitas ini aset yang ada dikelola sehingga dapat memberikan hasil, yang hasilnya nanti akan didistribusikan sesuai dengan program yang telah disusun dan direncanakan oleh L-Kaf Sidogiri. Keuntungan dari sumber daya non-moneter ini didapatkan L-Kaf Sidogiri dari brand image Sidogiri. Masyarakat mengenal Sidogiri sebagai lembaga berbasis pesantren yang tidak hanya sukses berkembang di bidang ubudiyah, namun juga berkembang di bidang perekonomian sebab PPS memiliki cabang dari seluruh lembaga ekonominya tersebar hampir di seluruh wilayah Pulau Jawa bahkan sampai ke Pulau Kalimantan. Pelayanan yang mudah serta prinsp kesyariahan yang dibawanya menjadi modal dukungan yang penting bagi L-Kaf Sidogiri untuk terus mengembangkan lembaganya. Model pengelolaan wakaf uang oleh L-Kaf Sidogiri ini memiliki model pengelolaan Mandiri karena L-Kaf Sidogiri memiliki donator tetap yang berasal dari wakaf rutin yaitu dari potongan gaji seluruh karyawan yang ada di Pondok Pesantren Sidogiri. Model pengelolaan lain yang menjadi keberhasilan L-Kaf Sidogiri menghimpun dana yang besar adalah luasnya jejaring L-Kaf Sidogiri melalui lingkungan PPS dengan jumlah santri, wali santri, alumni, dan karyawan Vol. 04 No. 01 Mei 2023 | 83 Saiful Bakhri, Fuadah Johari, Hainnuraqma Binti Rahim yang mencapai ribuan orang dan tersebar di seluruh wilayah di Indonesia (misalnya pasuruan, probolinggo situbondo, lumajang, banyuwangi, Madura, Kalimantan barat, sumatera, dan lain sebagainya). Maka dengan mudah L-Kaf Sidogiri menjalankan programnya melalui kegiatan wakaf rutin, bekerjasama dengan unit usaha PPS, dan memanfaatkan waktu-waktu penting seperti acara Haflah Imtihan PPS (Ulang Tahun PPS dan Akhirussanah) guna mencari calon-calon wakif. Jadi, dari lingkungan PPS sendiri pun, L-Kaf Sidogiri memiliki peluang yang besar menghimpun dana/harta wakaf dalam jumlah besar. Pengembangan dalam pengelolaan wakaf uang ini tentunya dilakukan untuk pencapaian tujuan dari L-Kaf Sidogiri sendiri. Adapun tujuannya adalah menghimpun dana utama dari sebuah lembaga khususnya L-Kaf Sidogiri dengan target pencapaian angka aset wakaf yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Ustadz Ahmad Thobibiy dalam wawanacara dengan beliau bahwasannya target dari kalangan intern PPS saja sekitar Rp10,7 Milyar. Model Investasi L-Kaf Pengelolaan dana abadi dari wakaf uang yang dihimpun oleh L-Kaf Sidogiri yaitu dengan meletakkan dana tersebut sebagai dana penyertaan dalam bentuk kepemilikan saham diberbagai Lembaga bisnis yang berada disekitar dan berbasis pesantren, sampai sekarang ini distribusi pendanaan wakaf tunai itu adalah 1. Basmalah sejumlah 3.3 M 2. BMT Ugt 340 juta 3. BMT Maslahah 300 juta 4. Koperasi Agro 30 juta 5. Koperasi Bunyanu 100 juta 6. Usaha real penyediaan makanan Santri 70 juta Adapun untuk tasorruf dari hasil dana abadi ini dengan menggunakan system pembagian porsi 60% untuk mensuplai kegiatan-kegiatan di pesantren Sidogiri sedangkan yang 40% di distribusikan untuk kegiatan dan program-program yang diluar pesantren, lebih lanjt dijelaskan oleh Ust Tobibi selaku Divisi Keuangan L-Kaf Sidogiri beliau menyampaikan bahwa ada beberapa program dari L-Kaf Sidogiri diantaranya adalah 84 | Vol. 04 No. 01 Mei 2023 Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics a. TANSHARU (kemanfaaTAN dan keSejahteraan Untuk masyaRakat Umum) 1. PENDIDIKAN BERKAH, Bantuan dana dari hasil pengelolaan harta wakaf (Ro’yul Waqfi) untuk penerima manfaat (mauquf ‘alaih) berkaitan dengan