Tasharruf : Journal of Islamic Economics and Business | Page : 37 - 46 Vol.05 - No.01 – 09 Mei 2024 | e-ISSN/p-ISSN : 2962-8407/2962-1836 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/tasharruf Pengelolaan Dana Zakat untuk Pemberdayaan Pendidikan Anak Yatim Dhuafa Dita Khoirunjannah1, Kharina Arifia2 1 Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan, Indonesia Email : dkhoirunjannah@gmail.com 2 Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan, Indonesia Email : kharinaarifia@gmail.com Submit : 20/01/2024 | Review : 10/03/2024 s.d 01/04/2024| Publish : 09/05/2024 Abstract Ziswaf (Zakat, Infaq, Sadaqah and Waqf) is the practice of giving gifts or endowments in Islam. Ziswaf plays a very important role in teaching Islam in a social, economic and spiritual context. The Ziswaf program itself aims to facilitate the practice of Ziswaf in society. This program can take the form of a zakat, infaq, sadaqah and waqf collection program organized by social or religious institutions. The aim of this research is to examine how zakat funds are managed to empower the education of orphans and poor people in Yatim Mandiri Pasuruan. The research carried out in this study used qualitative methods with the aim of interpreting and describing the data in question. The qualitative method we use in this research is a literature study. Literature study is a research method in which information is sought through books, magazines and other literature. The Ziswaf program aims to facilitate the practice of ziswaf to make it easier and more effective and ensure its usefulness. managed well and used for purposes that are truly beneficial to society. Kata kunci : Ziswaf, Empowerment, Person Pendahuluan Sektor pendidikan merupakan jalan menuju masa depan negara yang bermoral, maju, sejahtera, bermartabat dan sejahtera. Hanya sedikit program yang dirancang untuk menarik perhatian pemerintah terhadap situasi pendidikan. Bukan berarti program ini dapat menyelesaikan masalah secara tuntas karena masih banyak permasalahan yang dihadapi. Namun kenyataannya, banyak anak sekolah yang putus ditengah jalan dikarenakan faktor ekonomi hingga tidak mampu membiayai biaya pendidikan, tidak hanya di pedesaan tetapi juga diperkotaan masih banyak anak yang terpaksa harus putus sekolah.(Ahmad 2016) Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, tentu tidak lepas dari perekonomian Islam yang seharusnya memaksimalkan potensi ZISWAF. Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf ialah suatu dimensi yang pemanfaatannya telah diatur dengan baik dalam AlQur’an dan Hadist. Dimana instrumen ZISWAF tidak hanya sekedar menjalin hubungan antara hamba dengan Allah SWT, tapi juga menjadi jembatan cinta kasih antar sesama manusia yang dapat mewujudkan slogan umat Islam adalah bersaudara, tolong antara yang kuat dengan yang lemah atau yang kaya dalam kehidupan sosial.(Febriani et al. 2024) Saat ini di Indonesia telah terdapat beberapa lembaga pendidikan dibawah lembaga amil, dimana berbagai dana operasional lembaga pendidikan tersebut ditunjang oleh lembaga amil yang menghimpun dana sosial berupa zakat, infaq, sedekah maupun wakaf yang selanjutnya menyalurkan dana tersebut kepada program pendidikan melalui lembaga pendidikan.(Handayani 2020) Dengan kapasitas penduduk yang besar maka Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia. Dengan potensi tersebut, kesejahteraan pada masyarakat haruslah terjamin. Terutama dengan adanya zakat sebagai salah satu bentuk pendapatan negara. Menurut penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Author 1, Author 2 Syarif Hidayatullah,bahwa potensi dana zakat, infaq, dan shadaqah ketika dalam bentuk uang tunai kira-kira mencapai 14,2 triliun rupiah, dan ketika dalam bentuk barang adalah 5,1 triliun rupiah setiap tahunnya.