Tasharruf : Journal of Islamic Economics and Business | Page : 09 - 28 Vol.05 - No.02 - November 2024 | e-ISSN/p-ISSN : 2962-8407/2962-1836 https://ejournal.unupasuruan.ac.id/index.php/tasharruf DOI : https://doi.org/10.55757/tasharruf.v5i2.589 Keuangan Sosial Islam dalam Tinjauan Maqosid Syariah 1 Saiful Bakhri1 , Salsabila Firdaus2 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email: Saifulb223@gmail.com 2 Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan, Indonesia Email : veersalsabila@gmail.com *Korespondensi: Saifulb223@gmail.com Submit : 20/06/2024 | Review : 10/07/2024 | Accept : 01/09/2024 | Publish : 25/11/2024 Abstrak Ekonomi Islam muncul sebagai bagian dari proyek Islamisasi yang lebih besar di bidang ekonomi. Filantropi merupakan konsep yang telah ada dalam Islam, yang bertujuan untuk kebaikan. Efektivitas filantropi dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga filantropi yang mengelola kegiatan tersebut. Sementara itu, konsep maqasid syariah merupakan konsep kemaslahatan, dan mewujudkan kemaslahatan adalah kata kunci bagi manusia untuk mengenali apa yang baik bagi mereka. Dasar pemikiran kemaslahatan bersumber dari Al-Qur'an dan al-hadits, yang dijadikan landasan oleh manusia dalam berijtihad dan menentukan kemaslahatan yang dicita-citakan dalam kehidupan mereka. Pada mulanya, wacana mengenai konsep Maqashid Syariah merupakan sub-topik tersendiri dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh. Kata kunci : Filantropi Islam, Maqashid Syariah Abstract Islamic economics emerged as part of a larger project of Islamization in the field of economics. The Philanthropy is a concept that already exists in Islam, which aims for good. The effectiveness of philanthropy in efforts to reduce social inequality is inseparable from the role of philanthropic institutions that manage these activities. While the concept of maqasid sharia is the concept of benefit. And realizing benefit is the keyword for humans to recognize what is good for them. The rationale for benefit comes from the Qur'an and al-hadith, which are used by humans to create ijtihad and determine the idealized benefit in their lives and lives. Initially, the discourse on the concept of Maqashid Syariah was a separate sub-topic of the discipline of Ushul fiqh. Keywords : Islamic Philantropy, Maqashid Shariah How to Cite this article (APA 7 th Edition): Bakhri, S., & Firdaus, S. (2024). Keuangan Sosial Islam dalam Tinjauan Maqosid Syariah. Tasharruf : Journal of Islamic Economics and Business, 5(2), 16–35. https://doi.org/10.55757/tasharruf.v5i2.589 Pendahuluan Dalam Islam, Filantropi telah ada dan telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad, yaitu 15 abad yang lalu. Karena landasan teologis dan syariahnya, maka praktek filantropi dalam islam ini memiliki posisi dan peran yang strategis dan krusial dalam Islam. Islam adalah agama yang sempurna (Gusti et al., 2024). Copyright © 2026 The Author(s) | Published by: Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus Kesempurnaan itu salah satunya yang terlihat dari ajarannya yang komprensif. Tidak hanya sebatas mengatur hubungan antara manusia dengan Allah (hablun minallah) tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (hablun minannas), yang harus dilakukan secara baik, benar dan seimbang. Semua ini dimaksudkan agar manusia di dunia ini dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat seperti doa yang selalu dipanjatkan oleh setiap muslim (Bakhri et al., 2023). Salah satu ajaran Islam yang diperintahkan Allah kepada umatnya adalah peduli dan berbagi. Semua perintah ini harus dipatuhi oleh umat Islam. Tentunya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga tidak wajib bagi yang tidak memenuhinya. Namun, ada opsi lain yang berhukum sunnah, yaitu anjuran untuk berbuat kebaikan, meskipun tidak harus berupa harta atau materi, seperti tersenyum, menghilangkan duri dari jalan, dll. Jadi, dengan berbagi dan peduli itu, rasa bahagia tidak hanya dirasakan oleh penerima tetapi juga untuk dirasakan oleh sang pemberi dan termasuk juga ke lingkungannya. Jika hal itu terus dilakukan dengan baik dan terus menerus maka kesenjangan ekonomi, penyakit iri dan dengki akan terkikis dengan sendirinya secara perlahan (Amar, 2020). Dalam pembangunan dan usaha nasional yang berkesinambungan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masih sering ditemui ketimpangan dalam masyarakat. Masih tingginya angka kemiskinan, kesehatan dan lingkungan yang buruk, birokrasi yang korup, pelayanan publik yang tidak memadai dan taraf hidup masyarakat yang rendah. Kehidupan sosial tidak benar-benar mencerminkan kesejahteraan yang ditentukan oleh konstitusi atau ajaran agama. Padahal dana filantropi memiliki potensi besar untuk mengatasi permasalahan tersebut, namun ajaran