sarana atau prasaran pendidikan 2. EKONOMI BERKAH, yaitu pemanfaatan dari hasil pengelolaan harta wakaf usaha- usaha produktif antara lain rumah sakit, poliklinik, pasar rakyat, hotel, rumah kos, bantuan modal usaha, dan lain-lain 3. SANTUNAN BERKAH, bantuan dana dari hasil pengelolaan harta wakaf untuk santunan fakir miskin dan dhu’afa’ berupa sembako atau hal-hal yang dibutuhkan. b. BINA SAADAH (pemBINAan Suber dAya mAnusia, pendiDikan, dan pelAtiHan) 1. SDM BERKAH, Pemanfaatan dari wakaf untuk meningkatkan sumber daya manusia berupa beasiswa, pelatihan, dan penelitian ilmiah. c. YASSIR UMURONA (Yatim Senyum Sehat Indah dan ceria Untuk Menjadi Umat ROsul berdaya guNA) 1. YATAMA BERKAH, Pemanfaatan dana wakaf untuk menyantuni yatim berupa bantuan biaya hidup, biaya pendidikan, dan mencetak yatim yang mandiri. 2. BANTUAN EKONOMI BAIK PRODUKTIF ATAU KONSUMTIF 4. SARANA DAN PRASARANA 5. TANGGAP BENCANA Setiap aktifitas yang diterapkan oleh L-Kaf Sidogiri, tentunya ada kelebihan dan kekurangan terhadap pola pengelolaan dan penggalangan aset wakaf yang diterapkan. Setelah melalui pemaparan dan analisis sebelumnya dalam bab ini, Vol. 04 No. 01 Mei 2023 | 85 Saiful Bakhri, Fuadah Johari, Hainnuraqma Binti Rahim kemudian peneliti mengklasifikasikan mana yang termasuk kelebihan dan kekurangan dari pengelolaan wakaf uang pada L-Kaf Sidogiri Pasuruan. Kelebihan Pola Penghimpunan Wakaf a. Mendapatkan keuntungan dari luasnya badan usaha Sidogiri melalui program wakaf rutin. L-Kaf Sidogiri memiliki donatur wakif tetap dari program wakaf rutin perbulan. b. Karena adanya jejaring PPS yang luas, dengan mudah L-Kaf Sidogiri mendapatkan peluang mencari calon-calon wakif yang berasal dari keluarga besar PPS, mulai dari santri, wali santri, jajaran pengurus di seluruh lembaga PPS, alumni, dan orang-orang yang menjadi nasabah/anggota di seluruh unit usaha PPS. Belum lagi kemudahan mewakafkan harta melalui “penjualan” kupon wakaf. c. Ada kewajiban wakaf rutin bagi karyawan Sidogiri sehingga menjadi sebuah budaya wakaf dan memupuk sifat dermawan bagi setiap karyawan Sidogiri. d. Memberikan wadah bagi kalangan intern PPS untuk menyalurkan keinginan mewakafkan hartanya melalui LKekurangan Pola Penghimpunan Wakaf a.Sumber dana/harta wakaf masih didominasi oleh kalangan PPS sendiri karena lembaga ini masih baru resmi berbadan hukum, sehingga masyarakat selain yang berasal dari lingkungan PPS belum sepenuhnya mengenal L-Kaf Sidogiri sebagai lembaga wakaf yang berkompeten. b.Masyarakat belum memahami sepenuhnya mengenai trend wakaf uang (cash waqf). Karena trend cash waqf baru berkembang di Indonesia, terutama setelah diundangkannya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebagian masyarakat masih mengenal wakaf dalam bentuknya yang tradisional. Masyarakat lebih memilih opsi infaq dan sedekah dalam membelanjakan hartanya, dan zakat bagi mereka yang mampu. Maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus dan menyeluruh bagi setiap lapisan masyarakat mengenai pentingnya wakaf, keunggulan, dan kemudahannya. Apabila wawasan masyarakat sudah dibuka, dengan mudah nantinya trend cash waqf akan mampu berjalan dengan optimal. 