(Ansori 2018) Dalam prinsip ekonomi Islam terdapat beberapa instrumen ekonomi untuk membantu kepentingan sosial seperti, pemanfaatan dana zakat, infaq, maupun sedekah untuk membiayai kesejahteraan umat. Bahkan dalam instrumen ekonomi seperti zakat memiliki potensi besar apabila dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah. Zakat adalah suatu bentuk ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang mempunyai peran sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Dalam tinjauan hukum Islam, zakat sering dikaitkan dengan kewajiban sholat.(Hayatika, Fasa, and Suharto 2021) Salah satu ayat Al-Qur’an yang mensejajarkan sholat terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43: َّ ‫ص ٰلوةَ َو ٰات ُوا‬ ‫الر ِك ِع ْي َن‬ َّ ‫َواَقِ ْي ُموا ال‬ ْ ‫الز ٰكوةَ َو‬ ّٰ ‫ار َكعُ ْوا َم َع‬ Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Q.S Al-Baqarah:43)(Siswanto and Fanani 2017) Pemanfaatan dana zakat adalah cara dana yang berasal dari dana zakat digunakan untuk mencapai kekayaan dan memberi manfaat bagi masyarakat (ummat). Penggunaan dana zakat sendiri ditujukan untuk tujuan pemberdayaan melalui berbagai program yang memberikan dampak positif (manfaat) bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang kurang mampu (kelompok delapan asnaf). Penggunaan yang efektif adalah penggunaan sesuai Q.S Taubah ayat 60: َ‫ب َوا ْل ٰغ ِر ِم ْين‬ َ َ‫صد َٰقتُ ِل ْلفُقَ َر ۤا ِء َوا ْل َم ٰس ِكي ِْن َوا ْل ٰع ِم ِل ْين‬ َّ ‫اِنَّ َما ال‬ ِ ‫الرقَا‬ ِ ‫علَ ْي َها َوا ْل ُم َؤلَّفَ ِة قُلُ ْوبُ ُه ْم َوفِى‬ ‫۝‬ ٦٠ ‫ع ِل ْي ٌم َح ِك ْي ٌم‬ َ ُ‫ّٰللا‬ ِ ِۗ ّٰ ‫س ِب ْي ِۗ ِل فَ ِر ْيضَةً ِم َن‬ َّ ‫ّٰللا َواب ِْن ال‬ ِ ّٰ ‫س ِب ْي ِل‬ َ ‫َوفِ ْي‬ ّٰ ‫ّٰللا َو‬ Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S Taubah:60)(Muhammad A.A and Rosidta 2023) Peningkatan sumber daya zakat, infaq dan shadaqah baik dalam bentuk pendidikan formal maupun nonformal merupakan langkah yang tepat. Selain menjadi sarana penyaluran dana zakat yang produktif, dana ZIS juga dapat memutus rantai kemiskinan yang dialami masyarakat, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Peningkatan sumber daya manusia akan membawa mereka pada tingkat kesejahteraan baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam pemberdayaan anak yatim, khususnya yang berasal dari kalangan dhuafa (lemah) adalah mendidik mereka menjadi anak yang mandiri. Dengan memberikan pelatihan dan pendampingan yang berkesinambungan. Contoh program penyaluran zakat secara produktif yang dilakukana oleh lembaga zakat yang ada di Indonesia adalah program pendidikan yaitu pemberdayaan siswa kurang mampu.(Siswanto and Fanani 2017) Melalui pengelolaan dana zakat atau strategi pendistribusian dana zakat yang dapat dialokasikan pada sektor pendidikan, yang diharapkan dapat membantu dalam menyediakan akses pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi anak yatim yang memiliki kendala ekonomi dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. Dengan adanya pendistribusian dana zakat secara baik khususnya pada sektor pendidikan tentu akan sangat membantu dalam mengatasi berbagai permasalahan disektor pendidikan.(Umma, Riyadi, and Herianingrum 2018) Bahan dan Metode Penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan untuk menafsirkan dan menuturkan data yang bersangkutan. Metode kualitatif yang kami gunakan dalam penelitian ini ialah kajian studi pustaka. Kajian studi pustaka adalah suatu metode penelitian yang informasinya dicari melalui buku, majalah, dann literatur lainnya. Penelitian ini juga menelaah sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku referensi, literatur, karya ilmiah dan sumbersumber lain yang berhubungan dengan objek yang sedang diteliti. Juga terdapat tulisan terdahulu 2 | Vol. 06 No. 01 Mei 2025 Judul Artikel:..... yang menggambarkan dan memaparkan tentang pengelolaan dana zakat untuk pemberdayaan anak yatim kurang mampu. Zakat Zakat secara etimologi (bahasa) merupakan kata dasar (masdar) zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih dan baik, ditinjau dari sudut bahasa , adalah suci, tumbuh, berkah,dan teruji semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Kata dasar zakat berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedang setiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila suatu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat disini berarti bersih. Zakat secara terminologi, Zakat sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, Sedangkan menurut terminology syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syariat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak.(Ramadhanti and Riyadi 2020) Menurut mazhab Hanafi, zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari'at karena Allah SWT, Zakat fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat: Islam, merdeka, memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok.(Muhammad 2017) Zakat fitrah adalah wajib dengan syarat-syarat: Islam, merdeka, memiliki nishab yang lebih dari kebutuhan pokok. Dalam hadist Ibnu Umar disebutkan Rasulullah menetapkan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada bulan ramadhan dan besarnya adalah satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum. Zakat fitrah itu berupa gandum, jagung, kurma kering, syair, anggur, kurma basah, (kismis), atau keju dan susu kering yang dibuang buihnya.(Anis 2020) Pemberdayaan Pemberdayaan memiliki pengertian sebuah proses untuk berdayaguna sehingga dapat mengubah masyarakat menjadi lebih baik keadaan kehidupannya. Dalam pelaksanan pemberdayaan ada tahapan yang harus dilakukan, menurut Wrihatnolo dan Dwidjowijoto ada 3 tahapan pemberdayaan, yaitu Kiki Endah, ‘Pemberdayaan Masyarakat: Menggali Potensi Lokal Desa’, Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6.1 (2020), 135–43: 1. 2. 3. Penyadaran, tahap penyadaran, masyarakat yang menjadi subjek pemberdayaan diberi penyadaran bahwa setiap manusia mempunyai potensi yang dapat dikembangkan. Pengkapasitasan, tahap pengkapasitasan dapat dicapai apabila masyarakat sudah mempunyai kemampuan untuk menerima daya. Tahap ini sering juga disebut dengan capacity building yang meliputi manusia, organisasi, dan sistem nilai. Pendayaan, tahap ketiga adalah pemberian daya dimana masyarakat diberikan daya, otoritas, atau peluang untuk berkembang mencapai kemandirian. Pemberian daya disesuaikan dengan kualitas kecakapan masing-masing individu.(Endah 2020) Pendidikan Dalam Perundang-undangan tentang Sistem Pendidikan No.20 tahun 2003, mengatakan bahwa Pendidikan merupakan “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat”. Pendidikan merupakan “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran yang menyenangkan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat”. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan.(Ujud et al. 2023) Yatim Dhuafa Kata yatim sendiri secara harfiah diserap dari bahasa Arab “yatama-yaytimu-yatman,” dengan ism fa’il (pelaku) yatim/orphan merupakan anak yang ditinggal mati oleh bapaknya. Secara terminologis yaitu anak yan ditinggal mati ayahnya dan belum baligh. Yang seharusnya dimasa ini anak mendapatkan kasih sayang dari ayah dan ibu mereka secara materi atau immateri. Ayah sebagai fungsi pengayoman dan pemberi nafkah dalam hal ini sudah tidak ada lagi. Sehingga ibu yang mempunyai peran ganda yang berfungsi pula sebagai pencari nafkah untuk anak-anaknya. Vol. 06 No. 01 Mei 2025 | 3 Author 1, Author 2 Dalam hadits Nabi Muhammad Saw Riwayat Ibn Majah disebutkan bahwa rumah terbaik bagi seorang muslim adalah rumah yang di dalamnya terdapat anakyatim yang diperlakukan dengan baik dan rumah terburuk bagi seorang muslim adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk. Agama Islam sendiri memberikan perhatian yang sangat besar kepada keadaan anak yatim dari aspek pendidikan dan jaminan kehidupannya sehingga ia dapat tumbuh menjadi anggota masyarakat yang mampu memikul kewajibannya dan menunaikan tanggungjawabnya.