Islam juga sering menyinggung anjuran kegiatan filantropi agar tidak kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin (Faiza et al., 2023). Al-Qur’an menjelaskan tentang filantropi dalam hal Zakat, Infak, Sedekah, hibah dan wakaf untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan hidup dan martabat kehormatan manusia. Dan Allah SWT juga menciptakan syariat untuk mengatur bagaimana cara mengelola hata kekayaan dengan baik. Salah satu cara memanfaatkan kekayaan adalah dengan mengimplementasikan konsep zakat yang 10 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... terkandung dalam Al-Qur'an dan kemudian diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Merujuk pada Alquran, terdapat sistem ekonomi Islam dalam penerapan Zakat, Infak dan Sedekah seperti lebih Mengutamakan kesempatan dan pendapatan, menolak pemborosan, dan menolak spekulasi, penipuan dan praktik ketidak jujuran (Linge, 2017). Islam menganjurkan umat islam untuk melakukan kegiatan filantropi agar harta kekayaan tidak hanya berputar diantara orang-orang kaya. Dalam menjelaskan filantropi Al-Qur'an sering menggunakan istilah zakat, infak, dan sedekah, yang mengandung perintah untuk berderma. Kedermawanan dalam islam, mencakup beberapa dimensi kebaikan yang luas yaitu bentuk-bentuk resmi filantropi islam seperti zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf. Kemudian sistem filantropi Islam ini dirumuskan oleh para ahli fiqh, yang sangat bergantung pada Alquran dan Hadits Nabi untuk ketentuan yang terperinci seperti jenis-jenis harta, kadar minimal, jumlah, serta aturan yang lainnya (Kasdi, 2016). Dan segala bentuk kegiatan ekonomi yang dikehendaki oleh Islam harus dilakukan dalam transaksi yang halal dan jujur, berdasarkan iman dan niat yang baik. Merujuk pada Alquran dan Hadis, filantropi dalam Islam merupakan perbuatan baik yang dilandasi iman dan merupakan sedekah. Filantropi, sebagai sebuah kedermawanan, merupakan ajaran etika yang sangat fundamental dalam agama Islam. Dalam filantropi ini terdapat kemaslahatan yang akan di tuju sesuai dengan tujuan syariah yaitu sebuah kemaslahatan yang berlaku tidak hanya untuk waktu tertentu, akan tetapi sepanjang waktu dan sepanjang masa kehidupan yang mana kemaslahatan tersebut akan di pertanggung jawabkan oleh manusia sebagai makhluk sosial pada dirinya sendiri dan juga pada sang pencipta (Rahmati, 2019). Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah apakah yang dimaksud dengan filantropi islam? Bagaimana filantropi islam dalam tinjauan maqashid syariah?. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk Mengetahui definisi serta maksud dari filantropi dalam islam, dan untuk Mengetahui bagaimana filantropi islam dalam tinjauan maqashid syariah. Vol. 05 No. 02 November 2024 | 11 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus Kajian Teoritis A. Filantropi Islam Secara etimologis, filantropi berarti “cinta kemanusiaan” atau “Charity” atau sering diterjemahkan “kedermawanan”. Secara filosofis, filantropi sedikit berbeda dengan tradisi memberi dalam Islam (seperti zakat, infak, dan shadaqah). Filantropi lebih bermotif moral, yaitu berorientasi pada “kecintaan terhadap sesama manusia”, sedangkan landasan filosofisnya dalam Islam adalah “kewajiban” dari “yang di atas” untuk menegakkan keadilan sosial di muka bumi. Filantropi Islam: perintah untuk berderma. Filantropi muncul dari bahasa Yunani: philos berarti "cinta" dan anthropos berarti "manusia". Cinta sesama diungkapkan dalam bentuk memberi sedekah kepada orang lain, terutama yang bukan kerabat sendiri (Widiastuti et al., 2022). Filantropi Islam bisa diartikan sebagai perbuatan baik, baik dilakukan oleh sebuah lembaga komunitas maupun individu, yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, diantaranya melalui kegiatan ‘memberi’. Namun, di beberapa negara ada kecenderungan untuk membedakan keduanya. Charity pada hakekatnya bermanfaat, sedangkan filantropi lebih kepada kedermawanan yang memiliki orientasi pemberdayaan jangka panjang dan dipraktikkan secara terus menerus. Dalam bahasa Indonesia, padanan kata filantropi adalah “kedermawanan sosial”, istilah yang hampir sama tidak populer di kalangan masyarakat awam yang lebih akrab dengan konsep dan praktik seperti sedekah, zakat mal, zakat fitrah, infak, dan wakaf. Namun, istilah filantropi digunakan karena ada ideologi yang mendasarinya, seperti halnya istilah masyarakat sipil dan gender (Fahrurozi, 2015). B. Maqashid Syariah Secara etimologi, maqashid syari'ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syari'ah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshud, artinya disengaja atau bertujuan (Bakhri et al., 2022). Pada saat yang sama Syariah berarti jalan menuju air atau bisa juga dikatakan jalan menuju sumber kehidupan. menurut Ahmad