86 | Vol. 04 No. 01 Mei 2023 Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics c.Belum ada bentuk konkret penyaluran hasil pengelolaan wakaf dalam bidang pendidikan dan sarana umum. Hal ini dipengaruhi oleh status lembaga yang masih muda. d.Belum ada kerjasama dengan unit ushaa yang berasal dari eksternPPS sebab program yang direncanakan adalah memaksimalkan sistem terlebih dahulu. Sejauh ini, L-Kaf Sidogiri menjalin kerjasama dengan tiga unit PPS, yakni BMT Mashlahah Sidogiri, BMT UGT Sidogiri, dan Kopontren Sidogiri. Kesimpulan Berdasarkan uraian penjelasan serta penelitian yang telah dilakukan mengenai model pengelolaan wakaf uang oleh Lembaga Wakaf (L-Kaf) Sidogiri Pasuruan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Program pengelolaan harta wakaf dalam susunan rencana L-Kaf Sidogiri adalah mengolah dana wakaf tunai dalam bentuk investasi. Investasi saat ini mulai mereka tanamkan di Kopontren, BMT UGT, BMT Maslahah, Koperasi Agro, Koperasi Bunyanu, usaha real. Adapun program penyaluran roy’ul wakfi (hasil pengelolaan wakaf), diantaranya: Pendidikan, Ibadah dan Kesejahteraan Ummat. 2. Model pengelolaan wakaf uang oleh L-Kaf Sidogiri ini memiliki model pengelolaan secara Mandiri karena L-Kaf Sidogiri memiliki donator tetap yang berasal dari wakaf rutin yaitu dari potongan gaji seluruh karyawan yang ada di Pondok Pesantren Sidogiri. Model Pengelolaan lain yang menjadi keberhasilan L-Kaf Sidogiri menghimpun dana yang besar adalah luasnya jejaring L-Kaf Sidogiri melalui lingkungan PPS dengan jumlah santri, wali santri, alumni, dan karyawan yang mencapai ribuan orang dan tersebar di seluruh wilayah di Indonesia (misalnya pasuruan, probolinggo situbondo, lumajang, banyuwangi, Madura, Kalimantan barat, sumatera, dan lain sebagainya). Maka dengan mudah L-Kaf Sidogiri menjalankan programnya melalui kegiatan wakaf rutin, bekerjasama dengan unit usaha PPS, dan memanfaatkan waktu-waktu penting seperti acara Haflah Imtihan PPS (Ulang Tahun PPS dan Akhirussanah) guna mencari calonVol. 04 No. 01 Mei 2023 | 87 Saiful Bakhri, Fuadah Johari, Hainnuraqma Binti Rahim calon wakif. Jadi, dari lingkungan PPS sendiri pun, L-Kaf Sidogiri memiliki peluang yang besar menghimpun dana/harta wakaf dalam jumlah besar. Referensi Abubakar, C. S. B. dan I. (2005). Revitalisasi Filantropi Islam: Studi Kasus lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia. Cetakan Pertama. Acep Zoni Saeful Mubarok. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam, 13(1). https://doi.org/10.37302/jbi.v13i1.190 An Nabhani, I. T. (2013). SISTEM EKONOMI ISLAM (An Nizham Al Iqtishadiy Fil Islam). In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). Bakhri, S. (2020). DINAMIKA EKONOMI DALAM PERSPEKTIF PESANTREN. Tasorruf, 01 no 02(Desember 2020), 35–46. Fitri, R., & Wilantoro, H. P. (2018). Analisis Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Wakaf Produktif (Studi Kasus Kabupaten Banjarnegara). AlMuzara’ah, 6(1). https://doi.org/10.29244/jam.6.1.41-59 Nizar, M. A. (2017). Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia: Potensi dan Permasalahan (Development of Productive Waqf in Indonesia: Issues and Challenges). In Penguatan Fundamental Sektor Keuangan dalam Mendukung Stabilitas Perekonomian. Satrio, D. S. H. (2015). Perbandingan Model Pengelolaan Wakaf Uang di Bangladesh dan Indonesia. JSkripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Siddiq, A. (2011). WAKAF PRODUKTIF DAN PROBLEMATIKANYA DI DUNIA PESANTREN. Millah, 11(1). https://doi.org/10.20885/millah.vol11.iss1.art14 Wardi, M., & Ismail, I. (2018). FOLLOWING THE PROPHET MUHAMMAD CHARACTER THROUGH NGABULEH TRADITION IN PONDOK PESANTREN DARUL ULUM BANYUANYAR PAMEKASAN. EL HARAKAH (TERAKREDITASI), 20(1). https://doi.org/10.18860/el.v20i1.4473 88 | Vol. 04 No. 01 Mei 2023