(Mauliddiyah 2021) Results/Hasil Lembaga Yatim Mandiri adalah lembaga yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, baik dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.(Syafiq 2018) Yayasan ini berjalan dengan baik dan potensi anak yatim yang harus dimandirikan cukup banyak. Yatim Mandiri bertekad untuk tuntas dalam memberikan bantuan kepada anak Yatim dari mulai usia balita hingga mereka benar-benar bisa mandiri dan sejahtera. Meskipun anak yatim mereka harus tumbuh dan berkembang menjadi pribadi-pribadi yang kuat, mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan dapat mandiri dalam hidupnya.(Liana Nanda Lestari 2024) Zakat ialah suatu kewajiban yang dibebankan kepada pihak yang mampu untuk memberikan kepada yang tidak mampu untuk membantu dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(Isman 2023) Secara normatif, zakat yang menyimpan misi ibadah dan misi sosial. Misi ibadah yang diwujudkan sebagai bentuk kepatuhan ibadah seseorang hamba dalan melaksanakan perintah Allah Swt. Sedangkan misi sosial disini yaitu perwujudan dimensi sosial yang berperan untuk mengatasi permasalahan sosial. Memperhatikan misi zakat yang demikian, menunjukkan bahwa zakat dilaksanakan tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban, tetapi memiliki peran krusial dalam mengatasi problem kemanusiaan secara luas.(SISKA 2024) Proses penyaluran zakat dapat dilakukan secara individu maupun melalui lembaga zakat. Secara individu, muzakki dapat memberikan secara langsung kepada mustahik. Melalui lembaga, zakat dapat diberdayakan dalam berbagai program yang dapat memberi implikasi bagi peningkatan kesejahteraan sosial.(Utamy and Murtani 2023) Sedangkan bentuk distribusi zakat yang disalurkan ke mustahik dapat disalurkan dalam bentuk zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan keseharian. Sementara zakat produktif diberikan kepada mustahik dalam bentuk modal usaha yang bersifat produktif. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang no 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.(Liana Nanda Lestari 2024) Pada kesepakatan mayoritas para ulama/intelek Islam tentang fungsi sosial zakat mengembangkan satu kerangka pemberdayaan zakat untuk pembiayaan pendidikan. Pemberdayaan zakat untuk pendidikan termasuk dalam zakat konsumtif kreatif yaitu zakat yang diwujudkan dalam bentuk bantuan pendidikan dan beasiswa.(Iswantir 2022) Biasanya lembaga pendidikan Islam yang ada seperti, madrasah yang berstatus swasta tentu sangat memerlukan bantuan. Bukan hanya bantuan dana, tapi juga memerlukan bantuan guru, kelengkapan buku/referensi dan lain sebagainya.(NUR AISYIYAH CHOIRINA 2023) Dengan permasalahan yang ada tentu juga terdapat program-program yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan bantuan kepada organisasi atau yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik yang berupa uang yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus, atau berupa sarana pendidikan yang mendesak untuk disediakan.(Isman 2023) Bantuan tersebut dapat diberikan secara insidental sebagai usaha memberikan perangsang atau juga secara rutin untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut. Selain hal tersebut dapat dilakukan juga dalam bentuk bantuan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu, sehingga dapat melanjutkan pendidikan, minimal pendidikan dasar 9 tahun.(Ahmad Syakir 2016) Dari segi hukum, maka pemberdayaan zakat untuk pendidikan khususnya disalurkan kepada lembaga bukan individu yang merupakan sebuah terobosan ijtihad yang perlu diperkuat lagi. Sehingga umat Islam dapat menerimanya sebagai bentuk dari ajaran Islam.(Tho’in and Marimin 2019) Lembaga Yatim Mandiri kini hadir dalam rangka membantu mengembangkan pendidikan bagi anak-anak, khususnya anak yatim kurang mampu. LAZ Yatim Mandiri mempersembahkan beberapa program pendidikan(Pramestuty and Suryaningsih 2022) yaitu sebagai berikut: 4 | Vol. 06 No. 01 Mei 2025 Judul Artikel:..... 