Raysuni mendefinisikan maqashid syari’ah sebagai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk merealisasikan kemaslahatan hamba. Pendapat serupa juga dikemukan oleh Muhammad Al12 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... Ayubi mendefinisikan maqashid syari’ah adalah makna- makna dan hikmahhikmah yang telah ditetapkan oleh Allah dalam syariatnya baik yangkhusus atau umum yang bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hamba. Sedangkan menurut Imam As-syatibi dalam kitab fenomenalnya AlMuwafaqat, beliau membagi maqashid menjadi dua pokok persoalan, yaitu pertama makna syara’ (Allah dan Rasul) dan makna manusia sebagai objek taklif. As-Syatibi mengatakan bahwa semua takfil diciptakan untuk memenuhi kepentingan manusia, tidak ada satupun hukum Tuhan yang memiliki tujuan. Sesuatu yang tidak bisa melewati hukum Tuhan. Penekanan Al-Syatib Maqashid al-Syari'ah secara umum didasarkan pada kandungan ayat-ayat AlQur'an yang menunjukkan bahwa hukum-hukum Allah pada umumnya mengandung kemaslahatan (Bakhri, 2018). Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian maqashid syari'ah tersebut adalah tujuan atau hikmah yang diletakkan syara’ dalam setiap hukumnya untuk kebaikan umat. Definisi maqashid syari'ah juga mengarah pada tujuan terciptanya syariah untuk memajukan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat, baik pada umumnya maupun pada khususnya. Manfaat yang ingin dicapai oleh syariah bersifat umum dan universal, tidak hanya untuk individu tetapi secara kolektif dan keseluruhan. Harus dipahami bahwa Maqashid syariah mengarah pada profit, tujuannya adalah untuk mendukung kepentingan manusia sebagai makhluk sosial yang harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan juga terhadap Sang Pencipta (Linge, 2017). Kajian Empiris Penelitian-penelitian sejenis ini telah dilakukan sebelumnya, karena penelitian terdahulu dianggap sangat penting dalam suatu penelitian yang akan dilakukan. Beberapa penelitian sebelumnya yang mendasari penelitian ini antara lain: 1. Hasil Penelitian Abdiansyah Linge (2017) Vol. 05 No. 02 November 2024 | 13 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus Hasil penelitian dari Abdiansyah Linge (2017), berjudul “Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi”. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menganalisis filantropi Islam, dilakukan pendekatan studi literatur (Library research). Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan filantropi sebagai sebuah instrumen keadilan. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa filantropi merupakan suatu konsep yang terdapat dalam Islam, yang bertujuan untuk kebaikan, melihat kondisi tingkat sosial dan ekonomi mayarakat yang berbeda-beda, ide atau konsep filantropi merupakan salah satu alaternatif bagi suatu kelompok masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosial diantara masyarakat. Efektifitas filantropi dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial tidak terlepas dari peran lembaga filantropi yang mengelola kegiatan tersebut. Potensi yang bersumber dari filantropi ini sangat besar dengan cara mengimplementasikan distribusi modal kepada pihak yang tidak mempu, sehingga dapat berperan dalam kegiatan ekonomi, sebagai produsen dalam meningkatkan pendapatan. 2. Hasil Penelitian Fauzan Amar (2020) Hasil penelitian dari Fauzan Amar (2020), berjudul “Implementasi Filantropi Islam Di Indonesia”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan melakukan observasi terbuka mengamati gejala-gejala sosial dalam kategori yang tepat, mengamati berkali- kali dan mencatat segera dengan memakai alat bantu seperti alat pencatat, formulir dan alat mekanik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berjalannya filantropi islam di indonesia. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa filantropi dalam islam diwujudkan dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta memiliki kedudukan yang strategis. Dan menurut beberapa survei tingkat kesadaran para wajib zakat (muzakki) di Indonesia meningkat 5,2 persen dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya yang besarnya 49,8 persen. Fenomena ini membuktikan adanya kesadaran masyarakat akan kewajibannya sebagai wajib zakat. 3. Hasil Penelitian Husni Kamal (2020) Hasil penelitian dari Husni Kamal (2020), berjudul “Konsep Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Islam”. Penelitian 14 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... ini bertujuan untuk mengkaji konsep maqashid syariah dalam pengembangan produk lembaga keuangan islam dan melihat kesesuaian produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah agar sesuai dengan konsep yang telah dituangkan dalam maqashid syariah. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pakar ekonomi syariah, praktisi lembaga keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan pihak terkait lainnya harus memahami konsep maqashid syariah agar produk yang dihasilkan tidak kaku dan sempit sehingga terhambat terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah. Dengan memahami konsep maqashid syariah maka diharapkan bisa menciptakan produk- produk inovatif di lembaga keuangan syariah Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengetahui filantropi islam dalam tinjauan maqashid syariah. Metode penelitian kualitatif yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian yang mengumpulkan informasi dari catatan, laporan, buku dan sumber ilmiah terkait lainnya. Penelitian kepustakaan mencakup pengumpulan informasi dan data dari buku, referensi literatur ilmiah dan referensi ilmiah lainnyaseperti prosiding dan laporan dari lembaga atau organisasi resmi. Penelitian kepustakaan ini menggunakan pendekatan systematic literature review. Pendekatan systematic literature review adalah rangkaian metode untuk menemukan, menilai dan menginterprestasikan semua bahan kajian yang ada guna memberikan jawaban atas pertanyaan penelitian yang telah ditentukan sebelumnya. Hasil dan Pembahasan A. Filantropi dalam Islam Filantropi adalah salah satu alat dari sistem ekonomi modern. Ia merupakan solusi atas persoalan ketidakadilan distribusi kekayaan sosial akibat dominasi doktrin kapitalisme dalam sistem ekonomi di tingkat nasional dan global, termasuk dunia Islam. Sektor ini digunakan oleh pihak korporat, lembaga masyarakat dan individu ketika menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan kebaikan umum masyarakat dan lingkungan. Namun dampak Vol. 05 No. 02 November 2024 | 15 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus instrumen ini terhadap dunia Islam tampaknya masih kurang. Alasannya, ini bukan termasuk karya konseptual yang menghidupkan atau mendekati semangat perdebatan seputar disiplin ilmu hukum Islam. Dengan kata lain, ia wujud tetapi dengan istilah, konsep, instrumen dan sudut pandang alam yang lain (Yusof et al., 2018). Kata filantropi tidak disebutkan secara khusus dalam fikih Islam. dalam konteks Melayu, bisa dikaitkan dengan kedermawanan, amal kebajikan dana amal jariah. Meskipun demikian, seringkali dikaitkan dengan masalah fikih seperti sedekah, infak, wasiat, zakat, wakaf, dan lain-lain. Setiap instrumen memiliki definisi dan fungsinya masing-masing, yang tidak terpisah dari nilai hukum Syariah tertentu. Filantropi kontemporer biasanya dikaitkan dengan unsur dan semangat kesukarelaan. Sukarela tanpa paksaan. Oleh karena itu, artikel ini mencoba mengurai pertanyaan mendasar dalam konteks filantropi modern dengan melihat teori Hukum Taklifi sebagai garis adaptasi dan diferensiasi. Selain itu, disebutkan bahwa alat-alat amal Islam lebih sering disebutkan (Widiastuti et al., 2022). Islam mengenal dua dimensi utama hubungan yaitu hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia tujuan dari kedua hubungan tersebut adalah keselarasan dan kemantapan dalam hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia termasuk diri sendiri dan lingkungan. Inilah aqidah atau iman dan wasilah (jalan) untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Kesejahteraan tidak hanya bisa didapat melalui hubungannya dengan Tuhan saja seperti kewajiban salat, puasa dan haji, tetapi juga harus dibarengi dengan hubungan yang berdimensi sosial, seperti kewajiban membayar zakat. Zakat termasuk infak dan sedekah berperan sebagai jembatan dan mempererat hubungan antar manusia, terutama hubungan antara golongan yang kuat dan golongan yang lemah (Hasanah et al., 2024). Berdasarkan Alquran dan Hadis, filantropi dalam Islam dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk filantropi, antara lain : 1) Wakaf 16 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... Secara etimologi, wakaf merupakan bentuk mashdar (kata dasar). Berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang artinya berhenti atau menahan diri. Secara terminologi wakaf adalah menahan suatu barang dan memberikan manfaat. Mengenai definisi wakaf, Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum, menurut ajaran Islam, untuk memisahkan sebagian hartanya dan melembagakannya secara permanen untuk keperluan ibadah atau keperluan umum lainnya (Akbar et al., 2021). Wakaf dalam peraturan pemerintah tersebut telah diperbarui dalam Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 yaitu Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2) Zakat Zakat sebagai lembaga keagamaan dalam bidang usaha adalah amal umat Islam yang harus mampu merespon problematika keuangan dengan pelaksanaan misi sosial zakat. Zakat harus memainkan peran penting dalam memfasilitasi masalah kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan sebagai bentuk ketaatan individu. pelaksanaan zakat secara individual, bahwa zakat adalah pelaksanaan kewajiban setiap individu muslim yang hidup dan mampu, bukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti pengumpulan dana lainnya seperti pajak. Sesuai dengan konsep Maqasid Syariah (Tujuan Hukum Islam) bahwa tujuan disyariatkannya ibadah termasuk zakat, merupakan hal yang sangat fundamental dalam memahami hakekat ibadah dengan benar.(Akbar et al., 2021) Modernisasi dan profesionalisasi pengelolaan zakat di Indonesia di rintis oleh Dompet Dhuafa Republika sejak tahun 1990-an. Hal ini ditandai dengan transparansi dan akuntabilitas dana zakat melalui audit akuntan publik yang independen dan dipublikasikan secara transparan Vol. 05 No. 02 November 2024 | 17 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus melalui media masa, profesionalisme pekerja Amil Zakat yang bekerja full time sesuai dengan kemampuannya serta program-program yang berkaitan dengan penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat yang lebih sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (Mustahiq). Dan titik tertinggi adalah UU Tata Usaha Negara No. 38 yang lahir pada tahun 1999 tentang Zakat dan pengelolaannya sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan zakat di Indonesia (Fahrurozi, 2015). Zakat merupakan bagian penting dari kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam. Dana zakat merupakan sumber pendapatan negara yang pertama dan terpenting pada awal pemerintahan Islam. Dalam beberapa ayat Al-Qur'an, zakat berulang kali dikaitkan dengan kewajiban shalat. Hal ini tidak mengherankan karena zakat adalah salah satu dari lima hal yang harus dilakukan seorang Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Zakat bukan sekedar kegiatan tujuan duniawi seperti distribusi pendapatan, stabilitas keuangan dan lain-lain, tetapi juga berimplikasi pada kehidupan setelah kematian. Ini membedakan kebijakan fiskal Islam dari kebijakan fiskal sistem ekonomi pasar. Hal ini berdasarkan surat Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, karena dengan zakat Anda membersihkan dan menguduskan mereka dan berdoa untuk mereka. Sesungguhnya doamu (akan) diam untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Zakat adalah ibadah di alam harta. Zakat mengandung hikmah dan kebaikan yang begitu agung dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang mengeluarkan zakat (muzakki), penerima (mustahiq), uang yang dikeluarkan melalui zakat, maupun masyarakat secara keseluruhan. Diantara hikmah dan manfaat zakat adalah: a) Sebagai wujud keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat- 18 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... Nya, mengembangkan akhlak mulia dengan kemanusiaan yang tinggi. b) Untuk membantu dan membina mustahiq, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara memadai dan dapat beribadah kepada Allah SWT. c) Pilar saling beramal antara orang kaya dan mujahidin yang muak dengan kehidupannya, dan salah satu bentuk konkret jaminan sosial yang disyaratkan oleh ajaran Islam. d) Sebagai sumber pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana umat Islam. e) Memajukan etika bisnis yang baik, karena zakat tidak membersihkan harta yang najis, tetapi menghilangkan hak sebagian orang lain dari harta kita, yang kita lakukan dengan baik dan benar. f) Merupakan salah satu alat distribusi pendapatan. g) Mendorong umat Islam agar mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta untuk beribadah (Saripudin, 2011). 3) Infaq Nama infaq berasal dari bahasa arab (anfaqa-yanfiqu-infaaqan) yang artinya membelanjakan atau membelanjakan uang. Jadi infaq dapat diartikan sebagai memberikan sesuatu kepada orang lain untuk kepentingan yang ditentukan oleh ajaran agama Islam. Infak adalah pemberian yang besarnya tidak ditentukan oleh Allah dan tergantung pada tingkat kemampuan seseorang. Saat menerapkan Infaq, jika dilaksanakan pada masa hidup, misalnya hibah, hadiah dan amal sedekah, dan jika dilakukan pada saat yang menginfakkan telah meninggal, misalnya wasiat (Linge, 2017). Islam telah mencampur penggunaan harta kekayaan ini sehingga Islam melarang individu untuk menyumbangkan, memberikan atau bahkan menafkahkannya kecuali apa yang mereka sendiri dan keluarganya tidak lagi membutuhkannya. Jika dia memberikan sesuatu Vol. 05 No. 02 November 2024 | 19 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus yang mana dirinya dan keluarganya masih membutuhkannya, maka pemberian itu dianggap batal. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad S.A.W. yang diriwayatkan oleh imam Bukhari : “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa’ad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syibah dari ‘Amir bin Sa’ad dari Bapaknya dia berkata: Rasulullah menjengukku pada hari Haji wada’, ketika itu saya menderita sakit yang hampir mengantarkanku kepada kematian, saya berkata: “wahai Rasulullah, engkau telah melihat kondisi sakitku dan aku memiliki harta yang melimpah sedang tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Maka apa aku boleh meninfakkan duapertiga hartaku?, Beliau menjawab: “jangan”, saya bertanya lagi “bagaimana jika setengah hartaku?” Beliau menjawab “jangan” saya bertanya lagi “bagaimana jika sepertiga” Rasulullah menjawab “sepertiga, ya sepertiga, tapi itu (masih) banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan kekuarangan dengan menegadahkan tangannya kepada manusia. (HR. Bukhari) Dari perspektif Muslim, Infaq adalah ibadah Sunnah. Termasuk perbuatan yang sangat mulia adalah berinfaq dan mengamalkan sebagian hartanya. Infaq merupakan salah satu amalan yang paling berkesan dalam hidup seseorang untuk mencapai kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Infaq dalam ajaran Islam adalah sesuatu yang memiliki nilai ibadah untuk kemaslahatan umat. Makna infak secara umum adalah mengorbankan harta di jalan Allah yang dapat memenuhi segala kebutuhan manusia menurut tata cara yang diatur oleh hukum. Kewajiban infaq tidak hanya terbatas pada zakat yang merupakan rukun Islam, tetapi ada juga kewajiban untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga (Linge, 2017). 4) Hibah Kata hibah adalah bentuk mashdar dari kata wahaba. Digunakan dalam Alquran beserta kata derivatnya sebanyak 25 kali dalam 13 surat. 20 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... Wahaba artinya memberi, dan jika subjeknya Allah berarti memberi karunia, atau menganugerahi. Menurut istilah, pengertian hibah adalah pemberian pemilikan suatu benda melalui transaksi (aqad) tanpa mengharap imbalan yang telah diketahui dengan jelas ketika pemberi masih hidup. Menurut rumusan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dalam permasalahan hibah, yaitu hibah yang diberikan seseorang kepada anak-anaknya itu dianggap sebagai warisan, atau sebagai hibah biasa. Keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Pertama, jika hibah dianggap sebagai warisan, maka tergantung pada persetujuan anakanaknya atau dihitung dalam sistem warisan. Karena sebagaimana yang dikatakan sahabat Umar Bin Khattab bahwa perdamaian lebih baik daripada harus melibatkan pengadilan nantinya. Kedua, apabila pemberian itu dinyatakan sebagai hibah saja, maka menurut petunjuk Rasulullah SAW pembagiannya harus rata. Dan yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan hibah adalah persaksian dua orang saksi dan juga dibuktikan dengan bukti yang autentik (Akbar et al., 2021). 5) Sedekah Kata sedekah berasal dari bahasa Arab sadaqa, artinya benar, menurut terminologi syariah, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan ketentuannya, penekanan infaq berkaitan dengan materi, sedangkan sedekah memiliki arti yang lebih luas pada hal-hal yang tdak harus selalu brupa materi. Sedekah juga diartikan sebagai memberi dengan ikhlas kepada yang berhak menerimanya dengan pahala Allah. Islam membolehkan kepemilikan pribadi, jadi tentu saja ada individu yang berinisiatif untuk memperoleh properti sebanyak-banyaknya. Dalam Al-Qur'an menganjurkan setiap orang untuk berusaha mencari kekayaan bagi dirinya sendiri. Namun, harus diakui bahwa satu orang lebih kaya dari yang lain. Allah berfirman : “Dan Allah Melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rizki ” Vol. 05 No. 02 November 2024 | 21 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus (Q.S. An-Nahl:71). Islam tidak mengatur berapa banyak kekayaan yang harus diberikan untuk bersedekah, tetapi Islam melatih orang untuk bersedekah dan menginfakkan hartanya baik dikala susah ataupun senang, siang ataupun malam, dan secara sembunyi- sembunyi ataupun terang-terangan sesuai dengan kemampuan mereka. Ketika orang menolak berinfak atau memberi sedekah, itu sama saja dengan dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan.. “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah dan jangan binasa dan berbuat baiklah, karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah:195). Jumlah dan tujuan sedekah tidak ditentukan penggunaan semua hal baik yang diperintahkan oleh Allah. Bentuk sedekah tidak terbatas pada materi saja, tetapi sedekah meliputi non materi yaitu memberi nasihat, melakukan amar ma'ruf nahi munkar, mendamaikan pihak yang bertikai, membaca tasbih, tahmid, tahlil dan sebagainya. B. Filantropi Islam Dalam Tinjauan Maqashid Syariah Fitrah manusia memang diciptakan untuk mencintai kebaikan dan kebajikan. Tentu saja upaya untuk menghasilkan kebaikan dan kebajikan didasarkan pada pertimbangan pribadi sebagai makhluk sosial yang selalu berusaha mencari keuntungan. Namun, di balik kebaikan