1. BESTARI yaitu program dana bantuan yang ditujukan untuk biaya sekolah adik-adik diseluruh Indonesia 2. RK yaitu prorgam pemberdayaan anak yatim dengan materi aqidah, akhlak, Al-Qur’an dan pelajaran umum dikembangkan selama pembinaan di asrama 3. SANGGAR GENIUS yaitu suatu program pembinaan yatim dhuafa dalanm bidang ilmu matematika dan akhlak 4. DUTA GURU yaitu prorgam pembinaan yatim dhuafa dalam bidang Al- Qur’an dan diniyah 5. PLUS yaitu program yang memberikan pendampingan akan menghadapi ujian akhir sekolah untuk yatim dhuafa 6. ASA merupakan bantuan semacam perlengakapan sekolah untuk kebutuhan bersekolah untuk yatim dhuafa 7. SUPERCAMP adalah bentuk kegiatan untuk membentuk karakter kemandirian anak-anak yatim dhuafa 8. MEC yaitu program diklat berbeasiswa bagi anak-anak yatim dhuafa dengan tujuan ketika waktu terjun ke masyarakat mereka bisa mandiri 9. ICMBS yaitu program sekolah gratis tingkat SMP dan SMA bagi anak-anak yatim dhuafa yang berprestasi di seluruh Indonesia 10. STAINIM yaitu program pendidikan tingkat S1 berbeasiswa bagi yatim dhuafa 11. BLM merupakan bantuan secara langsung, apa yang dibutuhkan anak yatim dhuafa tersebut.(Syukron and Fahmi 2018) Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan di atas bahwa peningkatan sumber daya zakat, infaq dan shadaqah baik dalam bentuk pendidikan formal maupun nonformal merupakan langkah yang tepat. Selain menjadi sarana penyaluran dana zakat yang produktif, dana zis juga dapat memutus rantai kemiskinan yang dialami masyarakat, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Peranan program zakat pendidikan tidak hanya menyediakan sumber finansial, namun juga melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan program pendidikan. Hal ini merupakan cara untuk membentuk partisipasi aktif dan tanggung jawab masyarakat untuk memperbaiki sistem pendidikan. Yatim mandiri bertekad memberikan bantuan menyeluruh kepada anak-anak yatim piatu sejak kecil hingga mereka mandiri dan sejahtera. Lembaga yatim mandiri hadir dalam rangka membantu mengembangkan pendidikan bagi anak-anak, khususnya anak yatim kurang mampu. Laz yatim mandiri juga mempersembahkan beberapa program pendidikan di indonesia seperti bestari, rk, sanggar genius, duta guru, dll. Referensi Ahmad, Riyadi. 2016. “Pola Implementasi Alokasi ZISWAF Dalam PEnyedeian Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa (Studi Komparatif Terhadap Smart Ekslensia Indonesia, SMP JUARA Dan SMA UII),” 1–23. Ahmad Syakir. 2016. “Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia.” Al-Intaj 2 (1): 37–48. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/1107. Anis, Muhammad. 2020. “Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat.” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2 (1): 42. https://doi.org/10.24252/eliqthisadi.v2i1.14074. Ansori, Teguh. 2018. “Pengelolaan Dana Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Mustahik Pada LAZISNU Ponorogo.” Muslim Heritage 3 (1): 177. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v3i1.1274. Endah, Kiki. 2020. “Pemberdayaan Masyarakat : Menggali Potensi Lokal Desa.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6 (1): 135–43. https://jurnal.unigal.ac.id/moderat/article/view/3319/2914. Vol. 06 No. 01 Mei 2025 | 5 Author 1, Author 2 Febriani, Eli, Kiky Razroma Yantika, Nurvina Hidayati, and Aidil Alfin. 2024. “Sejarah Dan Praktek Manajemen ZISWAF Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Global Education 5 (4): 1980–91. Handayani, Kartika. 2020. “Sistem Informasi Pengelolaan Ziswaf ( Zakat , Infaq , Shdaqah Dan Waqaf).” Jurnal Khatulistiwa Informatika VIII (2): 114–20. Hayatika, Aftina Halwa, Muhammad Iqbal Fasa, and Suharto Suharto. 2021. “Manajemen Pengumpulan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Dana Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional Sebagai Upaya Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Umat.” Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah) 4 (2): 874–85. https://doi.org/10.36778/jesya.v4i2.438. Isman, Ainul Fatha. 2023. “Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Filantropi Zakat: Analisis Pada Aspek Ekonomi, Sosial, Pendidikan, Dan Kesehatan.” Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan 3 (1): 27–36. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v3i1.83. Iswantir, Yasmansyah ; Dr. 2022. “Kontribusi Zakat Untuk Pendidikan.” Liana Nanda Lestari, Siti Khoiriyah dan M.Fahmul Iltiham. 2024. “Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Di LAZNASYatim Mandiri Pasuruan.” OfCommunity Dedication 02 (01): 8–15. Mauliddiyah, Nurul L. 2021. STRATEGI PEMBERDAYAAN ANAK YATIM DHUAFA MELALUI KEGIATAN BUDIDAYA IKAN DAN TANAMAN HIDROPONIK DI YAYASAN PEMBERDAYAAN INSAN MANDIRI CILEDUG KOTA TANGERANG. Muhammad A.A, Firman, and Adina Rosidta. 2023. “Peran Wakaf Dan Zakat Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Indonesia.” Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial 4 (2): 162–85. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v4i2.193. Muhammad, Tho’in. 2017. “Pembiayaan Pendidikan Melalui Sektor Zakat Muhammad.” Jurnal Akuntansi 11 (2). NUR AISYIYAH CHOIRINA. 2023. “Efektivitas Hukum Dalam Pendistribusian Zakat Pendidikan(Studi Pada Unit Pengumpul Zakat Pt. Krakatau Steel).” Pramestuty, Dita Kurnia, and Sri Abidah Suryaningsih. 2022. “Pendayagunaan Zakat Untuk Pemberdayaan Pendidikan Melalui Program Genpres Pada Laz Nurul Hayat Gresik.” Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam 5 (1): 130–45. https://doi.org/10.26740/jekobi.v5n1.p130-145. Ramadhanti, Firda, and H. Fuad Riyadi. 2020. “Peran Lembaga Amil Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Janda Miskin Melalui Program Kampung Mandiri Di Laznas Yatim Mandiri Kudus.” Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 2 (1): 62–77. https://doi.org/10.15642/mzw.2020.2.1.62-77. SISKA, PURNAMA SARI. 2024. “PENYALURAN ZAKAT UNTUK BEDAH RUMAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah Kota Bandar Lampung).” Siswanto, Andik Eko, and Sunan Fanani. 2017. “Pemberdayaan Anak Yatim Melalui Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Pada Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Suarabaya.” Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 4 (9): 698–712. Syafiq, Ahmad. 2018. “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf (Ziswaf).” Zakat Dan Wakaf 5 (2): 362–85. Syukron, Muhammad, and Syaifuddin Fahmi. 2018. “Manajemen Pengumpulan, Pendistribusian Dana Zakat, Infaq, Shodaqah Dan Wakaf (Ziswaf) Di Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Yatim Mandiri.” Manajemen Pengumpulan, Pendistribusian Dana Zakat, Infaq, Shodaqah 6 | Vol. 06 No. 01 Mei 2025 Judul Artikel:..... Dan Wakaf (Ziswaf)Di Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)Yatim Mandiri 9 (2): 185–92. Tho’in, Muhammad, and Agus Marimin. 2019. “Pengaruh Tingkat Pendapatan, Tingkat Pendidikan, Dan Tingkat Religiusitas Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 5 (3): 225. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.678. Ujud, Sartika, Taslim D Nur, Yusmar Yusuf, Ningsi Saibi, and Muhammad Riswan Ramli. 2023. “Penerapan Model Pembelajaran Discovery Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Sma Negeri 10 Kota Ternate Kelas X Pada Materi Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Bioedukasi 6 (2): 337–47. https://doi.org/10.33387/bioedu.v6i2.7305. Umma, Khurul Aimmatul, Ahamad Riyadi, and Sri Herianingrum. 2018. “Pola Implementasi Alokasi Ziswaf Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa.” JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam) 3 (2): 247. https://doi.org/10.15548/jebi.v3i2.183. Utamy, Widya Rada, and Alim Murtani. 2023. “Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Program MEC Di LAZ Yatim Mandiri Medan.” MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis 1 (2): 40–51. Vol. 06 No. 01 Mei 2025 | 7