tersebut, terkadang ia mendorong ke dalam sifat egosentrisnya, sehingga ia menunjukkan kerusakan, ketidakberuntungan atau perilaku buruk yang terkadang ia akui atau gagal ia hadapi dengan masyarakat dan sekitarnya. Apalagi ketika dia berniat akan berbuat baik, terkadang ada orang lain yang berusaha menghentikannya dengan berbagai upaya yang tidak terpuji (Ghulam, 2016). Keberagaman instrumen dalam filantropi islam yang berupa wakaf, zakat, infaq, hibah dan sedekah ini ditujukan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan yang merupakan tujuan maqashid syariah. Mengenai dasar hukum Maqashid Syariah dalam Al-Qur'an dan Hadits, terdapat beberapa dalil. Namun sebelum itu, penulis ingin menjelaskan pembagian syariat sebagaimana dibagi oleh Fuqaha’ yang terbagi dalam beberapa masalah yaitu 'aqidah, ibadah, mu'amalat, hukum keluarga, kriminalitas dan lain-lain. Searah dengan 22 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... pembagian ini, ada juga pembagian Maqashid Syariah seperti yang dijelaskan oleh para ahli ushul fiqh dan terdapat beberapa bagian yaitu : 1. Dharuriyat Dharuriyat merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi supaya tidak menimbulkan bahaya yang mengancam kehidupan manusia. Dharuriyat merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi baik oleh individu maupun negara agar memperoleh manfaat dan menghindari mudharat. Point dharuriyat dibagi menjadi lima atau yang lebih dikenal dengan al-kulliyat al-khamsah yaitu: 1) Menjaga agama - Dalil Al-Qur’an ‫َوَما َخلَ ْق ُت ا ْْلِ َّن َو ِاْلنْ َس إَِّل لِيَ ْعبُ ُدو ِن‬ Artinya : “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku (saja)” (QS. AdzDzaariyaat: 56) - Dalil Hadist Hadits dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” [HR alBukhari dan Muslim]. 2) Menjaga jiwa atau kehidupan - Dalil Al-Qur’an ‫آخَر َوَّل يَ ْقتُلُو َن النَّ ْف َس الَِّت َحَّرَم َّاَّللُ إَِّل ِب ْْلَ ِق َوَّل‬ َ ‫َوالَّ ِذ َين َّل يَ ْدعُو َن َم َع ا ََّّللِ إِ هَلًا‬ ‫يَْزنُو َن ۚ َوَمن يَ ْف َع ْل هذَلِ َك يَْل َق أََث ًما‬ Artinya: dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang Vol. 05 No. 02 November 2024 | 23 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). Q.S Al-Furqan Ayat 68 3) Memelihara akal - Dalil al-Qur’an ِ ‫اْلَ ْم ِر‬ ْ ‫ضاءَ ِِف‬ ُ ‫إََِّّنَا يُِر‬ َ ‫يد الشَّْيطَا ُن أَ ْن يُوق َع بَْي نَ ُك ُم الْ َع َد َاوةَ َوالْبَ ْغ‬ ِ ‫الصَلةِ فَ َه ْل أَنْتُ ْم ُمْن تَ ُهو َن‬ َّ ‫ص َّد ُك ْم َع ْن ِذ ْك ِر‬ َّ ‫اَّللِ َو َع ِن‬ ُ َ‫َوالْ َمْيس ِر َوي‬ Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Q.S AlMaidah ayat 91 - Dalil Hadits ‫يضةٌ َعلَى ُك ِل ُم ْسلِم‬ َ ‫ب الْعِْل ِم فَ ِر‬ ُ َ‫طَل‬ Artinya : Rasulullah saw. bersabda “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. 4) Memelihara keturunan - Dalil Al-Qur’an ِ ِ ِ ‫اب لَ ُك ْم ِم َن النِ َس ِاء‬ َ َ‫َوإِ ْن خ ْفتُ ْم أَََّّل تُ ْقسطُوا ِِف الْيَ تَ َامى فَانْك ُحوا َما ط‬ ِ ِ ِ ‫ت‬ َ ‫َمثَْن َوثَُل‬ ْ ‫ع فَِإ ْن خ ْفتُ ْم أَََّّل تَ ْعدلُوا فَ َواح َدةً أ َْو َما َملَ َك‬ َ ‫ث َوُرَِب‬ ِ ‫ك أ َْد ََن أََّل تَعُولُوا‬ َ ‫أَْيَانُ ُك ْم َذل‬ Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanitawanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang 24 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” QS. Annisa’ ayat 3 - Dalil Hadits ِ ‫َي م ْع َشر الشَّب‬ ‫اع ِمْن ُك ُم الْبَاءَةَ فَ ْليَ تَ َزَّو ْج َوَم ْن ََلْ يَ ْستَ ِط ْع‬ َ َ‫استَط‬ ْ ‫اب َم ِن‬ َ َ َ ِ ِ َّ ‫فَ َعلَْي ِه ِب‬ ٌ‫لص ْوم فَإنَّهُ لَهُ ِو َجاء‬ Rasulullah SAW bersabda : “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu diantaramu untuk menikah, maka hendaklah menikah karena akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu. Maka, siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa itu merupakan pengekang syahwat baginya.” 5) Memelihara harta - Dalil Al-Qur’an ََّ‫َولََّ ََّت ُ ْؤتُواَََّّال ُّسفَ َه ۤاءََََّّاَ ْم َوا َلكُ ُمََََّّالتِ ْيََََّّ َجعَ ََّلََّ ََّهال ََُّّلََّ َلكُ ْمََََّّقَِي ًماََّوارْ ُزقُ ْوهُ ْمََََّّفِ ْي َهاََّ َوا ْكس ُْوهُ ْم‬ ‫َوقُ ْولُ ْواََّلَ ُه ْمََََّّقَ ْو َلََّمعْ ُر ْوفًا‬ Artinya : “dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” Q.S. Annisa’ ayat 5 - Dalil Hadits Artinya : “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong.” Jika kelima hal tersebut dapat dipenuhi, maka akan tercapai falah yaitu menjalani kehidupan yang mulia dan sejahtera di dunia dan akhirat. Jika salah satu dari kelima hal tersebut tidak terpenuhi, maka kehidupan di dunia ini tidak akan berjalan dengan baik, dan akan mempengaruhi Vol. 05 No. 02 November 2024 | 25 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus kehidupan individu dan bangsa (Ghulam, 2016). 2. Hajjiyat Hajjiyat diperlukan untuk mendapatkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan yang dapat ditimbulkan oleh ancaman. Keselamatannya tidak terancam jika hajjiyat tidak dilakukan. Namun, jika hajjiyat ini dapat tercapai, maka akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan nilai tambah kehidupan manusia. Hajjiyah juga dikenal sebagai kebutuhan sekunder atau pelengkap kehidupan manusia. 3. Tahsiniyat. Tahap terakhir adalah tahsiniyat. Ini merupakan tahap yang di anjurkan untuk dilakukan agar mendapatkan manfaat, dan harus dihindari jika menimbulkan kerugian. Tahsiniyat, juga dikenal sebagai kebutuhan ketiga, tidak mengancam keberadaan Dharuriyah atau menimbulkan kesulitan jika tidak terpenuhi (Rahmati, 2019). Kesimpulan Istilah filantropi merupakan hal baru dalam Islam, meskipun demikian praktik filantropi sebenarnya telah dipraktikan jauh sebelum istilah filantropi itu sendiri muncul. Filantropi adalah suatu konsep yang amat penting dalam realiti ekonomi termasuk sistem ekonomi Islam. Zakat, infak dan sedekah merupakan instrument keadilan distribusi dalam ekonomi Islam. Berbagai bentuk filantropi diajarkan dalam Islam seperti; zakat, infak dan sedekah. Sebagai Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, potensi zakat, infak dan sedekah di Indonesia sangatlah besar. Keberagaman instrumen filantropi Islam berupa wakaf, zakat, infaq, hibah dan sedekah adalah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat serta menghilangkan kemudharatan, dan inilah tujuan dari maqashid syariah. Potensi filantropi islam ini dapat dimanfaatkan sebagai upaya mengurangi persoalan kesenjangan sosial juga sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kemungkinan besar yang bisa dilakukan adalah dengan mendistribusikan modal kepada mereka yang tidak mampu membayarnya, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi sebagai produsen yang meningkatkan pendapatan mereka. 26 | Vol. 05 No. 02 November 2024 Keuangan Sosial Islam... Referensi Akbar, W., Tarantang, J., & Misna, N. (2021). Filantropi Islam (Regulasi Dan Implementasi Zakat Di Indonesia). K-Media. Amar, F. (2020). Implementasi Filantropi Islam di Indonesia Faozan. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropfi Islam, 4(2), 141–152. https://doi.org/10.22236/alurban Bakhri, S. (2018). Maslahah dan Implementasinya dalam Pengembangan Ekonomi Syari’ah Sudut Pandang Al-Syatibi. Jurnal Studi Pendidikan Islam. Bakhri, S., Johari, F., & Rahim, H. B. (2023). Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics. Tasharruf: Journal of Islamic Economics and Business, 4(1), 1–13. http://journal.itsnupasuruan.ac.id/index.php/tasharruf/article/view/250 Bakhri, S., Saiban, K., & Munir, M. (2022). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Industri Halal sudut Pandang Maqosid Syariah. Tasharruf: Journal of Islamic Economics and Business, 3(1), 11–29. https://doi.org/10.55757/tasharruf.v3i1.88 Fahrurozi, M. (2015). Dakwah Transformatif Dan Filantropi Islam: Peluang Dan Tantangan Dalam Mensejahterakan Masyarakat. 1–26. Faiza, N. A. R., Syarifudin, & Nurafini, F. (2023). Integrasi Keuangan Sosial (ZISWAF) dan Bisnis Pesantren dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat di Jawa Timur. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 6(1), 154– 165. Ghulam, Z. (2016). Implementasi Maqashid Syariah. 7(1), 90–112. Gusti, D. R., Novianti, D., & Al Kadzim, M. (2024). Peran Filantropi Islam dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial Ekonomi. NATUJA : Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 100. https://doi.org/10.69552/natuja.v3i2.2407 Hasanah, N., Ilham, M. F., & Muhammad. (2024). Legalitas Dan Akuntabilitas Keuangan Lembaga Filantropi Dalam Keuangan Sosial Islam. Jurnal Wahana Akuntansi, 18(2), 214–228. https://doi.org/10.21009/wahana.18.025 Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak). IQTISHADIA Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(2), 227. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1729 Linge, A. (2017). Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 1(2), 154–171. https://doi.org/10.24815/jped.v1i2.6551 Rahmati, H. K. A. (2019). Konsep Maqashid Syariah dalam Pengembangan Produk Vol. 05 No. 02 November 2024 | 27 Saiful Bakhri, Salsabila Firdaus Lembaga Keuangan Islam. Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(2), 120–133. Saripudin, U. (2011). Filantropi Islam dan Pemberdayaan Ekonomi. Lampung Post. Widiastuti, T., Sukmaningrum, P. S., Ningsih, S., Mawardi, I., Herianingrum, S., Hijriah, H. Y., & Putra, M. W. H. (2022). Pembinaan Integrasi Keuangan Sosial Syariah pada Lembaga Filantropi Islam. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 439. https://doi.org/10.30651/aks.v6i3.9912 Yusof, W. C. W. M., Tajuddin, E. A. E. M., Azmi, S. A. R. S. M., & Alqari, M. Z. A. (2018). Filantropi: Satu Sorotan Dari Sudut Hukum Taklifi. Asian People Journal (APJ), 1(1). 28 | Vol. 05 No. 02 November 2024